Hukum Menimbun Barang dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Tahun 2020 merupakan tahun yang didalamnya terdapat banyak ujian bagi seluruh umat manusia.

Dari januari berturut turut seluruh umat manusia diberikan ujian hidup oleh Allah SWT.

Ujian kesehatan yang tengah ramai kali ini adalah datangnya pandemi Covid-19 di dunia terutama Indonesia. Tak tanggung-tanggung virus ini menyebabkan ribuan warga dunia meninggal.

Ujian hidup ini mengajarkan manusia untuk membaca doa saat terjadi musibah.

Virus ini berhasil melumpuhkan aktivitas manusia seperti pendidikan, pelayanan dan ekonomi.

Seperti di Indonesia, karena ekonomi yang terus melonjak membuat masyarakat pindah usaha menjadi penjual masker dan hand sanitizer dadakan demi mengais rezeki ditengah pandemi ini.

Masalahnya adalah mereka menjual dengan cara menimbun barang hingga tidak ada lagi dipasaran. Lalu menjualnya dengan harga yang tinggi. Bagaimanakah hukumnya?

Menimbun barang disaat barang tersebut dibutuhkan sangatlah merugikan banyak orang. Terutama masker. Karena banyak orang membutuhkan itu untuk menghindari virus.

Namun, banyak orang tidak bertanggung jawab yang menyimpannya hingga menimbulkan kelangkaan lalu menjualnya dengan harga selangit saat barang tersebut benar benar dibutuhkan.

Hadits riwayat Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu:

من احتكر قوت المسلمين أربعين يوماً يريد الغلاء، فقد برئ من ذمة الله وبرئ الله منه

Artinya:  “Siapa menimbun makanan kaum Muslimin selama empat puluh malam maka terlepas dari naungan Allah dan Allah melepaskan naungan darinya.” (HR. Ahmad).

Dari riwayat lain menyampaikan,

روى أبو أمامة الباهلى أن النبى صلى اهلل عليه وسلم نهى أن يحتكر الطعام )رواه احلاكم فى املستدرك

Artinya: “Abu Umamah al-Bahili meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ telah melarang penimbunan makanan.” (HR. Hakim). 

Dari kedua hadits tersebut merupakan larangan menimbun barang, jika:

  • Sesuatu yang ditimbun adalah barang yang dibeli
  • Menimbun dengan niat untuk dijual kembali pada waktu harga melambung
  • Menimbun pada waktu barang dibutuhkan oleh banyak orang
  • Sesuatu yang ditimbun melebihi kebutuhannya
  • Sesuatu yang ditimbun adalah berupa bahan makanan
  • Menimbun pada waktu tertentu.

Pada kitab Fathul Mu’in, Syaikh Zainudin al-Malibari mendefinisikan ihtikar sebagai berikut:

الِاحْتِكَارُ هو إمساك ما اشتراه في وقت الغلاء – لا الرخص – ليبيعه بأكثر عند اشتداد حاجة أهل محله أو غيرهم إليه

Artinya: “Ihtikar adalah menahan (menimbun) barang yang dibelinya di waktu harga mahal, bukan di waktu harga murah, dengan tujuan untuk dijual lebih tinggi ketika penduduk setempat atau lainnya sangat membutuhkan.”

Telah dikatakan oleh Syaikh Zakaria al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib berikut.

فَيَحْرُمُ الِاحْتِكَارُ لِلتَّضْيِيقِ عَلَى النَّاسِ

Artinya: “Maka ihtikar (menimbun barang) hukumnya adalah haram karena ada unsur menyulitkan masyarakat.”

Lalu apa azab bagi tukang penimbun barang?

Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, Nabi Saw bersabda:

مَنْ اِحْتَكَرَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ طَعَامَهُمْ ضَرَبَهُ اللَّهُ بِالْجُذَامِ وَالْإِفْلَاسِ

Artinya: “Barangsiapa melakukan ihtikar atau menimbun makanan kaum Muslimin, maka Allah akan memberinya dengan penyakit kusta dan kerugian.”

fbWhatsappTwitterLinkedIn