Tidak sedikit dari kita yang memiliki tabungandi bank. Biasanya, kita membuka rekening di bank dengan tujuan untuk menampunggaji bulanan atau tabungan untuk masa depan. Dalam waktu tertentu, sebagian bankmemberikan hadiah kepada pemilik rekening tabungan, baik melalui undian maupuntidak. Bagaimana hukum menerima hadiah dari bank dari perspektif Islam?
Status rekeningtabungan di bank dan hadiahnya dalam Islam
Dari berbagai literatur disebutkan bahwa ketikakita menabung di bank, sejatinya kita memberikan pinjaman kepada pihak bank.Uang pinjaman milik nasabah ini dapat dimanfaatkan dengan leluasa oleh pihakbank bahkan tanpa seizin pihak nasabah. Dikarenakan pihak bank diberikan hakuntuk memanfaatkan uang nasabah maka pada hakikatnya uang nasabah tersebutadalah utang. Konsekuensinya adalah hadiah yang diterima oleh nasabah dari bankstatusnya adalah hadiah karena utang.
Larangan mengambilatau mendapat manfaat dari utang
Menurut pendapat ulama bermahzab Maliki dan Hanbali, kita dilarang untuk mengambil ataupun mendapat manfaat dari utang karena merupakan riba dan hukum riba dalam Islam adalah haram.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Apablia seseorang di antara kamu memberikan pinjaman, lalu yang menerima pinjaman memberikan hadiah kepadamu atau memintamu untuk menaiki kendaraannya, maka janganlah engkau menaikinya dan jangan terima hadiahnya. Kecuali (pemberian hadiah tersebut) telah berlangsung antaramu dengannya sebelum engkau berikan dia pinjaman.” (HR. Ibnu Majah, hadits ini dinyatakan hasan oleh Imam Suyuthi)
Dalil lainnya adalah beberapa atsar dari parasahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang juga melarang kita untukmenerima hadiah dari orang yang diberi pinjaman, di antaranya adalah sebagaiberikut.
Seseorang bertanya kepada Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, “Aku memberikan pinjaman uang kepada seseorang, lalu ia memberiku hadiah.” Ibnu Umar menjawab, “Kembalikan hadiahnya atau beri dia uang senilai hadiah tersebut (potong utangnya sebagai hadiah).” (HR. Abdurrazzaq)
Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu berkata kepada temannya yang berada di Kufah, “Engkau berada di negeri, di mana praktik riba banyak dilakukan. Jika engkau memberikan pinjaman kepada seseorang, maka jangan terima hadiah darinya, sekalipun sekedar rumput makanan ternak. Sesungguhnya itu adalah riba.” (HR. Bukhari)
Bagimana jika hadiahyang diterima dari bank bukan dikarenakan memiliki rekening di bank melainkanmurni pemberian dari bank kepada tamu?
Selain memberikan hadiah kepada nasabahnyakarena memiliki rekening tabungan di bank, bank juga kerap memberikan hadiahkepada tamu yang bukan mitra kerja, yang datang ke kantornya. Hadiah yangdimaksud biasanya berupa permen, pulpen, kalender, payung, atau air minum. Hukummenerima hadiah dari bank dengan kondisi seperti ini dikembalikan kepada hukummenerima pemberian dari orang yang penghasilannya riba.
Para ulama tidak memiliki pendapat yang sama mengenai hukum menerima hadiah dari bank bukan karena kepemilikan rekening tabungan di bank atau sebagai mitra kerja. Sebagian ulama seperti Imam Ibnu Utsaimin membolehkan untuk menerima hadiah tersebut dan sebagian yang lain seperti Ibnu Rusyd al-Jadd melarangnya dengan keras.
Dari beberapa dalil di atas dapat disimpulkanbahwa hukum menerima hadiah dari bank dikarenakan kepemilikan rekening tabungandi bank adalah haram karena hadiah tersebut termasuk riba.
Demikianlah ulasan singkat tentang hukum menerima hadiah dari bank. Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah bank menurut Islam, pengertian bank syariah, pengertian bank konvensional, bunga bank menurut islam, pinjam uang di bank, hukum bekerja di bank, macam-macam riba, perbedaan bank syariah dan bank konvensional, dan hukum pinjam uang di bank. Semoga bermanfaat.