Hukum Meminjam Uang di Bank Syariah

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Di era globalisasi yang semakin berkembang bahkan dapat dikatakan semakin maju ini, maka semakin meningkat pula tuntutan kebutuhan ekonomi masyarakat. Memang, untuk memenuhi semua kebutuhan hidupnya setiap manusia dituntut untuk berusaha dan bekerja, bahkan ada orang yang bekerja melebihi batas untuk memenuhi gaya hidup.

Dalam hidup ini, Allah menguji manusia dengan memberikan kelapangan rizki yang berlimpah dan ada kalanya menguji dengan menyempitkan rizki, kemiskinan misalnya. Maka dari itu terdapat amalan memperlancar rezeki sebagai upaya paling tepat untuk membantu mendapatkan rezeki.

Ketika manusia diuji dengan kemiskinan, rizki yang sempit serta masalah ekonomi yang terhambat maka dia akan mencari solusi untuk masalahnya tersebut dengan melakukan pinjam meminjam misalnya.

Pinjam meminjam ini bisa dilakukan dengan meminta tolong kepada sesama manusia lainnya, dan bisa juga dilakukan dengan meminjam ke bank. Mungkin anda wajib tau terlebih dahulu hukum hutang piutang dalam islam agar tidak sembarangan dalam meminjam.

Mungkin sebagian besar, bank konvensional dijadikan solusi oleh orang-orang untuk meminjam uang sebagai modal usaha. Namun sebagian lagi mengambil pinjaman melalui bank syari’ah. Lantas bagaimana menurut Islam hukum pinjam meminjam uang di bank syari’ah?

Dalam artikel kali ini kita akan membahas bagaimana hukum pinjam uang di bank syari’ah. Artikel ini bertujuan agar kita semua paham apa itu pinjaman bank syariah dan bagaimana hukumnya menurut Islam? Sebelum kita mengetahui hukum pinjaman bank syari’ah kita perlu tahu terlebih dahulu definisi bank syari’ah.

Apa itu bank syari’ah?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia bank syari’ah merupakan bank yang didasarkan atas dasar hukum Islam. Sedangkan menurut UU No. 21 bank syari’ah merupakan bank yang menjalankan aktivitas usahanya menggunakan landasan prinsip-prinsip syari’ah yang terdiri dari BUS (Bank Umum Syari’ah), BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah), dan UUS (Unit Usaha Syari’ah).

Setelah kita mengetahui pengertian bank syari’ah itu sendiri, maka di bawah ini akan kita bahas mengenai fungsi dari bank syari’ah. Mari kita simak penjelasan tentang fungsi bank syari’ah di bawah ini.

1. Sebagai Penghimpun Dana

Fungsi utama dari bank syari’ah ini sebenarnya tidak berbeda jauh dengan bank konvensional pada umumnya, yakni sebagai penghimpun dana dari berbagai masyarakat. Cuma terdapat perbedaan diantara keduanya, pada bank syari’ah bagi yang menabung akan mendapatkan bagi hasil sebagai balas jasa. Sementara pada bank konvensional si penabung mendapatkan bunga sebagai jasanya.

2. Sebagai Penyalur Dana

Penyalur dana merupakan fungsi utama bank syari’ah yang selanjutnya. Bank syari’ah akan menyalurkan kembali dana yang telah dihimpun dari para nasabah kepada nasabah lainnya dengan sistem membagi hasil.

3. Sebagai Pemberi Layanan Jasa Bank

Yang ketiga adalah sebagai pemberi layanan jasa bank juga merupakan fungsi bank syari’ah. Yang dimaksudkan disini fungsi bank syari’ah sama seperti bank konvensional yaitu memberikan layanan jasa penarikan tunai, pemindah bukuan, jasa transfer, dan juga jasa perbankan yang lainnya.

Itulah beberapa fungsi dari bank syari’ah. Dari penjelasan di atas sebenarnya fungsi antara bank syari’ah dengan bank konvensional itu sama saja, perbedaannya hanyalah jika bank konvensional menerapkan sistem bunga sementara bank syari’ah menerapkan sistem bagi hasil.

Hukum Pinjam Uang di Bank Syari’ah

Para ulama masih  memperdebatkan hukum pinjam uang di bank syari’ah karena ada bank syari’ah masih menerapkan beberapa sistem yang ada pada bank konvensional. Sebagaimana hukum hutang piutang dan hukum pinjam uang di bank, maka meminjam uang di bank pun hukumnya halal jika meminjam pada bank yang berlandaskan hukum Islam. Di bawah ini ada beberapa dalil tentang hutang piutang serta masa tenggang waktu yang diberikan untuk melunasi hutang.

