Jual Beli Saham dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Ajaran islam adalah ajaran yang universal dan menyeluruh. Untuk itu, Allah memerintahkan manusia agar mengikutinya secara kaffah walaupun islam lahir di abad yang jauh dari manusia zaman kini. Tetapi, nilai-nilai dan pondasi islam tak akan bisa berubah. Walaupun soal teknis dan teknologi berubah, tetapi permasalahan nilai dasar islam tetap akan ada. Termasuk dalam hal ini masalah ekonomi syariah atau ekonomi yang berbasiskan akan islam.

Perintah tersebut adalah sebagaimana disampaikan dalam ayat Al-Quran, “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu” (QS Muhammad: 33).

Selain itu juga Allah mengingatkannya kembali dalam Al-Quran, “Dan taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” (QS At Taghabun : 12).

Salah satu masalah ekonomi yang menjadi sorotan dan banyak keraguan di dalamnya dari masyarakat adalah adanya tentang jual beli saham. Jual beli saham menjadi hal yang kontroversial, padaha hal ini dilakukan oleh orang-orang yang kelas ekonominya tinggi, para pengusaha, dan pejabat-pejabat negara atau pemangku kepentingan.

Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Sebelum berbicara tentang masalah jual beli saham, tentunya islam telah mengatur permasalahan ekonomi tersebut untuk kehidupan manusia. Berikut adalah beberapa hal dan konsep yang bisa dipelajari umat islam tentang permasalahan ekonomi.

Mengenai masalah jual beli saham, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah memberikan fatwa tentang jual beli saham syariah. Fatwa ini sudah ada semenjak tahun 2011, yang dengan tajuk Fatwa DSN Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Dari adanya fatwa tersebut, perdagangan Efek dilakukan menggunakan akad jual beli. Akad ini bisa dinilai sebagai akad yang sah jika ada kesepakatan pada harga juga jenis dan volume tertentu antara permintaan beli dan penawaran jual. Pembeli juga boleh menjual efek setelah akad jual beli dinilai sah, walaupun penyelesaian administrasi transaksi pembeliannya (settlement) dilaksanakan di kemudian hari, berdasarkan prinsip qabdh hukmi.

Hal ini, karena dilakukan melalui hukum, maka pembeli boleh menjual lagi sahamnya setelah proses ijab qabul telah terjadi. Seperti misalnya saham emiten yang ada di Bursa Efek Indonesia juga telah mengalami penyaringan kategori saham syariah.

baca juga:

Jual Beli Saham dari Sudut Ulama Ekonom

Mengenai masalah jual beli saham, ulama ekonomi juga sudah banyak yang memperbincangkannya. Hal ini karena masalah jual beli saham adalah bagian dari penerapan Tujuan Ekonomi Islam Kepada Masyarakat Islam, Hukum Ekonomi Dalam Islam, dan juga Hukum Ekonomi Syariah. 

Salah seorang Ekonom Islam asal Arab Saudi, yaitu Khalid Abdul rahmad Ahmad, bahwa saham yang dilakukan jual beli di bursa efek bukanlah hal yang dibenarkan oleh syariat islam. Hal ini berdasarkan beberapa pendapatnya berikut ini.

  1. Terdapat Unsur Penipuan Besar

Untuk itu, alasan yang dikemukankannya adalah ada selisih uang dari harga saham dan harga nominal. Hal ini tidka dikethaui wujudnya serta ketika pembagian untung, tidka diperhitungkan kembali dari belah pihak. Untuk itu, menurutnya hal ini menjadi unsur penipuan yang besar menurut pendapat ulama asal Arab tersebut.

  1. Perusahaan yang Menjual Saham Berubah Fungsi

Perusahaan yang menjual saham telah berubah fungsinya menjadi perusahaan penimbun kekayaan. Pada awalnya perusahaan yang menjual saham didirikan melalui aktivitas anggota pemegang saham. Hal ini tentunya diatur dalam fiqih islam dalam aspek muamalah. Tentu hal ini menjadi hal yang keliru jika diteruskan menurut ulama.

  1. Tidak Adanya Batas Waktu Berakhir Persekutuan

Dalam hal ini tidak adanya batas waktu berakhir perkutuan kepemilikan saham adalah hal yang tidak dibenarkan karena mengandung unsur tidak jelas atau istilah bahasa arabnya adalah majhul. Unsur ketidak jelasan ini tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan dalam islam. Dalam berbagai bentuk transaksi apapun juga tidak dibenarkan dalam muamalah islam dilarang tentunya.

  1. Perusahaan Selalu Untung dalam Keadaan Apapun

Selain itu, ulama ini pun mensoroti persoalan untung rugi yang terjadi dalam jual beli saham. Untung dan rugi yang menimpa perusahaan tidak akan mempengaruhi harga saham di pasar modal yang menyebabkan pemilik saham akan selalu mendapatkan keuntungan. Komisaris, anggota dan direksi perusahaan tersebut juga akan selalu memperoleh keuntungan dari jual beli ini. Padahal, dalam persepsi islam, hal yang diambil seseorang tentunya harus berasal dari untung atau ruginya perusahaan. Bukan hanya sekedar saham.

