Hukum Mengurangi Timbangan Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dunia Menurut Islam adalah sementara dan orang-orang tidak melakukan kebaikan sebanyak-banyaknya, malah melakukan hal-hal yang tidak disukai Allah salah satunya adalah mengurangi timbangan.

Mengurangi timbangan adalah salah satu fenomena yang terjadi sejak jaman dahulu hingga sekarang. Hal ini sudah sering dilakukan oleh para pedagang atau pembisnis dan bukan menjadi hal yang tabu di masyarakat.

Para pedangan akan melakukan banyak cara untuk melakukan penipuan dengan mengurangi timbangan. Misalnya saja, para pedagang yang menggunakan timbangan tradisional. Mereka biasanya mengganjal timbangan sehingga pengukuran menjadi lebih berat dari berat barang sebenarnya.

Akibatnya para pedagang akan mendapatkan keuntungan lebih, sedangkan konsumen menjad dirugikan.

Tentu saja, hal ini tidak diperkenankan dalam Islam. Sebab semua bentuk kecurangan adalah haram dan hal itu bukanlah Cara Bahagia Menurut Islam dalam Kehidupan Dunia yang disukai Allah. Bagaimana hukum mengurangi timbangan dalam Islam. Berikut adalah ulasannya.

Hukum mengurangi timbangan dalam Islam

Mengurangi timbangan adalah salah satu bentuk praktek pencurian milik orang lain. Apabila takaran timbangan itu sedikit, bisa menjadi sebuah ancaman dan akan menjadi ancaman yang lebih besar bila takaran timbangan tersebut meningkat dengan jumlah yang besar.

Hukum mengurangi timbangan dalam Islam termasuk dalam dosa besar atau sama dengan dosa orang yang melalaikan shalatnya. Allah akan membawa pelakunya ke neraka Wayl (fawaiilul lil mushallin). Wailun atau Wayl adalah lembah jahannam dimana bukit-bukit apabila dimasukkan ke dalamnya langsung mencair karena amat panasnya.

  • Assayid berkata bahwa turunnya ayat ini saat Nabi Muhammaad SAW hijrah ke Madinah, kemudian Nabi melihat Abu Juhainah yang memiliki dua alat timbangan yaitu timbangan membeli untuk menguntungkan dirinya dan timbangan menjual untuk merugikan pembelinya.
  • Ikrimah berkata bahwa beliau bersaksi bahwa tukang timbang itu ada dalam neraka lalu seseorang menegur, “anakmu juga tukang timbang”. Ikrimah mengatakan bahwa persaksilah dia pun akan juga berada dalam neraka.
  • Saayidina Ali r.a berkata bahwa janganlah meminta kebutuhanmu dari seseorang yang rezekinya berada di ujung takaran dan timbangan.
  • Hukamak berkata bahwa celakalah orang yang menjual biji-bijian dengan takaran yang dikurangi sebab Allah akan mengurangi nikmat surga yang seluas langit dan bumi dan menggantinya dengan menambah lubang di dalam neraka dimana bukit-bukit akan mencair jika terkena panasnya.
  • Al-Syafi’i dari Malik bin Dinar berkata kepada keluarganya “Apa kelakuannya dulu?” mereka menjawab “Dia memiliki dua timbangan yaitu untuk menjual dan membeli, kemudian beliau menghancurkan keduanya’‘ dan berkata “Bagaimana keadaanmu sekarang?” ia menjawab “Tetap, bahkan sangat sukar” hingga ia meninggal dengan keadaan sakit itu. Bahkan dalam kisah yang lain, ada seseorang yang menghadiri orang yang akan meninggal, orang tersebut diajarkan agar membaca kalimat tayyibah, namun ia berkata “Saya tidak bisa membaca kalimat tersebut sebab jarum timbngan mengganjal lidah saya”, “Bukanya dulu Anda menepati timbangan?”, “Benar, tetapi saya tidak membersihkan kotoran yang terdapat pada takaran sehingga saya merugikan orang lain”

Sungguh kisah-kisah di atas adalah salah satu ancaman untuk orang yang berani mengurangi timbangan dalam kegiatan jual beli. Bahkan hukum tersebut telah dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadits :

  1. “Sempurnakan takaran dan jangan menjadi orang yang merugikan. Dan timbanglah menggunakan timbangan yang lurus.” (QS. Asy-Syu’ara 181-182)
  2. “Jika kamu menimbang harus ditepati” (HR. Ibnu Majah)
  3. وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ﴿١﴾الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ﴿٢﴾وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ﴿٣﴾أَلَا يَظُنُّ أُولَٰئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ﴿٤﴾لِيَوْمٍ عَظِيمٍ﴿٥﴾يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ

