Hukum Membayar Zakat Online dalam Islam – Takaran dan Hikmahnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Setiap umat islam tentu telahmengetahui bahwa terdapat salah satu rukun islam yaitu zakat. Zakat sendirimembantu kaum golongan yang telah ditentukan agar dapat dimerdekakan. Sesuaidengan sabda Rasulullah SAW sebagai berikut ini,

Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu: kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan menunaikan haji di Baitullah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan kepadanya.” (Hr. Bukhari dan Muslim)

Zakat merupakan kewajiban bagi Umat muslim. Dasar hukum wajibnya antara lain di dalam Surah Al-Baqarah ayat 43 berbunyi,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukunlah bersama orang yang rukuk”

Zakat merupakan salah satu rukun islam. Namun zaman sekarang pembayaran zakat pun telah dimudahkan dengan tersedianya layanan zakat online. Apakah hukum membayar zakat online ini dalam islam? Nah untuk mengetahui jawabannya, berikut ini penjelasan berdasarkan hadis dan firman Alah dalm surahnya.

Hukum Membayar Zakat secara Online

Hukum membayar zakat online diperbolehkan. Zakat juga termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sekaligus sebagai amal sosial kemanusiaan dan kemasyarakatan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman umat manusia. Dalam At Taubah ayat 103 dijelaskan,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya “Ambillah sebagian dari harta mereka sebagai zakat yang akan mensucikan mereka dan akan membersihkan”

Pendapat Imam Abu Hanafi ‘Boleh berzakat dengan nilai itu sendiri’. Sehingga pada masa kini zakat bisa online dan tidak ada lagi alasan untuk tidak zakat karena telat atau alasan lainnya. Karena membayar zakat sekarang lebih mudah, cepat dan tidak membutuhkan banyak waktu.

Baca juga:

Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra pernah berkata :

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataannya yang kotor dan perbuatannya yang keji. Juga untuk memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka itu zakat yang diterina. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah Shalat, maka itu hanya sekedar shadakah dari beberapa macam shadakah” (HR. Abu Daud, Ibnu Majjah dan Hakim)

Zakat fitrah dalam islam itu diwajibkan dan dibayarkan oleh mereka yang mampu. Karena itu zakat fitra tidak boleh dilupakan apalagi ditinggalkan. Melihat pentingnya zakat maka dengan secara online. Umat muslim lebih cepat dan mudah dalam membayar zakat. Namun, perlu diingat kembali sebagai saran bahwa penyalur zakut atau panitia zakat merupakan orang terpercaya.

Kesimpulannya hukum membayar zakat online adalah diperbolehkan. Dengan catatan secara langsung kepada panitia pengumpul zakat lebih baik. Namun membayar zakat online lebih digunakan jika benar-benar tidak mempunyai waktu atau sibuk sehingga tetap bisa membayar zakat.

Takaran Membayar zakat

Zakat juga dibagi menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat (mal). Zakat mal dan zakat fitrah memiliki perbedaan salah satu perbedaan takaran. Takaran inilah yang membantu umat islam mengetahui berapa dan apa yang bisa di zakatkan.

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan sekitar satu tahun sekali. Dan Jika membayar Zakat fitrah maka takarannya, Para ulama telah sepakat bahwa takaran zakat fitrah adalah tidak boleh kurang dari atu sha’ (2,4 kg atau dibulatkan menjadi 2,5 kg, bahkan kalau menggunakan rumus 1 sha’ = 4 mud dan 1 mud = 675 gr maka, 1 sha’ sekitar 2,7 kg, baik kurma atau gandum dan sebagainya, berdasarkan hadist Ibnu Umar.

