Membahas mengenai hukum penawaran islami, kita harus kembali kepada sejarah penciptaan manusia. Bumi dan manusia tidak diciptakan pada saat yang sama, bumi berevolusi sedemikian rupa sampai akhirnya dapat ditinggali oleh manusia. Manusialah yang pertama kali diciptakan dan diturunkan ke bumi. Dari refleksi ini Allah SWT, telah mempersiapkan bumi ini utuk kepentingan manusia. Seperti tercantum dalam surat Ibrahim ayat 32-34 yang artinya:
“Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai. Dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan telah menundukkan bagimu malam dan siang. Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah)”.
Dalam memanfaatkan alam yang telah disediakan Allah bagi keperluan manusia, larangan yang harus dipatuhi adalah “janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi”. Larangan ini terdapat di banyak sekali ayat alquran. Dari sini sangat terlihat bahwa Allah sangat membenci mereka yang berbuat kerusakan di muka bumi. Meskipun definisi kerusakan dangat luas, dalam kaitannya dalam produksi, larangan tersebut member arahan nilai dan panduan moral. Dengan kata lain, produksi dalam islam bagi barang-barang yang dapat menyebabkan kerusakan itu tidak diperbolehkan.
Hukum Penawaran Dalam Ekonomi Islam
Penawaran adalah barang atau jasa yang ditawarkan pada jumlah dan tingkat harga tertentu dan dalam kondisi tertentu sebagaimana hukum pajak dalam islam . Penawaran islam pun ada hal yang membedakannya dengan penawaran hedonis, bahwa barang atau jasa yang ditawarkan harus transparan dan dirinci spesifikasinya, bagaimana keadaan barang tersebut, apa kelebihan dan kekurangan barang tersebut. Jangan sampai penawaran yang kita lakukan merugikan pihak yang mengajukan permintaan. Adapun rasulullah dalam melakukan penawaran selalu merinci tentang spesifikasi barang dagangannya, sampai-sampai harga beli nya pun disebutkan dan menawarkan dengan harga berapa barang tersebut dibeli dan yang akan diperoleh olehnya sebagimana dalam kedudukan harta dalam ekonomi islam dan kehidupan manusia.
Dalam mengkaji masalah demand, Ibnu Khaldun membahas faktor-faktor penentu yang menaikkan dan menurunkan permintaan. Menurutnya, setidaknya ada lima faktor, yaitu :
Adapun perbedaan prinsip antara permintaan dan penawaran dalam islam dengan konfesional yaitu menurut ekonomi konfesional titik beratnya yaitu pada harga, jika harga tinggi maka permintaan akan turun, begitu pula sebaliknya, sedangkan dalam ekonomi islam ini di titik beratkan pada faedah, kemaslahatan ataupun manfaat suatu barang, sedangkan harga bukanlah tinjauan dasar dalam ekonomi islam, tapi sisi religiuslah yang menjadi patokan utama, dimana kehalalan lebih di utamakan, bukan rendahnya harga.
Ibnu Taimiyah menyatakan alasan harga itu naik dapat disebabkan karena turunnya penawaran atau kenaikkan populasi jumlah pembeli yang berarti ada kenaikkan jumlah dalam permintaan pasar. Oleh karena itu sebuah harga dapat saja naik, karena penawaran turun pergeseran kurva ke kiri, atau permintaan naik pergeseran kurva ke kanan yang diekspresikan sebagai “tindakan Allah”, sebenarnya melambangkan sebuah fenomena alamiah yang berkait dengan fluktuasi harga. Tetapi sebagaimana yang tercermin dari pernyataan di atas, naik turunnya harga juga terjadi, karena tindakan-tindakan curang dalam pasar seperti aksi penimbunan yang dilakukan oleh spekulan seperti pada zakat dalam islam .
Dalam khasanah pemikiran ekonomi Islam klasik, penawaran telah dikenali sebagai kekuatan penting di dalam pasar. Penawaran sebagai ketersediaan barang di pasar sebagaimana hukum membayar pajak dalam islam . Penawaran barang atau jasa dapat berasal dari hasil impor (barang dari luar) dan produksi lokal. Kegiatan ini dilakukan oleh produsen maupun penjual. Nilai tawar dalam islam didasarkan pada:
Pengaruh mashlahah terhadap penawaran pada dasarnya akan tergantung pada tingkat keimanan dari produsen jika jumlah mashlahah yang terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat maka produsen muslim akan memperbanyak jumlah produksinya cateris paribus.
Keuntungan meupakan bagian dari mashlahah karena ia dapat mengakumulasi modal yang pada akhirnya dapat digunakan untuk berbagai aktivitas lainnya. Dengan kata lain, keuntungan akan menjadi tambahan modal guna memperoleh mashlahah lebih besar lagi untuk mencapai falah.
Dalam ekonomi Islam diketahui bahwa ada 4 hal yang dilarang dalam menjalankan aktivitas ekonomi, yaitu: Mafsadah, Gharar, Maisir, dan Transaksi Riba sebagiamna cara membersihkan harta riba . Mafsadah, gharar dan maisir sebagai tindakan yang menyebabkan kerusakan (negative externalities) sebagai akibat yang melekat dari suatu aktivitas produksi yang hanya memperhatikan keuntungan semata, walaupun sudah dikemukakan, namun tidak tercerminkan dengan baik di dalam konsep dan model dalam ekonomi Islam, sehingga sisi ini akan mendapat perhatian lebih banyak.
Hukum penawaran adalah kuantitas barang dan jasa yang bersedia untuk dijualnya pada berbagai tingkat harga dalam periode waktu tertentu. Dengan demikian, hukum penawaran adalah “perbandingan lurus antara harga terhadap jumlah barang yang ditawarkan, yaitu apabila harga naik, maka penawaran akan meningkat, sebaliknya apabila harga turun penawaran akan turun.”
Manakala pada suatu pasar terdapat penawaran suatu produk yang relatif sangat banyak, maka:
Sebaliknya, manakala pada suatu pasar penawaran suatu produk relatif sedikit, maka, yang terjadi adalah harga akan naik. Keadaan ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
Sangat penting untuk kemudian mengarisbawahi bahwa dalam hukum ekonomi islam, sebuah penawaran yang dilakukan haruslah memperhatikan berbagai hal. Dengan kata lain bahwa barng yang ditawarkan bukanlah produk yang dilarang dan jelas jelas diharamkan dalam islam. Serta juga bahwa penawaran dilakukan dengan dasar dan hukum syariah ekonomi islam yang berlaku sebagimana hukum dagang dalam islam. Sehingga tentunya berdasarkan hukum penawaran ini tidk terjadi tumpang tindah dengan hukum agama islam mengenai kegiatan transaksi dan produksi.
irulah tadi, Hukum Penawaran Dalam Ekonomi Islam. Semoga dapat menjadi refensi dan tambahan pengetahuan bagi anda, serta semoga artikel ini dapat bermanfaat.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…