Konsep Wakaf Tunai Dalam Prespektif Ekonomi Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Islam bukan hanya mengatur Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam, namun persoalan wakaf juga diatur dalam Islam. Wakaf bukan sesuatu yang baru bagi umat Islam. Umat Islam terbiasa mewakafkan harta benda tidak bergerak seperti tanah, namun tidak untuk mewakafkan harta yang tidak tetap atau bergerak.

Kebiasaan tersebut didasari dari perilaku Rasulullah dimana Nabi mewakafkan tanah yang termasuk benda kekal dan tidak mudah musnah. Secara etimologi, wakaf merupakan al-habs (menahan), berbentuk masdar dari waqfu al-sya’i yang berarti menahan sesuatu.

Dalam pengertiannya, wakaf adalah mewakafkan tanah kepada orang-orang miskin untuk ditahan. Atau wakaf merupakan sesuatu untuk memberi manfaat kepada pihak lain yang tidak boleh dipindahtangankan ke pihak lain lagi.

Sedangkan wakaf tunai merupakan wakaf oleh seseorang, sekelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Secara umum, wakaf tunai adalah menyerahkan aset wakaf berupa uang tunai yang tidak diperkenankan untuk dipindahtangankan atau dibekukan, mengurangi atau menghilangkan jumlah pokoknya kecuali untuk kepentingan umum.

Landasan Hukum Wakaf Tunai

Landasan hukum wakaf tunai diantaranya adalah :

  • Imam Az Zuhri (tahun 124 H) yang membolrhkan wakaf dalam bentuk uang, pada masa itu berbentuk dinar dan dirham untuk membangun sarana dakwah dan sosial.
  • Ulama mahzab Hanafiyah dan Syafi’iyah membolehkan wakaf uang
  • DR.M.A Manman, pakar ekonomi syariah dari Bangladesh memperkenalkan wakaf tunai melalui Social Investment Bank yang menangani masalah wakaf
  • Komisi Fatwa MUI tanggal 11 Mei 2002, mengeluarkan wakaf uang atau wakaf tunai, antara lain :
  1. Wakaf uang yaitu wakaf uang tunai yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum
  2. Termasuk dalam uang adalah surat berharga
  3. Wakaf uang hukumnya boleh
  4. Wakaf uang dapat disalurkan dan digunakan untuk hal yang syar’i
  5. Nilai wakaf uang harus tetap lestari, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan

Konsep Wakaf  Tunai

Ulama Ibn Abidin, tidak membolehkan wakaf tunai sebab beliau menjelaskan bahwa wakaf tunai merupakan kebiasaan bangsa Romawi. Sedangkan di negara lain, wakaf tunai bukan termasuk kebiasaan. Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Madzhab Syafi’i.

Beliau berpendapat bahwa dinar dan dirham adalah sesuatu yang dapat lenyap atau tidak ada wujudnya saat dibayar. Ulama tersebut tidak membolehkan wakaf tunai berdasarkan wujud uangnya.

Namun, pada tahun 2004, Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 pasal 16 ayat 1 dan 3 telah menetapkan bahwa benda yang dapat dijadikan wakaf bukan hanya benda tidak bergerak tetapi juga benda bergerak atau wakaf tunai.

  • Harta benda wakaf yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak.
  • Benda bergerak yang dimaksud ayat (1) adalah harta yang tidak habis dikonsumsi, diantaranya : uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lain sesuai dengan ayriah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Wakaf uang atau tunai dianggap sebagai sebuah solusi menjadikan wakaf lebih produktif. Karena ternyata uang bukan hanya alat tukar-menukar, namun dapat diproduksi ke dalam bentuk manajemen yang dapat membuatnya menjadi lebih berkembang. Namun, terdapat banyak sekali konsep wakaf tunai yang terdapat prespektif ekonomi Islam, diantaranya :

  1. Sertifikat wakaf uang

Sertifikat wakaf uang atau sertifikat wakaf tunai (Cash Waqf Certificate) adalah salah satu konsep wakaf tunai yang bersifat fleksibel. Yakni hanya dengan mengalokasikan hartanya dalam bentuk wakaf. Wakaf ini tidak membutuhkan jumalh uang besar dan dapat diberikan ke dalam satuan yang kecil. Wakaf dengan sertifikat memiliki beberapa keuntungan diantaranya :

  • Sasaran pemberi wakaf menjadi luas
  • Sertifikat tersebut dapat dibentuk menjadi beberapa pecahan sesuai dengan segmen muslim yang memiliki kemampuan dan kemauan beramal tinggi
  • Umat lebih mudah berkontribusi tanpa menunggu jumlah besar
  • Memudahkan masyarakat kecil untuk menikmati pahala abadi wakaf
  1. Modal usaha

Imam Az-Zuhri menjelaskan pendapatnya mengenai wakaf tunai berupa dinar dan dirham dapat diwakafkan yakni dengan menjadikan kedua mata uang tersebut untuk modal usaha dan kemudian disalurkan keuntungannya dalam bentuk wakaf.

