Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Ilmu mawaris adalah ilmu yang mempelajari hukum dan pembagian harta warisan dari pewaris atau Al-Muwaris kepada pihak yang berhak atau yang dikenal dengan istilah ahli waris. Sebab seseorang mendapatkan harta waris dapat dikarenakan hubungan kekerabatan atau nasab (baca arti nasab dan muhrim dalam islam), hubungan pernikahan (baca hukum pernikahan, syarat pernikahan dan rukun nikah dalam islam) serta wala atau waris yang disebabkan oleh pembebasan budak atau hamba sahaya.

Sedangkan dalam ilmu mawaris harus terdapat tiga hal yang menjadi rukun waris yakni adanya pewaris, ahli waris dan harta waris atau tirkah. Dalam pandangan islam harta waris atau tirkah adalah harta peninggalan orang yang sudah meninggal yang telah dikurangi dengan hutang, wasiat serta biaya perawatan dan pengurusan jenazah. (baca juga shalat jenazah)

Kriteria Harta Warisan

Harta tirkah atau harta waris yang akan diberikan pada ahli waris harus memenuhi kriteria berikut ini :

  • Harta tersebut merupakan milik seseorang saat hidupnya atau harta yang dimiliki oleh pewaris sebelum ia meninggal dunia termasuk harta bergerak maupun tidak bergerak. Hal ini juga termasuk piutang atau harta yang dipinjamkan atau disewakan kepada orang lain baik yang belum jelas atau telah jelas masa pelunasannya.
  • Semua benda peninggalan yang dapat dinilai dengan harta. Dalam hal ini dimaksudkan bahwa harta yang dimiliki menetap pada sebidang tanah atau dapat diketahui wujud dan bentuknya atau dapat dinilai dengan uang.
  • Harta tirkah juga termasuk harta yang diperoleh setelah sang pewaris wafat atau meninggal dunia sebagai denda atas tindakan penganiayaan terhadap dirinya Termasuk dalam kriteria ini juga mencakup diyat atau denda sebagai hukuman atas tindakan pidana pembunuhan yang semestinya diserahkan kepada ahli waris yang meninggal dunia karena terbunuh,
  • Harta yang diperoleh setelah pewaris meninggal dunia atau wafat sebagai hasil dari laba atau untung yang berasal dari harta yang ia investasikan semasa ia hidup misalnya dana asuransi yang diberikan bila pihak yang membayar asuransi atau pewaris mengalami musibah yang mengakibatkan kematian.

Ahli Waris Dan Pembagiannya

Adapun ahli waris dari seorang pewaris yang telah meninggal dunia dalam ilmu mawaris baik laki-laki maupun wanita (baca wanita dalam islam, kedudukan wanita dan peran wanita dalam islam) adalah sebagai berikut mengenai pembagian harta warisan :

1. Pihak laki-laki, antara lain

  • Anak laki-laki.
  • Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu) dari pihak anak laki-laki, dan terus kebawah, asal pertaliannya masih terus laki-laki.
  • Bapak.
  • Kakek dari pihak bapak, dan terus keatas pertalian yang belum putus dari pihak bapak.
  • Saudara laki-laki seibu sebapak.
  • Saudara laki-laki sebapak.
  • Saudara laki-laki seibu.
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak.
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak.
  • Saudara laki-laki bapak (paman) dari pihak bapak yang seibu sebapak.
  • Saudara laki-laki bapak yang sebapak.
  • Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki (paman) yang seibu sebapak.
  • Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki (paman) yang sebapak.
  • Suami
  • Anak laki-laki orang yang memerdekakan pewaris

Jika ke-15 orang diatas itu masih ada, maka yang mendapat harta waris dari mereka itu hanya 3 orang saja, yaitu: Bapak, anak laki-laki, dan suami.

2. Pihak perempuan, antara lain

  • Anak perempuan.
  • Anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah, asal pertaliannya dengan yang meninggal itu masih terus laki-laki.
  • Ibu
  • Ibu dari bapak
  • Ibu dari ibu terus keatas pihak ibu sebelum anak laki-laki.
  • Saudara perempuan yang seibu sebapak.
  • Saudara perempuan yang sebapak
  • Saudara perempuan yang seibu
  • Istri
  • Perempuan yang memerdekakan pewaris

Jika ke-10 orang tersebut masih hidup maka yang berhak mewarisi harta tirkah hanya 5 orang saja, yakni istri, anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu, saudara perempuan yang seibu sebapak.