Artinya : “Kecelakaan besar bagi orang yang curang. Yaitu orang yang menerima takaran, harus dipenuhi. Dan apabila mereka menakar, mereka akan mengurangi. Tidakkah orang-orang yakin mereka dibangkitakan pada hari yang besar yaitu hari saat manusia menghadap Rabb semesta alam” (QS. Al-Muthaffifin 1-6)

Allah SWT menafsirkan muthaffifin sebagai perilaku kecurangan. Kegiatan kecurangan tersebut seperti yang terkandung dalam ayat tersebut adalah, apabila orang tersebut menakar untuk diri sendiri, mereka meminta agar takarannya penuh bahkan meminta tambahan.

Namun, apabila mereka menakarkan untuk orang lain, mereka akan mengurangi takaran tersebut, baik dengan alat timbangan yang direkayasa atau dengan cara yang lain. Maka, hukum bagi orang yang melakukannya adalah siksaan neraka yang dahsyat yaitu neraka Jahannam.

Sempurnakan Takaran dan Timbangan

Maka dari itu, Islam telah memberikan perintah untuk menyempurnakan takaran dan timbangan. Allah SWT berfirman :

  1. QS. Ar-Rahman : 9

وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ

“Dan tegakkan timbangan dengan adil dan jangan kamu mengurangi neraca tersebut”

  1. Al-An’am : 152

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.

  1. Al-Isra’ : 35

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Dan baikkan takaran saat menakar, timbangn menggunakan neraca. Sebab itu lebih utama dna lebih baik.”

  1. Allah SWT berfirman :

وَإِلَىٰ مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا ۚ قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ ۖ وَلَا تَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ ۚ إِنِّي أَرَاكُمْ بِخَيْرٍ وَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ مُحِيطٍ﴿٨٤﴾وَيَا قَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ﴿٨٥﴾بَقِيَّتُ اللَّهِ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ۚ وَمَا أَنَا عَلَيْكُمْ بِحَفِيظٍ

“Dan untuk penduduk Madyan. Kamu utus Syu’aib dan berkata, “Hai kaumku, sembahlah Allah sebab tiada Tuhan selain Dia. Dan jangan mengurangi takaran dan timbangan, aku melihat kamu mampu dan aku khawatir pada azab yang membinasakan.” Syu’aib berkata, “Hai kaumku, takar dan timbanglah dengan adil dan tidak merugikan hak mereka dan jangan melakukan kejahatan an kerusakan. Sisa keuntungan dari Allah jika akmu beriman. Dan aku bukan menjaga dirimu.” (Hud : 84-86)

Sebab-sebab seseorang melakukan tindakan kecurangan diantaranya :

  • Kuranganya ilmu dan pengetahuan tata cara berniaga dan berdagang yang baik menurut Islam
  • Tidak mendalami fiqh buyu atau hukum-hukum jual beli dalam muamalah Islam.

Allah dan Rasul-Nya dengan tegas melarang kita untuk mengurangi timbangan sebab ini adalah perbuatan merugikan. Apabila Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Rukun Iman dan Rukun Islam kita perkuat, tentu hal seperti ini tidak akan terjadi. Jika mengurangi timbangan terus dilakukan, maka tidak ada lagi kepercayaan dan kejujuran dari para pembeli.

Pembeli akan selalu merasa was-was membeli barang di pasar sebab ia merasa bahwa ia harus membayar dengan jumlah yang sama, namun dengan jumlah timbangan yang dikurangi.

Oleh sebab itu, pebisnis dan pedagang muslin harus selalu memperhatikan timbangan dengan baik. Hindari mencari keuntungan dengan mengurangi takaran. Pebisnis muslin harus mengutamakan kejujuran dan mencari keuntungan dengan cara yang halal. Sehingga tak hanya keuntungan saja yang didapat, akan tetapi ketentraman dan keberkahan juga.

Seorang pebisnis muslim juga harus memperhatikan timbangan barang yang dibeli untuk menghindari kecurangan dan memajukan bisnis. Demikian hukum mengurangi timbangan dalam Islam. Semoga kita terhindar dari hal-hal yang dimurkai Allah sebab Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam adalah tidak dengan merugikan orang lain. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn