Membeli suatu barangdengan harga yang tinggi membuat banyak orang akan mencari cara pembayaran yangberagam, mulai dari cicilan, kredit, hingga menggunakan uang muka sebelumkemudian dilunasidan berubah kepemilikannya, Satu yang akan kita bahas adalahuang muka.
Uang muka adalah uang yang dibayarkan di muka oleh calon pembeli barang kepada si penjual. Uang yang diberikan lebih kecil dari harga barang yang ingin dibeli. Nah, bagaimanakah hukum membeli barang dengan uang muka ini?
Hadits Amru bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ قَالَ مَالِكٌوَذَلِكَ فِيمَا نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنْ يَشْتَرِيَ الرَّجُلُ الْعَبْدَأَوْ يَتَكَارَى الدَّابَّةَ ثُمَّ يَقُولُ أُعْطِيكَ دِينَارًا عَلَى أَنِّي إِنْتَرَكْتُ السِّلْعَةَ أَوْ الْكِرَاءَ فَمَا أَعْطَيْتُكَ لَكَ
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan sistem uang muka. Imam Maalik berkata : “Dan inilah adalah yang kita lihat –wallahu A’lam- seorang membeli budak atau menyewa hewan kendaraan kemudian berkata, ‘Saya berikan kepadamu satu dinar dengan ketentuan apabila saya membatalkan (tidak jadi) membeli atau tidak jadi menyewanya, maka uang yang telah saya berikan itu menjadi milikmu”
Baca juga:
- Aturan Bagi Hasil Usaha dalam Islam
- Hukum Menerima Komisi dalam Islam
- Hukum Gaji Pegawai Bank dalam Islam
- Hukum Deposito dalam Islam
- Hukum Bursa Efek Dalam Islam
Dengan adanya hadist tersebut, maka hukum membeli barang dengan uang muka diperbolehkan oleh Hambaliyyah dan Imam Ahmad. Menurut beliau, uang muka adalah kompensasi yang diberikan kepada penjual yang menunggu dan menyimpan barang yang akan dibeli oleh si calon pembeli. Namun, dengan adanya uang muka diharapkan adanya waktu tunggu bagi si calon pembeli untuk melunasi uang tersebut.
Namun, adapula yang berpendapat bahwa hukum membeli barang dengan uang muka adalah haram,
Rasululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda,
لا يحل سلف وبيع ، ولا شرطان في بيع . رواه الخمسة
“Tidak boleh ada hutang dan jual beli dan dua syarat dalam satu jual beli.”
(HR Al Khomsah)
Ini merupakan pendapat dari Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafiiyyah. Uang muka hukumnya haram karena memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Memakan harta yang batil hukumnya haram sesuai dengan surah An-Nisa ayat 29.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Syarat yang membatilkan uang muka adalah syarat memberikanuang panjar (uang muka). Selain itu juga mengembalikan barang transaksi denganperkiraan salah satu pihak tidak ridha.
Dari kedua pendapat tersebut majlis fikih dengankesepakatan yang perlu disepakati.
- Ketika hendak membeli suatu barang, si calon pembeli memberikan uang yang lebih sedikit dari harga barang yang telah disepakati. Ada syarat yang perlu dipenuhi yaitu pembeli harus membeli barang tersebut. Yang tidak diperbolehkan adalah adanya serah terima barang sebelum dilunasi.
- Jual beli yang pembayarannya menggunakan uang muka adalah batas menunggunya suatu pasti.
- Jika, semisal tidak jadi membeli, penjual ada baiknya mengembalikan uang muka tersebut karena itu lebih baik baginya, Ada lebih besar pahala di sisi Allah SWT. Hal ini disebut Iqalah.
Baca juga:
- Hukum Riba Menurut Islam
- Doa Untuk Melunasi Hutang Dalam Islam
- Prinsip Pengelolaan Uang Dalam Islam
- Hukum Menjual Rambut Asli Dalam Islam
- Hukum Kredit Rumah KPR
Akad yang diucapkan seperti contoh berikut ini, “Apabila saya ambil barang tersebut, maka ini adalah bagian dari nilai harta tersebut apabila saya tidak mengembalikan barang tersebut maka uang ini untukmu.”
Uang ini dianalogikan dengan uang yang seharusnya diganti dengan pembeli untuk kompensasi penjual menunggu dan menyimpan barang transaksi selama beberapa waktu.
Demikianlah hukum membeli barang dengan uang muka yang sering terjadi dalam kehidupan kita saat ini. Semoga bermanfaat.