Khiyar secara kata memiliki arti pemilihan. Dalam jual beli, pemilihan adalah hal alamiah yang dilakukan oleh pembeli terhadap penjual. Hal ini ternyata dalam islam menjadi sebuah aturan tersendiri, mengenai bagaimana etika atau hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses jual beli khususnya pada aspek pemilihan.
Tentunya dalam bisnis, khiyar adalah hal yang perlu dipertimbangkan dan juga dipahami, baik oleh penjual ataupun pembeli.Khiyar dalam konteks jual beli bisa memiliki beberapa maksud. Hal ini diantaranya adalah hak memilih yang diberikan kepada dua belah pihak (penjual dan pembeli). Penjual dan pembeli memiliki hak yang sama untuk melangsungkan jual beli serta mengikuti syarat-syarat jual beli.
Tujuan adanya khiyar adalah agar kedua belah pihak (baik penjual ataupun pembeli) tidak akan mengalami kerugian atau penyesalan setelah transaksi yang diakibatkan dari sebab-sebab tertentu dari proses jual beli yang dilakukan. Atau hal yang terkait mengenai barang ataupun harga. Berikut adalah penjelasan mengenai khiyar dalam jual beli.
Jenis-Jenis Khiyar dalam Jual Beli
Dalam pelaksanaannya, Khiyar memiliki berapa jenis. Berikut adalah beberapa jenis khiyar menurut para ulama.
- Khiyar Majlis
Pemilihan jenis ini adalah pemilihan yang dilakukan dalam satu majelis akad jual beli. Diantara kedua belah pihak memiliki hak untuk memilih. Selain itu juga dapat meneruskan jual beli yang telah disepakati atau di akadkan dalam majelis tersebut. Hal ini sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Rasulullah SAW.
“Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain. Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga)” (HR Bukhari dan Muslim)
- Khiyar Syarat
Khiar syarat adalah hak memilih berdasarkan persyaratan. Pada saat akad jual beli, maka pembeli atau penjual dapat memilih atau meneruskan atau membatalkan proses transaksi jual beli denan batasan waktu yang ditentukan. Setelah waktu yang ditentukan tiba, maka proses transaksi jual beli itu wajib dipastikan apakah dilanjut atau tidak.
Hadist-hadist yang berkenaan dengan khiyar syarat adalah sebagai berikut:
“Dari Abdillah bin al-Harits, dari Hakim bin Hizam bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak khiyar dalam jual beli nya selama mereka belum berpisah,jika keduanya jujur dan keduanya menjelaskannya (transparan), niscaya diberkahi dalam jual beli mereka berdua, dan jika mereka berdua menyembunyikan atau berdusta, niscaya akan dicabut keberkahan dari jual beli mereka berdua. Abu Dawud berkata “sehingga mereka berdua berpisah atau melakukan jual beli dengan akad khiyar.” (HR. Bukhari dan Muslim, dsb)
“Dua orang yang melakukan jual beli, masing-masing mereka memiliki hak untuk memilih atas saudaranya (teman akadnya) selama mereka berdua belum berpisah kecuali jual beli dengan menggunakan akad khiyar.” (HR. Muslim).
“Apabila kamu menjual maka katakanlah dengan jujur dan jangan menipu. Jika kamu membeli sesuatu maka engkau mempunyai hal pilih selama tiga hari, jika kamu rela maka ambillah, tetapi jika tidak maka kembalikan kepada pemiliknya.” (HR. Ibnu Majah)
- Khiyar Aib
Khiyar aib adalah halk pilih karena adanya cacat pada barang. Hak ini untuk memilih, bisa membatalkan atau menerusan akad jual beli jika ada kecacatan (aib) pada objek atau barang yang diperjual belikan. Hal ini terjadi karena pembeli tidak mengetahui adanya kecacatan pada saat akad berlangsung.
Jika pembeli saat mengandung kecacatan barang dan baru mengetahuinya seelah terpisah, maka si pembeli memiliki hak untuk kembali pada penjual dan meminta ganti barang yang lebih baik sesuai perjanjian awal atau meminta kembalikan uang sesuai dengan perbandingan kerusakannya.
Hal ini didasari dari hadist berikut:“Muslim yang satu dengan Muslim lainnya adalah bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjual barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang tersebut terdapat aib/cacat melainkan dia harus menjelaskannya”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daraquthni, Al-Hakim dan Ath-Thabrani)
Jika terjadi perselisihan diantara penjual dan pembeli, maka Rasulullah menyampaikannya dalam hadist berikut: “Apabila penjual dan pembeli berselisih maka perkataan yang diterima adalah perkataan penjual, sedangkan pembeli memiliki hak pilih”. (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)
Hikmah Adanya Aturan Khiyar
Setiap aturan islam pasti ada hikmah dan orientasi pemecahan masalah yang dapat diselesaikan. Tentu begitupun dengan adanya aturan khiyar dalam proses transaksi jual beli. Dengan adanya aturan khiyar, dapat di ambil beberapa hikmah yang luas. Hal ini adalah sebagai berikut:
- Dengan adanya khiyar dapat mempertegas adanya akad yang terdapat dalam jual beli
- Membuat kenyamanan dan akan muncul kepuasan dari masing-masing belah pihak
- Dengan adanya khiyar, maka penipuan dalam transaksi akan juga terhindarkan, karena adanya kejelasan dan hak yang sudah jelas
- Masing-masing penjual dan pembeli dapat secara jujur dan transparant melakukan proses transaksi
- Menghindarkan adanya perselisihan dalam proses jual beli
Adanya khiyar tentu sangat menjaga proses transaksi jual beli itu terlaksana dengan baik. Umat islam yang baik dan taat terhadap aturan agama,maka hendaknya memperhatikan masalah khiyar ini agar dapat terlaksana dengan lancar segala macam transaksi bisnis yang dilakukannya. Masalah-masalah dalam transaksi jual beli biasanya terjadi karena tidak ada kejujuran, keterbukaan, dan transparansi dari masing-masing pihak. Khiyar ini juga sekaligus mengejarkan pada manusia bahwa dalam sektor apapun juga harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang sesuai dari rukun islam , rukun iman , Fungsi Iman Kepada Kitab Allah, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, dan Fungsi Al-quran Bagi Umat Manusia.
Selain itu, khiyar juga membuat kita semakin yakin bahwa aturan islam tidak terlepas dari manfaat, fungsi, dan misi sebagaimana Tujuan Penciptaan Manusia , Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam.