Zakat merupakan salah satu ibadah yang harus diakukan oleh umat muslim. Dilakukan dengan cara menyisikan sebagian harta untuk dibagian kepada orang-orang yang tidak mampu. Dan semuanya bersifat wajib berdasarkan kepada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Secara umum kita mengetahui jenis Zakat ada 2 macam, yaitu Zakat Fitrah (Ditunaikan sebelum hari raya Idul Fitri) dan Zakat Maal (ditunaikan apabila seorang hamba telah memiliki perhitungan kekayaan dengan nilai tertentu.
Allah berfirman dalam QS. Ar Rum Ayat 39 yang berbunyi :
وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
Adapun orang-orang yang berhak menerima Zakat antara lain :
Baca juga :
Jenis-jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Diantara 2 macam zakat, terdapat beberapa cabang yang menyertainya. Yaitu jenis-jenis Zakat yang dilakukan berdasar pada 2 macam Zakat tersebut. Jenis zakat yang harus ditunaikan pun bisa meliputi harta tertentu. Adapun jenis-jenis harta yang wajib dizakatkan antara lain,
1. Hasil dari Muamalah
Keuntungan dari jual beli yang wajib dizakatkan meliputi barang dagangan, ditambah uang kontan, dan piutang yang masih mungkin kembali (menurut perhitungan laba rugi). Besar zakatnya sebesar 2,5 persen setelah dikurangi utang dan kerugian. Dengan ketentuan khusus bahwa keuntungan harus mencapai nisabnya yaitu 85 gram emas (dalam mata uang sekarang maka senilai kurang lebih 550 juta) dan harta yang dimiliki sudah mencapai 1 tahun.
2. Hasil Pertanian
Hasil panen dari pertanian bisa berupa buah-buahan, padi maupun sayur. juga wajib untuk dizakatkan. Ketentuan dikeluarkannya zakat pertanian adalah apabila hasil pertanian sudah mencapai kurang lebih 653 kg. Zakat yang dikeluarkan dibedakan apabila bila diairi dengan air hujan atau air sungai maka zakatnya sebesar 10 persen dari total hasil panen.
Dan bila diari dengan air yang memakan biaya (bermodal) lain seperti diangkut kendaraan, menggunakan pompa dan sebagainya, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebsar 5 persen. Zakat Hasil Pertanian ditunaikan setiap Panen.
3. Hewan Ternak
Zakat Hewan ternak memiliki rumus tersendiri.
Zakat hewan ternak unta,
Zakat hewan ternak sapi atau kerbau,
Baca juga:
Zakat hewan ternak kambing atau domba,
(Setiap 100 ekor kambing/domba zakatnya ditambah 1 ekor kambing/domba pula)
4. Barang Temuan
Yang dimaksud adalah barang temuan yang berada ditanah selama bertahun-tahun dan tidak diketahui pemiliknya. Bisa berupa emas ataupun perak, maka wajib ditunaikan Zakatnya sebesar 20 persen.
5. Hasil Profesi
Zakat yang diambil dari penghasilan atas profesi tertentu (semisal pegawai negeri maupun swasta) dan memiliki penghasilan senilai dengan 653 kg gabah kering maka wajib menunaikan zakat sebesar 2,5 persen.
6. Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan atas harta yang diperoleh dari hasil investasi yang dimiliki. Misalnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan (kos maupun rental). Zakat investasi ditunaikan pada saat sudah menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 persen untuk penghasilan kotor dan sekitar 10 persen untuk penghasilan bersih.
Sebagian dari ulama Hambali menganalogikan zakat ini ke dalam zakat perdagangan dengan nisab yaitu 85 gram emas (dalam mata uang sekarang maka senilai kurang lebih 550 juta) dan harta yang dimiliki sudah mencapai 1 tahun
7. Tabungan
Apabila seorang Muslim memiliki uang/ harta dan telah disimpan terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gram emas (dalam mata uang sekarang maka senilai kurang lebih 550 juta) maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Baca juga:
8. Emas/Perak
Ketentuannya sama seperti tabungan. Yaitu Setiap Muslim yang memiliki simpanan kekayaan berupa emas atau perak selama sudah mencapai satu tahun dan nilai minimalnya mencapai 85 gram emas (dalam mata uang sekarang maka senilai kurang lebih 550 juta) maka wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen.
….
Kenapa Zakat harta diatas wajib ditunaikan, jawabannya tentu saja adalah karena jumlah harta yang semakin banyak tidak lain dan tidak bukan adalah Rahmat dari Allah. Dan sudah semestinya kita yang dititipi harta harus menjaga dan mengelola harta yang ada dengan ketentuan yang sudah diberikan.
Adapun baik hukumnya untuk menzakatkan harta sebagai pengingat agar kita tidak sombong dan kikir. Pahami bahwa, harta tersebut belum tentu bertahan selamanya dan Allah bisa saja mengambilnya kembali apabila kita tidak mengelolanya dengan baik.
Demikianlah jenis-jenis harta yang wajib dizakatkan. Semoga kita selalu diberi kemuliaan dan kemudahan dalam menceri rezeki. Amin, InsyaAllah.
Hamsa,
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…