Pendapat Ulama-Ulama Mengenai Jual Beli Saham

Hukum Trading Binary Dalam Islam memang menuai kontroversi dan perbedaan pendapat. Untuk itu, masalah ini harus didekati dengan ilmu oleh para ulama yang benar benar ahli yang berkaitan seperti :

Berikut adalah pendapat-pendapat ulama mengenai jual beli saham. Di luar ulama yang disebutkan disini tentunya pasti ada pendapat yang berbeda. Namun perbedaan tersebut harus dilewati dan diuji secara ilmiah dan terbuka. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Allah dalam Al-Quran,

“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS An Nisa: 59)

Untuk itu, berikut adalah pendapat-pendapat ulama yang bisa dipelajari lebih mendalam, tentang jual beli saham. Terutama yang terjadi bursa efek.

  1. Fatwa Majelis Fatwa Kuwait Tentang Jual Beli Saham

Majelis Fatwa di Kuwait juga berpendapat bahwa transaksi yang terjadi atas jual beli saham melalui bursa efek adalah haram. Hal ini dikarenakan unsur syirkah al asham terlihat dalam bursa efek, padahal hal ini dilarang oleh ajaran islam. Apalagi terdapat unsur gurur atau penipuan yang sangat menonjol dalam transaksi ini.

  1. Pendapat Dr H Peunoh Daly

Dr Peunoh Daly adalah salah satu pakar ilmu syariat UIN Jakarta. Beliau menyampaikan bahwa jual beli saham di bursa efek setidaknya mengandung unsur gurur yang sudah jelas dilarang oleh islam. Hal ini diargumentasikan bahwa jual beli saham adalah sebagaimana analogi melakukan jual beli ikan dalam kolam yang tidak jelas jumlahnya atau menjual buah-buahan yang ada di pohon dalam belum matang. Kualitas dan kejelasannya belum ada, spekulasinya besar, dan bisa beresiko untuk mencelakakan orang lain.

Untuk itu, menurut beliau, jual beli saham di bursa efek ini memiliki hukum yang makruh. Untuk itu sangat disarankan untuk tidak dilakukan dan sangat baik jika dihindarkan. Karena masih banyak sekali model bisnis lain yang masih sesuai dengan muammalah islam.

  1. Pendapat Dr H Satria Efendi

Menurut pendapat Dr H Satria Efendi, yang merupakan dosen fiqih islam dari Pascasarjana UIN Jakarta. Bahwa transaksi jual beli saham memiliki dua kemungkinan yang besar. Dua kemungkinan tersebut adalah kerugian biasa atau gubun yasir dan atau kerugian besar atau gubun fahisiy.

Hal ini serupa juga yang disampaikan oleh KH Ali Ya’fie dan Dr H Ali Akbar bahwa dalam jual beli saham terdapat spekulasi tinggi hampir sama sebagaimana proses perjudian. Sedangkan proses seperti ini dilakukan oleh orang-orang yang ingin cepat untuk kaya sedangkan hal tersebut tidak dibenarkan. Sedangkan, keuntungan menjadi milik dari perusahaan bukan dari pemegang saham.

Dari penjelasan tersebut, tentu hal ini menjadi sorotan dan penting dilaksanakan karena bagian dari muamalah islam. Apapun pendapat dan penafsiran yang kita ambil hendaknya senantiasa mengikuti ayat berikut,

“Katakanlah (wahai Muhammad): “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk“” (QS Al A’raf: 158).

Pentingnya Mengetahui Fiqih Jual Beli dalam Islam

Dengan adanya jual beli saham yang sebenarnya dilarang dalam islam dalam beberapa pendapat ulama, tentunya hal ini harus menjadi bagian dari perhatian kita sebagai umat islam mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak. Hal-hal ini misalnya saja mengetahui tentang riba, akad jual beli, ekonomi islam dsb.

Hal ini jika dijalankan, tentu bukan suatu yang sulit atau memberatkan kita. Apapun yang Allah berikan dan perintahkan sejatinya tidak sulit dan mempermudah segalanya. Sebagaimana disampaikan dalam AL-Quran “Thoha. Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu agar kamu menjadi susah; tetapi sebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada Allah), yaitu diturunkan dari Allah yang menciptakan bumi dan langit yang tinggi.” (QS. Thoha: 1-4).

Semoga dengan adanya hal ini, menjadi pengingat kita untuk terus menjalankan islam sesuai dengan rukun islam, rukun iman, dan dasar-dasar islam yang lainnya.

fbWhatsappTwitterLinkedIn