Takaran membayar zakat fitrah sebagaimana sabda Rasullulah dari Ibnu Umar berkata bahwa “Rasulullah SAW bersabda :

“Mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ (3,5 liter) tamar atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba laki-laki dan perempuan. Mereka membayar zakat fitrah itu sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri ” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sedangkan Zakat mal adalah zakat yang berupa harta benda. maka jika zakat harta benda yang dikeluarkan zakatnya antara lain:

Baca juga :

1. Emas, perak, logam mulia, dan batu permata. Para ulama sependapat bahwa mengeluarkan emas, perak, logam mulia dan batu permata harus dikeluarkan sebagai zakatnya.

Namun, terdapat pendapat lain ulama bahwa bahwa harta benda tersebut wajib mengeluarkan zakat. Sehingga apabila terletak keraguan zakat atau tidak terkait penjelasan ulama tersebut. Lebih baik berzakat karena agar hati tenteram.

2. Uang simpanan yang mempunyai nilai tinggi wajib dizakati sebanyak 2,5%

3. Binatang ternak disini sepertikambing dan kerbau jika mencapai ukuran yang telah ditentukan oleh syarat wajibdizakati

4. Hasil pertanian yang bisadizakati contohnya padi, kedelai, jagung, tanaman hias, kacang-kacangan,sayur-sayuran, dan buah-buahan

Hikmah Zakat Fitrah Dilaksanakan oleh Umat Muslim

Zakat yang dilaksanakan oleh Kaum Muslimin tentu akan mendatangkan hikmah. Terutama dengan berzakat fitrah umat muslim dapat kembali suci dan dapat menghapus dosanya sewaktu hari sebelumnya. Menurut Yusuf Qardhawi ada dua hikmah jika mengeluarkan zakat , ialah sebagai berikut:

  • Menumbuhkan rasa kecintaan kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkannya. Mengeluarkan zakat fitrah yang diberikan kepada orang-orang miskin (fakir) dan orang-orang yang kekurangan dapat memenuhi kebutuhan mereka agar bisa ikut bergembira, bersuka cita pada hari raya Idul Fitri.
  • Membersihkan diri dari hal-hal kotor selama menjalankan puasa, karena selama menjalankan ibadah puasa seringkali orang terjerumus pada perkataan dan perbuatan yang tidak ada manfaatnya serta melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah.

Selain hikmah diatas masih terdapat hikmah lain dari adanya zakat dalam islam. Antara lain sebagai berikut:

  1. Perwujudan keimanan kepada Allah SWT dan mensyukuri nikmat-Nya, sekaligus membersihkan harta yang dimiliki
  2. Sebagai pilar amal bersama antara orang kaya yang berkecukupan dengan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad di jalan Allah
  3. Dari sisi pembangunan dan kesejahteraan Umat, zakat menjadi salah satu instrument pemerataan pendapatan.

Baca juga:

Zakat juga mengandung nilai-nilai sosial dalam keagamaan dan mempunyai potensi bagi pembinaan kesejahteraan sosial antara lain seperti di bawah ini :

  • Mendorong kaum muslim untuk bekerja keras sehingga mampu menjadi individu orang yang sanggup membayar zakat. Karena memberi akan lebih baik daripada menerima sehingga dengan berzakat.
  • Mendorong untuk bekerja keras sehingga mampu untuk menjadi orang yang sanggup membayar zakat dan tidak seterusnya menjadi penerima zakat.
  • Mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial yang merata. Hal ini dimaksudkan ketika zakat fitrah dibayarkan maka pihak yang berwenang akan menyalurkan dan memberikan zakat fitrah kepada orang yang membutuhkan atau orang fakir.

Itulah penjelasan mengenai hukum membayar zakat online dan hikmah serta takaran zakat yang perlu dibayar agar sesuai dengan tuntunan zakat. Membayar zakat secara online hukumnya adalah diperbolehkan.

Karena zakat merupakan kewajiban bagi umat beragama muslim. Agar dapat mensejahterakan umat di daerah sekitar zakat. Dan diutamakan golongan berhak menerima zakat. Tetapi lebih baik lagi jika zakat dibayarkan kepada pantua zakat agar segera di kelola.

fbWhatsappTwitterLinkedIn