Hukum Sedekah Kepada Orang Kaya, Siapa Orang yang Berhak Menerima Sedekah?

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sedekah dalam Islam adalah bentuk amalan yang memiliki pahala besar. Seorang muslim yang menyedekahkan harta bendanya sebagian akan mendapat pahala berlipat ganda dan Allah SWT tidak akan mengurangi harta bendanya sama sekali melainkan akan dilipat gandakan lagi.

Biasanya penerima harta sedekah adalah orang yang kurang mampu yang membutuhkan bantuan dari kita. Lantas bagaimana jika kita bersedekah kepada orang kaya yang mampu dan bagaimana Islam memandang fenomena ini?

Sebelum membahas mengenai apa hukum bersedekah kepada orang kaya, kita akan membahas mengenai apa itu sedekah dan orang yang berhak menerima sedekah.

Sedekah adalah memberikan sebagian harta kita dengan mengharap ridha Allah SWT. Sedekah bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Sedekah merupakan amal shaleh yang ganjarannya sangat besar yang diberikan Allah SWT kepada pelakunya, Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah,

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya : “Perumpamaan golongan yang membelanjakan harta mereka di jalan Allah adalah seperti satu biji benih yang menumbuhkan tujuh batang tangkai. Dan di setiap satu batang tangkai itu terdapat seratus biji benih. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki dan Allah itu Maha Memberi Keluasan lagi Maha mengetahui.” (QS. Al-Baqarah 2 : 261).

Biasanya orang yang menerima sedekah adalah orang yang kurang mampu atau fakir dan miskin karena mereka merupakan golongan yang memang memerlukan bantuan. Dalam sudut pandang zakat pun, yang berhak menerima sedekah adalah orang yang mempunyai anafnya sendiri.

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surah Al-Baqarah,

وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ

Artinya : “Dan sekiranya kamu menyembunyikan (sedekah) dan memberikan sedekah kepada golongan fakir, maka itu aadalah lebih baik buat kamu serta akan menghapus dosa-dosa kamu.” (QS. Al-BAqarah 2 : 271).

Adapun orang-orang yang berhak menerima sedekah adalah antara lain sebagai berikut :

  • Anak-anaknya
  • Orang tua
  • Kerabat dekat
  • Anak yatim
  • Orang miskin, dan
  • Musafir

Itu lah orang-orang yang berhak menerima sedekah dan orang kaya tidak termasuk ke dalam orang-orang yang menerima sedekah karena mereka adalah golongan orang yang bisa menafkahi dan sanggup atas kebutuhan apapun.

Menurut Imam al-Nawawi mengatakan bahwa, Halal (dibolehkan) untuk bersedekah sunat kepada golongan kaya tanpa khilaf (akan keharusannya di sisi para ulama). Maka, boleh untuk memberikan (sedekah) kepada golongan kaya dan diberi pahala kepada yang memberi sedekah tersebut. Akan tetapi (sedekah yang diberikan kepada) golongan yang memerlukan adalah lebih afdal. Para ashab kami berkata : “Dan disunatkan bagi orang yang kaya membersihkan diri (daripada mengambilnya) serta dimakruhkan untuk berusaha ke arah mendapatkannya.”

Jadi hukum bersedekah kepada orang kaya dibolehkan, hanya saja lebih afdal jika diberikan kepada orang fakir dan miskin yang lebih membutuhkan. Karena tujuan dari sedekah adalah membantu meringankan beban seseorang yang sedang kesulitan, baik dari segi finansial dan material.

Bersedekah kepda orang kaya juga merupakan pelajaran agar mereka sadar terhadap kepentingan orang lain bukan hanya keperluan diri sendiri saja. Dari situ timbul perilaku atas perbuatan sedekah yang menyadarkan mereka.

Sedekah juga bisa membuat kita belajar, seperti dikutip dalam hadits, mengatakan bahwa, “Sedekah kamu kepada pencuri itu mudah-mudahan akan menyebabkan dia berhenti mencuri. Sedekah kepada pezina pula mudah-mudahan menyebabkan dia berhenti dari perbuatan zina. Manakala sedekah kepada orang kaya pula mudah-mudahan dia akan mengambil penganjaran, lalu dia juga turut membelanjakan apa yag telah Allah kurniakan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari).

Jadi bisa disimpulkan bahwa sedekah kepada orang kaya adalah boleh dan tidak ada larangannya. Malah bisa membuat mereka menggerakan hatinya untuk mengikuti sedekah karena sesungguhnya perbuatan sedekah adalah sebuah anjuran bagi seorang mukmin.

Sesuatu yang dilakukan dengan kebaikan akan mendapatkan kebaikan pula kelak, dan tidak ada yang sia-sia atas harta yang diberikan atas dasar mengharap ridha Allah SWT.

Siapapun sasaran sedekahnya, tidak akan mengurangi harta dari keluarnya bersedekah tersebut. Dan harta yang keluar dari kantong kita dengan tujuan bersedekah tidak akan membuat kita menjadi manusia miskin. Salah satu ayat yang menerangkan keutamaan sedekah ada dalam firman Allah SWT surah Saba’,

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Artinya : “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’ : 39)

Sedekah pun tidak harus dalam wujud uang bisa dalam wujud tenaga atau jasa. Sedekah dalam bentuk uang bisa meringankan beban ekonomi seseorang, sedangkan sedekah tenaga atau jasa bisa membantu meringankan masalah seseorang.

Sedekah kepada orang kaya pun bisa jadi bukan perkara uang saja, namun sedekah tenaga dan jasa. Karena tidak perlu menjadi kaya (bermateri) untuk bisa sedekah, namun karena bersedekahlah kita akan dikayakan oleh Allah SWT.

Semoga Allah SWT memberikan kita semua rejeki yang cukup agar senantiasa dipermudah dalam menebarkan kebaikan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn