Dalam perjalanannya, ekonomi dalam islam tidak dapat dilepaskan dari akad-akad atau instrumen yang mempertahankan para pelakunya agar senantiasa tetap pada kaidah ekonomi islam yang telah ditentukan sehingga tujuan ekonomi islam untuk mencapai kebahagian dunia dan akhirat dapat tercapai.
Termasuk kerja sama yang dijalankan, terdapat 5 Jenis Kerja Sama Dalam Ekonomi Islam
- Syirkah
Jenis kerja sama dalam islam yang pertama yaitu Syirkah. Dalam ekonomi konvensional akad ini biasa disebut joint venture. Syirkah dalam arti bahasa adalah kerjasama, kongsi, atau bersyarikat. Syirkah pada prakteknya dalam kegiatan ekonomi merupakan suatu usaha untuk menggabungkan sumberdaya yang dimiliki untuk mencapai tujuan bersama, sumberdaya yang dimaksud bisa berupa modal uang, keahlian, bahan baku, jaringan kerja, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih.
- Mudharabah
Adalah akad untuk mengikat kerjasama antara dua pihak yaitu pemodal (shahib al-mal) dan pelaksana usaha (mudharib), akad mudharabah juga disebut bagi hasil bagi sebagian orang. Dengan cara menentukan berapa persen bagian keuntungan yang akan diterima oleh kedua pihak. Mudharib wajib mengembalikan modal yang dipinjamkan dan membayarkan bagian keuntungan yang telah ditentukan dengan tenggat waktu atau masa kontrak yang disetujui atau tanpa masa kontrak.
- Jual Beli dalam Islam (Bai’ Al Murabahah)
Murabahah adalah akad yang berlaku untuk mengikat penjual dan pembeli dengan adanya penyerahan kepemilikan antara pedagang dan pembeli.
Ayat Al Quran berikut ini menjelaskan terkait jual beli Murabahah:
“ Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. ( Quran : Al Baqarah : 198).”
Beberapa akad yang ada dalam transaksi jual beli (Bai’ Al Murabahah) diantaranya:
- Bissamanil Ajil, yaitu transaksi jual beli barang dengan harga yang berbeda antara kontan dan angsuran.
- Salam, yaitu jual beli barang secara tunai dengan penyerahan barang ditunda sesuai kesepakatan.
- Istishna, yaitu jual beli barang dengan pemesanan dan pembayarannya pada waktu pengambilan barang.
- Isti’jar, yaitu jual beli antara pembeli dengan penyuplai barang.
- Ijarah, yaitu jual beli jasa dari benda (sewa) atau tenaga/keahlian (upah).
- Sarf, yaitu jual beli pertukaran mata uang antar negara.
4. Transaksi dengan Pemberian Kepercayaan
Transaksi Pemberian Kepercayaan adalah akad atau perjanjian mengenai penjaminan hutang atau penyelesaian dengan pemberian kepercayaan.
Akad transaksi pemberian kepercayaan adalah sebagai berikut :
- Jaminan (Kafalah / Damanah), yaitu mengalihkan tanggung jawab seseorang (yang dijamin) kepada orang lain (penjamin).
- Gadai (Rahn),yaitu menjadikan barang berharga yang nilainya setara atau lebih dari nilai pinjaman sebagai jaminan yang mengikat dengan hutang dan dapat dijadikan sebagai bayaran hutang jika kreditur yang berhutang tidak mampu melunasi hutangnya.
- Pemindahan Hutang (Hiwalah),yaitu pemindahan kewajiban atas pembayaran hutang kepada orang lain yang memiliki sangkutan hutang.
5. Titipan (Wadi’ah)
Adalah akad dimana seseorang menitipkan barang berharganya kepada seseorang yang ia percaya dan memberikan biaya atas jasa simpanan yang ia lakukan, Dalam bank konvensional dapat kita kenal dengan deposit box.
6. Transaksi Pemberian/ Perwakilan dalam Transaksi (Wakalah)
Transaksi ini berupa pemberian kekuasaan untuk menyelesaikan transaksi tertentu, semisal penyerahan rumah atau transaksi jual beli surat berharga yang dilakukan oleh manajer investasi yang dilakukan pada bank kustodian.