Hukum Pinjam Uang di Bank Syariah Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam kehidupan manusia yang semakin maju dan berkembang, tuntutan kebutuhan ekonomi juga tentunya kian meningkat. Setiap manusia berusaha untuk bekerja dan berusaha demi memenuhi kebutuhan hidupnya, meskipun banyak juga diantara mereka yang mencari harta bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya melainkan juga untuk memenuhi gaya hidup mereka (baca harta dalam islam). Ada kalanya manusia diberikan oleh Allah SWT rezeki yang berlimpah dan ada kalanya seseorang juga diberikan ujian misalnya kemiskinan dan rezeki yang sempit.

Saat rezeki seseorang terhambat dan mengalami masalah keuangan terkadang seseorang akan berusaha mencari jalan keluar misalnya dengan mengambil pinjaman (baca pinjaman dalam islam dan pinjaman tanpa riba). Sebagian besar orang mengambil pinjaman lewat bank konvensional sebagai modal usaha dan sebagian lainnya mengambil pinjaman lewat bank syariah (baca hukum pinjam uang di bank). Lalu bagaimanakah hukumnya meminjam uang di bank syariah? Simak uraian dalamislam.com berikut ini untuk mengetahui dengan lebih jelas. (baca bank menurut islam dan bunga bank menurut islam)

Definisi Pinjaman Bank Syariah

Sebelum mengetahui hukum meminjam uang di bank syariah maka kita terlebih dahulu harus mengetahui apa itu pinjaman dan apa itu bank syariah. Bank syariah adalah suatu lembaga keuangan yang menggunakan azas dan prinsip dasar syariat agama islam, atau bank yang berlandaskan pada sistem bagi hasil dan bukan bergantung pada sistem bunga yang diterapkan pada bank konvensional.

Bank syariah mulai berdiri di Indonesia sejak tahun 1992 dan hingga kini semakin banyak umat islam yang menggunakan layanan bank syariah dikarenakan bank ini tidak hanya mencari keuntungan bagi lembaganya saja akan tetapi juga memberikan keuntungan bagi mereka yang membutuhkan bantuan modal usaha dalam bentuk pinjaman. Pinjaman yang diambil dari bank syariah biasanya tidak dikenakan bunga dan juga tidak memerlukan jaminan sebagaimana yang diterapkan oleh bank konvensional. (baca pengertian bank syariah dan pengertian bank konvensional)

Hukum Pinjam Uang di Bank Syariah

Hukum pinjam uang di bank syariah masih menjadi perdebatan diantara para ulama karena ada beberapa sistem dalam bank konvensional yang diterapkan pada bank syariah. Meminjam uang di suatu bank yang benar-benar berlandaskan hukum islam adalah halal atau diperbolehkan sebagaimana halalnya perkara hutang piutang (baca berhutang dalam islam dan hutang dalam pandangan islam) Berikut ini adalah beberapa dalil yang menyebutkan perkara hutang piutang dan tenggang waktu yang diberikan.

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang berutang) itu dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)

Dalam sebuah hadits juga disebutkan perkara yang sama tentang hutang piutang dan tenggang waktu yang diberikan. Rasulullah SAW bersabda :

“Barangsiapa memberi tempo waktu kepada orang yang berutang yang mengalami kesulitan membayar utang, maka ia mendapatkan sedekah pada setiap hari sebelum tiba waktu pembayaran. Jika waktu pembayaran telah tiba kemudian ia memberi tempo lagi setelah itu kepadanya, maka ia mendapat sedekah pada setiap hari semisalnya.” (HR. Ibnu Majah, Ahmad, alHakim)

Pinjaman Bank Syariah Yang Tidak Sesuai

Meskipun umat islam dibolehkan meminjam uang di bank syariah dengan cara tertentu,  apabila seseorang meminjam uang dan pihak bank syariah tetap menambahkan jumlahnya setelah masa peminjaman apapun istilahnya tetap dianggap sebagai riba dan hal tersebut dilarang dalam agama islam.

Bank syariah yang memberikan pinjaman haruslah dapat memberikan dana dan tidak ada tambahan setelahnya maupun bunga yang ditetapkan, karena bank syariah hanya menggunakan sistem bagi hasil dan bukannya bunga bank tersebut. Penggunaan istilah lain sebagai tambahan atas pinjaman tidak merubah hukum riba tersebut dan justru menambah dosa seseorang yang melakukannya karena berusaha untuk mengelabui syariah agama islam. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini (baca macam-macam riba dalam ekonomi islam dan cara menghindari riba)

عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال: لا ترتكبوا ما ارتكبت اليهود فتستحلوا محارم الله بأدنى الحيل. رواه ابن بطة وحسنه ابن كثير ووافقه الألباني

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian melakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian menghalalkan hal;-hal yang diharamkan Allah dengan sedikit tipu muslihat.” (Riwayat Ibnu Batthah dan dihasankan oleh Ibnu Katsir serta disetujui oleh al-Albani)

Riba Dalam Pinjaman

Meminjam uang di bank syariah tanpa biaya tambahan saat pelunasan adalah sah-sah saja atau diperbolehkan sementara meminjam uang di bank syariah dengan tambahan biaya apapun namanya tetap saja dianggap sebagai riba (baca bahaya riba dunia akhirat).

Oleh sebab itu siapapun yang hendak mengambil pinjaman di bank syariah sebaiknya mempertimbangkannya terlebih dahulu dan mengetahui sistem pembayarannya. Pastikan tidak ada riba dalam aktifitas pinjam meminjam tersebut karena riba pinjaman adalah budaya masyarakat yahudi (baca sejarah yahudi) dan memakan harta hasil riba adalah haram, sebagaimana disebutkan dalam dalil berikut ini

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًاوَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisa: 160 – 161)

Meskipun demikian harta yang diperoleh dari berkembangnya usaha yang didapat dari modal pinjaman meskipun mengandung riba dalam pinjaman tersebut, harta yang diperoleh atas dasar usaha adalah suatu yang halal dan boleh digunakan untuk menafkahi keluarganya.

fbWhatsappTwitterLinkedIn