Jika ke 25 orang yang disebutkan diatas baik dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan itu masih hidup atau ada, maka yang pasti memperoleh harta warisan hanya salah seorang dari dua suami istri, ibu dan bapak, anak laki-laki dan anak perempuan. Mantan istri atau istri yang dijatuhi talak tidak berhak menerima waris dari suaminya dan juga sebaliknya.(baca hukum talak dalam pernikahan dan perbedaan talak satu, dua dan tiga)

Jumlah Bagian Ahli Waris (Furudul Muqadarah)

Dalam ilmu mawaris juga diatur tata cara dan kadar harta yang dapat diterima oleh ahli waris diantaranya sebagai berikut :

1. Yang mendapat bagian setengah

  • Anak perempuan, apabila ia hanya sendiri, tidak memiliki saudara
  • Anak perempuan dari anak laki-laki, apabila tidak ada anak perempuan.
  • Saudara perempuan yang seibu sebapak atau sebapak saja, apabila
  • Saudara perempuan seibu sebapak tidak ada dan ia hanya tinggal sendiri saja.
  • Suami, apabila istrinya yang meninggal dunia tidak meninggalkan anak dan tidak ada pula anak dari anak laki-laki, baik laki maupun perempuan.

2. Yang mendapat bagian seperempat

  • Suami, apabila istrinya meninggal dunia itu meninggalkan anak, baik anak laki-laki maupun perempuan, atau meninggalkan anak dari anak laki-laki atau perempuan.
  • Istri, baik hanya satu orang atau lebih, jika suami tidak meninggalkan anak (baik anak laki-laki maupun perempuan) dan tidak pula anak dari anak laki-laki (baik laki-laki maupun perempuan). Jika istri itu lebih dari satu maka harta dibagi rata.

3. Yang mendapat bagian seperdelapan

Ahli waris yang berhak menerima harta waris sebesar seperdelapan adalah istri, baik satu atau lebih. Istri mendapat warisan dari suaminya seperdelapan bagian jika suaminya yang meninggal dunia meninggalkan anak, baik anak laki-laki maupun perempuan, atau anak dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan.

4. Yang mendapatkan bagian dua pertiga

  • Dua orang anak perempuan atau lebih, dengan syarat apabila tidak ada anak laki-laki. Jika anak perempuan berbilang atau lebih dari satu, sedangkan anak laki-laki tidak ada, maka mereka mendapatkan dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh bapak mereka.
  • Dua orang anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki. Apabila anak perempuan tidak ada, berarti anak perempuan dari anak laki-laki yang berbilang itu, mendapat warisan dari kakek mereka sebanyak dua pertiga dari harta tirkah.
  • Saudara perempuan yang seibu sebapak apabila berbilang (dua atau lebih).
  • Saudara perempuan yang sebapak, dua orang atau lebih.

5. Yang mendapatkan bagian sepertiga

  • Ibu, apabila yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu (anak dari anak laki-laki), dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara, baik laki-laki maupun perempuan, baik seibu sebapak ataupun sebapak saja, atau seibu saja.
  • Dua orang saudara atau lebih dari saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan.

6. Yang mendapatkan bagian seperenam

  • Ibu, apabila ia memiliki anak, beserta anak dari anak laki-laki, atau beserta dua saudara atau lebih, baik saudara laki-laki atau saudara perempuan, seibu sebapak, sebapak saja atau seibu saja.
  • Bapak, apabila yang pewaris yang meninggal memiliki anak atau anak dari anak laki-laki.
  • Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari bapak), jika ibu tidak ada.
  • Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki, (anak perempuan dari anak laki-laki). Mereka mendapat seperenam dari harta, baik sendiri ataupun berbilang, apabila bersama-sama seorang anak perempuan. Tetapi apabila anak perempuan berbilang, maka cucu perempuan tadi tidak mendapat harta warisan.
  • Kakek (bapak dari bapak), apabila beserta anak atau anak dari anak lakilaki, sedangkan bapak tidak ada.
  • Seorang saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan.
  • Saudara perempuan yang sebapak saja, baik sendiri ataupun berbilang, apabila beserta saudara perempuan yang seibu sebapak. Jika saudara seibu sebapak berbilang (dua atau lebih), maka saudara sebapak tidak mendapat harta warisan sesuai dengan ijma ulama,

Sangat penting untuk membagikan warisan sesuai ketentuan mawaris dalam islam dan membagikan tepat kadarnya agar tidak terjadi persengkataan atau konflik dalam keluarga dikemudian hari. (baca hak waris anak tiri dan ibu tiri dalam islam)

fbWhatsappTwitterLinkedIn