Seperti firman Allah dalam surat Al – Baqarah ayat 280 yang artinya:

“ Dan jika (orang berutang) itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS Al – Baqarah [2] : 280)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam juga bersabda:

“ Barang siapa memberi tempo waktu kepada orang yang berutang yang mengalami kesulitan membayar utang, maka ia mendapatkan sedekah setiap hari sebelum tiba waktu pembayaran. Jika waktu pemayaran telah tiba kemudian ia memberi tempo lagi setelah itu kepadanya, maka ia mendapat sedekah pada setiap hari misalnya.” (HR Ibnu Majah, Ahmad, al Hakim)

Dasar hukum bank syari’ah

Berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 01 Mei 1992 mengawali sistem perbankan syari’ah di Indonesia. Kemunculan bank syariah ini sendiri berdasarkan umat muslim di Indonesia ingin melakukan semua kegiatan perbankan sesuai dengan syari’at Islam yang tidak mengandalkan riba atau bunga bank seperti sistem perbankan konvensional.

Adapun landasan hukum yang mendasari berdirinya bank syari’ah ini berdasarkan dalil dalam Al-Quran serta hadist mengenai riba, seperti yang akan di paparkan di bawah ini.

  • Surat Ali – Imran ayat 130

Ayat ini berisi tentang larangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepada umatnya untuk melakukan transaksi pada bank konvensional karena memakan harta riba dengan menggunakan bunga bank.

Arti dari ayat ini adalah:

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS Ali-Imran : 130)

  • Surat Ar – Ruum ayat 39

Agama islam sangat mengharamkan riba yang ditambahkan pada harta manusia, sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nur ayat 130 yang artinya:

“ Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, (maka yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS Ar – Ruum : 39)

  • Surat An – Nisa ayat 161

Dalam surat An-Nisa ini juga disebutkan mengenai riba serta menjadi dasar hukum kemunculan sistem perbankan syari’ah. Dan dijelaskan tentang larangan umat Islam untuk memakan riba yang terdapat di dalam hartanya.

Arti dari ayat tersebut adalah:

“ Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS An – Nisa : 161)

Pinjaman bank syari’ah yang tidak sesuai

Islam memang memperbolehkan umatnya untuk melakukan pinjaman melalui bank syari’ah. Namun hal itu diperbolehkan dengan cara – cara tertentu, dan apabila bank syari’ah meminjamkan uangnya dengan menambahkan jumlah pada saat pengembalian tetap saja itu dinamakan riba dan Islam sangat melarangnya. Karena hukum riba dalam islam sudah sangat jelas dilarang dan tentu saja diharamkan.

Pinjaman yang diberikan oleh bank syariah tidak boleh diberikan tambahan pada saat pengembalian dalam bentuk bunga atau apapun istilahnya, karena sistem yang digunakan bank syariah yaitu sistem bagi hasil bukan sistem bunga bank.

Istilah lain sebagai tambahan atas pinjaman tetap diartikan sebagai riba dan tidak dapat merubah hukumnya serta bisa menjadi penambah dosa orang yang melaksanakannya karena telah mekakukan pengelabuan terhadap syari’ah Islam. Seperti sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam berikut ini:

Dari Abu Hurairah radhiallau ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam bersabda: “ Janganlah kalian melakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian menghalakan hal-hal yang diharamkan Allah dengan sedikit tipu muslihat.” (Riwayat Ibnu Batthah dan dihasankan oleh Ibnu Katsir serta disetujui oleh al-Albani)

Riba dalam pinjaman

Jika seseorang meminjam uang melalui bank syari’ah dengan tanpa adanya biaya tambahan ketika melunasi pinjamannya maka hukumnya sah-sah saja dan diperbolehkan. Namun ketika meminjam pada bank syari’ah dengan menambah biaya, tetap dianggap riba apapun itu namanya. cara menghindari riba

Untuk itu, siapapun yang hendak meminjam ung di bank syari’ah lebih baik melakukan pertimbangan lebih dahulu serta mencari tahu sitem pembayaran yang digunakan sebagai cara menghindari riba. Kita harus memastikan bahwa pada bank syari’ah itu tidak terdapat unsur riba karena riba merupakan budaya dan kebiasaan orang-orang Yahudi.

Sementara memakan harta yang terdapat riba di dalamnya hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah dalam surat An – Nisa ayat 160 – 161 yang atinya:

“ Disebabkan kedzaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesunggunya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil.” (QS An – Nisa : 160 – 161)

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan artikel ini dikemas secara singkat dan menarik. Dari pemaparannya, kita bisa mengetahui apa itu bank syari’ah, bagaimana hukumnya menurut Islam dan apakah boleh kita melakukan pinjam meminjam uang melalui bank syari’ah. Semoga setelah membaca artikel ini kita bisa membedakan antara bank konvensional dengan bank syari’ah.

Sekian dulu artikel tentang pembahasan hukum pinjam uang di bank syari’ah. Penulis berharap semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca umumnya dan bagi penulis khususnya. Mohon maaf atas segala kekurangan dalam penulisan dan terima kasih telah meluangkan waktunya untuk singgah pada artikel kali ini. Sampai jumpa!

fbWhatsappTwitterLinkedIn