Tanpa kita sadari, ada banyak sekali produk keuangan yang sifatnya riba. Mulai dari simpanan, tabungan, pinjaman dengan atau tanpa agunan, transaksi ekonomi, dan lain sebagainya. Pada dasarnya, produk keuangan yang erat kaitannya dengan bank konvensional menerapkan sistem riba atau bunga dalam setiap produk keuangannya.
Hukum riba menurut Islam telah diajarkan bahwa agama Islam melarang sistem riba di dalam transaksi keuangan. Jenis riba sendiri sudah diatur dalam surat-surat di Al Qur’an. Untuk kamu yang ingin mengetahui tentang apa itu riba, jenis riba dalam islam, dan hukum islam mengenai riba, Simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini.
Pengertian Riba
Riba memiliki arti sebagai ziyadah atau artinya adalah tambahan. Sederhananya, riba adalah suatu penambahan nilai melebih jumlah pinjaman pada saat dikembalikan. Nilai tersebut umumnya ditentukan berdasarkan nilai pinjaman yang nantinya harus dikembalikan oleh peminjam.
Jenis Riba
Dalam proses perdagangan yang sesuai dengan syariat Islam, Riba dibagi menjadi lima jenis, di antaranya adalah Riba Fadhl, Riba Yad, Riba Qardh, Riba Nasi’ah, dan Riba Jahilliyah. Berikut ini adalah penjelasan lengkap dari macam-macam Riba dan alasan mengapa riba diharamkan.
- Riba Fadhl
Riba merupakan kegiatan transaksi jual beli atau pertukaran barang yang nantinya akan menghasilkan riba, tetapi, dengan jumlah atau berbeda. Contoh Riba Fadhl adalah pertukaran uang Rp 100.000 dengan uang pecahan Rp 2.000, namun uang pecahan yang dikembalikan hanya 48 lembar saja.
Sehingga jumlah yang diberikan pada pecahan uang tersebut totalnya adalah Rp 96.000. Untuk contoh lainnya adalah pertukaran emas 24 karat menjadi 18 karat saja.
- Riba Yad
Riba Yad, dijelaskan bahwa riba tersebut adalah hasil dari transaksi jual beli dan juga pertukaran barang yang nantinya akan menghasilkan riba ataupun non ribawi. Akan tetapi, waktu penerimaan serah terima kedua barang akan mengalami penundaan.
Contoh Riba Yad adalah penjualan motor yang dihargai 12 Juta Rupiah apabila dibayarkan dengan tunai. Sementara apabila motor dijual secara kredit akan dijual seharga 15 Juta Rupiah. Baik pembeli ataupun penjual tidak akan menetapkan berapa jumlah nominal yang harus dibayar sampai transaksi selesai.
- Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah merupakan kelebihan yang diperoleh dari proses transaksi jual beli dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dalam transaksi ini menggunakan dua jenis barang yang sama. Namun, ada penangguhan dalam pembayarannya.
Contoh dari riba nasi’ah adalah penukaran emas 24 karat yang dilakukan oleh dua belah pihak yang berbeda. Ketika pihak yang pertama sudah menyerahkan emasnya, tapi pihak yang kedua mengatakan akan memberikan emas miliknya dalam waktu satu bulan lagi. Hal tersebut menjadi riba karena harga emas bisa berubah kapan saja.
- Riba Qardh
Jenis riba qardh adalah tambahan nilai yang diperoleh karena pengembalian hutang dengan pemberian syarat dari pemberi hutang. Contoh dari riba qardh dalam kehidupan sehari-hari adalah pemberian hutang 100 juta oleh seorang rentenir, akan tapi terdapat bunga senilai 20 persen dalam waktu 6 bulan dalam pengembalian pinjamannya.
- Riba Jahiliyah
Riba jahiliyah merupakan tambahan ataupun kelebihan jumlah nominal pelunasan hutang yang sudah melebihi pokok jumlah pinjaman. Umumnya, hal tersebut terjadi karena peminjam tidak bisa membayarnya sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Ketahui juga sejarah riba dalam Islam.
Dalil Tentang Riba
Berikut adalah dalil tentang riba beserta artinya:
Allah SWT mengharamkan secara tegar praktik riba. Allah SWT berfirman:
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al Baqarah: 275).
Kemudian Allah juga memerintahkan orang-orang beriman untuk menghentikan praktik riba. Allah berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman” (Al Baqarah 278).
Allah SWT mengancam akan memerangi orang-orang yang tidak menuruti perintah-Nya untuk meninggalkan riba. Allah berfirman:
فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖۚ
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu.” (QS Al Baqarah 279).
Atas ayat ini, Imam Al Qurthubi menjelaskan, ketika Imam Malik ditanya seseorang yang mengatakan, “Istri saya tertalak jika ada yang masuk ke dalam rongga anak Adam lebih buruk daripada khamr.” Dia berkata,” Pulanglah, aku cari dulu jawaban pertanyaanmu! Keesokan harinya orang tersebut datang dan Imam Malik mengatakan hal serupa. Setelah beberapa hari orang itu datang kembali dan imam Malik berkata, “Istrimu tertalak. Aku telah mencari dalam seluruh ayat Alquran dan hadits Nabi tidak aku temukan yang paling buruk yang masuk ke rongga anak Adam selain riba, karena Allah memberikan sanksi pelakunya dengan berperang melawanNya.” (Lihat Tafsir Al Qurthubi).
Dan Allah berjanji akan memasukkan pelaku riba ke dalam neraka kekal selamanya. Allah berfirman:
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya.” (QS Al Baqarah 275).