Istilah saham tidak asing lagi di telinga masyarakat. Istilah ekonomi ini tentunya sering kali di bahas dari berbagai sudut pandang. Sering kali masyarakat mengenal kata saham dan tidak mengetahui arti dari saham itu sendiri. Untuk itu perlu di bahas mengenai apa pengertian dari saham.
Selain itu, saham pun juga menjadi hal yang perlu dikaji dalam sudut pandang islam. Istilah saham memang belum pernah ada sebelumna dalam islam di masa sejarah. Namun seiring perkembangan ekonomi, perkembangan zaman, dan perkembangan ilmu pengetahuan, tentu hal ini menjadi lazim dibicarakan.
Sebagai manusia yang memiliki fungsi untuk menjalankan ekonomi, maka itu perlu pembahasan dan pengetahuan bagaimana hukum saham sesuai dengan nilai dasar yang ada pada rukun islam , rukun iman , Fungsi Iman Kepada Kitab Allah, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, dan Fungsi Al-quran Bagi Umat Manusia. Untuk itu penting kiranya mengetahui bagaimana hukum dari saham menurut islam.
Istilah saham berada dalam Keppres RI No. 60 Tahun 1988. Saham dalam keputusan presiden terebut berada dalam tema tentang pasar moda. Secara definiskan, berarti surat berharga yang meripakan tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas, sebagaimana diatur dalam KUHD (Kitab Undang Undang Hukum Dagang atau Staatbald No. 23 Tahun 1847).
Pengertian dari obligasi itu sendiri adalah bukti dari adanya pengakuan hutang dari sebuah Perusahaan (Emiten) kepada para pemegang obligasi yang bersangkutan. Sedangkan mengenai pasar modal itu sendiri adalah tempat modal yang akan diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (investor) dengan orang yang membutuhkan modal (emiten). Adanya pihak-pihak ini yang membuat saham menjadi masalah dalam hukum islam.
Tujuan Penciptaan Manusia , Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam tentu tidak akan diraih dengan halal jika usaha kita untuk mendapatkan ekonomi tidak dijankan dengan cara yang halal.
Perlu diketahui siapa saja pelaku pelaku dalam aktifitas saham. Hal ini agar mengetahui bagaimana proses dan bolehkah aktifitas ini dilakukan. Pelaku-pelaku dari Pasar Modal dan Aktifitas Saham itu sendiri, terdapat aspek berikut ini:
Secara umum emiten berarti sebuah badan usaha dengan sifat perseroan terbatas yang menerbitkan sebuah saham sebagai usaha untuk menambah modal atau menerbitkan obligasi dan untuk mendapatkan hutang dari investor di bursa efek di negara.
Perantara emisi ada yang disebut dengan penjamin emisi, akuntan publik, dan perusahaan penilai. Penjamin emisi berarti perusahaan perantara ang bertugas sebagai penjamin penjualan dari emisi. Akuntan publik adalah usaha yang memiliki fungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan yang memberi pendapat apakah laporan keuangan yang dikeluarkan telah emiten wajar atau tidak dalam prosesna. Sedangkan perusahaan penilai adalah, perusahaan yang fungsinya memberikan penilaian terhadap emiten apakah aktiva emiten wajar atau tidak.
Badan ini memiliki tugas dan megatur jalannnya pasar modal, menghapus emiten dari lantai bursa efek serta memberikan sanksi terhadap pihak usaha yang melanggar peraturan pasar modal
Bursa efek adalah tempat kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan suatu badan usaha. Hal ini menjadi pusat perdagangan saham dalam pelaku-pelaku usaha.
Subjek ini adalah makelar juga komisioner yang hanya lewat pada lembaga efek dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan yang dapat melakukan pembelian dan penjualan untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Komisiener sendiri merupakan pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau orang lain melalui imbalan yang diterima.
Investor adalah pihak yang menenamkan modal dalam bentuk efek di bursa dengan membeli atau menjual kembali efek yang ada tersebut oleh mereka.
Hukum saham dalam islam dapat kita lihat dari berbagai ulama yang mengulas dan membahasnya. Tentu saja mengenai saham dalam islam perlu ditafsirkan dan juga diihat dari pandangan ulama, karena Al Quran dan Hadist tidak membahas saham secara spesifik. Mereka semua mengatakan bahwa hukum saham adalah haram.
Menurut ulama yang bersal dari Arab Saudi ini, saham di bursa efek yang diperjual belikan adalah tidak dibenarkan dalam syariat ekonomi islam. Hal ini diungkapkan beliau dengan alasan bahwa selisih antara harga saham dengan harga nominal yang ada tidak diketahui wujudnya dan tidak diperhitungkan ketika pembagian keuntungan dilakukan perusahaan kepada pemilik saham. Untuk itu menurut Khalid Abdul Rahman, hal ini adalah mengandung suatu unsur penipuan yang besar.
Selain itu, perusahaan yang menjual sahamnya tidak lagi di dirikan hanya melalui aktifitas anggpta pemegang saham lainnya. Untuk itu, sebagaimaa diatur dalam fiqh muammalah islam, hla ini telah berubah fungsi menjadi perusahaan yang menimbun kekayaan.
Begitupun mengenai batas waktu berakhir perkumpulan pemilik sham, tidak jelas juga mengenai hal tersebut. Untuk itu, masalah ketidakjelasan dalam transaksi apapun dalam hukum islam atau muammalah atau fiqh ekonomi islam tidak dibenarkan adanya.
Selain itu juga, masalah keuntungan dan kerugian yang menimpa perusahaan tidak mempengaruhi terhadap harga saham di pasar modal yang ada, sehingga pemilik saham akan terus mendapatkan laba. Komisaris, anggota direksi yang mengelola perusahaan selalu mendapatkan keuntungan. Menurut ajaran islam sendiri, upah atau gaji dari yang diterima seeorang harus duiperhitungkan dari untung atau ruginya aktifitas perusahaan tersebut.
Majelis fatwa syariah kuwait pun juga menjelaskan bahwa transaksi yang ada di bursa efek adalah haram. Hal ini dijelaskan bahwa unsur-unsur yang ada dalam fikih islam tidak dikenal dalam bursa efek. Yang disebut juga dengan unsur syirkah al asham. Selain itu, akivitas ini sangat terlihat sebagai unsur penipuan.
Dr H Peunoh Dalyh pernah menjelaskan bahwa jual beli saham di bursa efek menandung gurur yang berarti sangat dilarang oleh islam. Sebagai tokoh ulama dan peminat hukum islam di Indoensia, neliau menjelaskan bahwa bursa efek sama dengan memperjual belikan ikan dalam kolam yang tudka diketahui jumlahnya. Atau contoh lain menjual buah buahan di pohon yang belum terlihat kematangannya. Untuk itu spekulasinya sangat besar, dan efeknya dapat menjadi kecelakaan atau kerugian besar terhadap orang lain.
Menurut beliau, sikap ini disebut dengan syarat, yang merugikan. Untuk itu, menurut beliau sendiri aktifitas jual beli saham dalam islam adalah berhukum makruh.
Menurut para dosen ahli fiqh islam yang beradai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, ada beberapa pendapat mengenai hal tersebut:
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…