Hukum Tidak Membayar Hutang Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Islam adalah ajaran yang mengatur dan berisi segala aspek kehidupan manusia. Nilai-nilai islam dimulai dari berbagai hal seperti masalah hukum, ekonomi, berkeluarga, etika, dan lain sebagainya. Termasuk dalam hal keseharian islam mengatur masalah sub dari ekonomi yaitu masalah hutang piutang pun harus sesuai dengan landasan nilai yang terdapat pada rukun islam , rukun iman , Fungsi Iman Kepada Kitab Allah, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, dan Fungsi Al-quran Bagi Umat Manusia.

“Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian ber-mu’aamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282)

Salah satu aturan dalam masalah ekonomi ini adalah yang tercantum dalam ayat di atas yaitu perintah bagi orang beriman agar menuliskan permuamalahan yang dilakukan maka harus di tuliskan secara jelas dan rinci, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Termasuk dalam melakukan hutang.

Hutang menjadi suatu yang salah dan mengalami hal yang berdosa karena hal ini menyankut hak dan harta orang lain. Tidak membayar dan menunaikan harta dari orang lain tentunya telah merampas dan mengambil jalan yang tidak baik dari orang lain. Hal ini menjadi akibat mendzalimi dan menyakiti orang lain atas hak yang harusnya dimiliki olehnya.

Untuk itu, berikut adalah penjelasan mengenai masalah hutang dan hukum tidak membayar hutang yang harus dipahami oleh umat islam.

Tidak Membayar Hutang adalah Dosa

Orang-orang yang tidak membayar hutangnya tentu adalah suatu yang mengandung dosa. Hutang adalah akad atau janji yang harus juga dipenuhi. Sedangkan bentuk pelanggaran akad dan janji adalah hal yang juga berdosa. Untuk itu, wajib hukumnya untuk menunaikan pembayaran dan pembalasan hutang. Sedangkan tidak menunaikannya adalah haram hukumnya.

Dalam hadist, disampaikan mengenai permasalahan hutang “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya” (HR Al-Bukhari) Hal ini menunjukkan bahwa ketika Rasul pernah berhutang, maka ia menggadaikan baju besinya sebagai bentuk jaminan dan proses pembayarannya.

Untuk itu, sebelum waktu akad atau waktu perjanjian hutang habis, maka si penghutang harus segera menyelesaikannya. Hal ini karena tidak mungkin kita membawa hutang dalam kematian kita. Karena hal ini akan ditagih dan dimintai pertanggungjawaban, kecuali bag si pemberi hutang sudah mengikhlaskan.

Untuk itu, alangkah baiknya jika memang tersendat atau belum mampu untuk melaksanakan pembayaran hutang segera untuk mendatangi dan membciarakan-nya kepada si penghutang. Selain itu juga sekaligus memberikan keterangan dan akad selanjutnya. Tentu sekaligus meminta maaf atas tersendatnya pembayaran tersebut. Karena dosa jika manusia terutama seorang muslim yang beriman tidak menunaikan kewajibannya, dan melanggar hak bagi orang lain.

Hadist-Hadist dan Riwayat Mengenai Masalah Hutang

Berikut adalah hadist-hadist dari riwayat mengenai masalah hutang. Sungguh berbahaya jika seseorang tidak menunaikan hutangnya dan melalaikannya, apalagi jika dilakukan di sengaja.

  1. Hutang yang Belum Dibayar akan Diganti dengan Kebaikannya

Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah).

Dalam hadist di atas dijelaskan bahwa di hari kiamat tentu hutang akan dimintai pertanggung jawaban. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kebaikan kita akan menjadi tebusan dalam hari akhir nanti. Artinya kebaikan kita akan berkurang pahalanya karena hutang yang belum di bayar.

  1. Berniat Tidak Melunasi Hutang Sama Seperti Pencuri

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah)

Orang yang tidak melunasi hutangnya sebagaimana disampaikan dalam hadist di atas disamakan sebagaimana pencuri. Hal ini tentu tidak ingin terjadi pada kita sebagai orang yang beriman jika tidak ingin disamakan dengan seorang pencuri. Untuk itu, perhatian terhadap hutang haruslah diangkat tinggi oleh penghutang.

  1. Niat Menghancurkan Manusia, akan Dihancurkan oleh Allah

“Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.” (HR. Bukhari)

Tidak membayar hutang artinya adalah mengambil hak atau harta dari manusia yang lain sebagaimana seharusnya hal itu dikembalikan kepada orang yang bersangkutan. Untuk itu, hal ini seperti niat menghancurkan manusia, maka Allah akan juga menghancurkan dirinya.

  1. Hutang Tidak Akan Diampuni

Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim)

Dalam hadist ini juga disampaikan bahwa hutang menjadi dosa yang tidak diampuni jika sengaja tidak dilakukan pembayaran atau pelunasan.

  1. Pertolongan Allah Bagi yang Berniat Melunasi Hutangnya

Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah)

Hutang Hendaknya Dijauhi, Walau Diperbolehkan

Sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab orang beriman yang berhutang, maka ia harus berniat untuk melunasinya. Sedangkan Allah akan membantu niat baik kita apabila telah berniat terhadap hal tersebut.

Melakukan hutang tentu dalam islam diperbolehkan apabila hal tersebut untuk tujuan baik, terutama yang berkenaan dalam pencapaian misi manusia sesuai dengan Tujuan Penciptaan Manusia , Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam. Namun tidak diperbolehkan untuk tujuan yang haram dan dilarang oleh Allah SWT, atau berdampak buruk bagi diri dan masyarakat.

Berhutang tentunya diperbolehkan dalam islam, namun jangan sampai hutang melilit kehidupan kita hingga sampai pada titik kita sulit untuk membayarnya. Dari adanya informasi dan hadist-hadist di atas umat islam harus memperhatikan bahwa apa yang menjadi hutang kita haruslah dibayar dan diusahakan untuk membayarnya sebelum jatuh tempo berakhir. Tentu jangan sampai juga kita terjebak pada hutang yang mengandung riba atau harta riba yang haram. Riba hukumnya haram dan jangan sampai keterpurukan menyertai kita sebagai umat islam dengan lilitan hutang dan riba yang tiada pernah sampai pada ujungnya.

Untuk itu, selalulah berdoa kepada Allah agar senantiasa dijauhi dari hutang dan riba.

fbWhatsappTwitterLinkedIn