Madzhab Hanafi juga menjelaskan wakaf dijadikan dalam bentuk modal usaha melalui mudharabah dan keuntungan diberikan kepada pihak wakaf.

  1. Dana publik

Seperti kita ketahui bahwa wakaf tunai adalah wakaf yang dananya dikumpulkan dari masyarakat luas dengan sukarela dimana wakaf tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Pengelolaan dana wakaf tunai harus secara profesional, selalu transparan dan dipertanggung jawabkan.

  1. Pinjaman tanpa biaya

Madzahab Maliki, Hanbali dan Syafi’i menjelaskan bahwa wakaf tunai tidak hanya pada materi saja, namun juga pada pemanfaatannya.

Bahkan manfaat wakaf tunai inilah yang menjadi unsur penting. Abu Hanifah menjelaskan bahwa wakaf bukan hanya terbatas pada berpindahnya harta, namun cukup dengan pemnfaatan kegunaan harta kepada pihak yang membutuhkan.

Ulama Maliki menjelaskan bahwa wakaf tunai dapat dilakukan melalui pembiayaan gedung atau sarana umum lain yang bersifat sebagai pinjaman tanpa biaya kecuali biaya administrasi.

Dan pemakai bangunan tersebut akhirnya dapat mengembalikan pinjaman tersebut untuk program-program yang lain.

  1. Saham atau deposito

Bentuk wakaf tunai yang lain adalah saham atau deposito di perbankan syari’ah yang keuntungannya disalurkan dalam bentuk hasil wakaf. Dengan bentuk saham atau deposito, nilai uang dapat terpelihara dan bermanfaat dalam jangak waktu lama.

Pengelolaan Wakaf Tunai

Wakaf tunai dapat diambil keuntungannya oleh masyarakat baik dalam lokal, regional ataupun internasional. Investasi dalam bentuk wakaf tunai dapat dilakukan tanpa ada batas negara. Dana wakaf ini dapat digunakan untuk mendukung aktivitas tertentu dinaman hasil dari pengelolaan wakaf dapat dijadikan sebagai peluang ekonomi alokasi sumber dana dalam keuangan pubilk.

Dalam Undang-Undang nomor 41 thun 2004 sebelumnya telah disebutkan bahwa wakaf tunai yang berupa benda bergerak yaitu uang melalui lembaga keuangan syariah untuk menjamin uang dan kepercayaan pada keprofesionalan lembaga keuangan syariah, kemudian dalam pasal 28, disebutkan bahwa :

  • Wakif yang mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang sudah ditetapkan oleh Menteri
  • Lembaga keuangan syariah menjamin uang atas dasar penjaminan pemerintah

Bukti bahwa wakif telah mewakafkan uang ke lembaga keuangan syariah adalah dengan pemberian sertifikat yang diterbitkan langsung pleh lembaga keuangan syariah. Berikut adalah beberapa kandungan pasal 29 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Wakaf tahun 2004, antara lain :

(2) Wakaf yang berupa benda bergerak yaitu uang sebagaimana telah tercantum pada ayat (1) diterbitkan dengan seertifikat wakaf tunai.

(3) Sertifikat wakaf uang yang diamksud dalam ayat (2) yang kemudian disampikan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir sebagai bukti untuk menyerahakn harta benda wakaf. Manfaat makaf tunai telah banyak diutarakan, salah satunya adalah dari M. Syafei Antonio, antara lain :

  • Walaupun dana terbatas, seseorang dapat mewakafkan dananya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah dahulu
  • Dengan melakukan wakaf uang, aset-aset wakaf yang terdiri dari tanah-tanah kosong dapat dijadikan sebagai pembangunan gedung atau lahan pertanian
  • Dana wakaf tunai juga dapat dimanfaatkan untuk lembaga-lembaga pendidikan Islam
  • Umat Islam lebih amndiri untuk mengembangkan dunia pendidkan tanpa bergantung pada anggaran pendidikan yang terbatas

Demikian konsep wakaf tunai dalam prespektif Islam. Dunia Menurut Islam adalah tidak kekal, jadi jangan melakukan hal-hal di luar yang Allah perintahkan dan senantiasa lah untuk mengamalkan Cara Meningkatkan Iman dan Taqwa dengan benar. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn