Pada dasarnya asuransi Syariah tidak bertentangan dengan islam. Karena salah satu tujuan dasar dari asuransi Syariah adalah memelihara harta dan keluarga dari kecelakaan, kehilangan dan kematian. Hanya saja tidak semua masyarakat Indonesia sadar akan pentingnya memiliki asuransi Syariah sebagai bentuk perlindungan diri sendiri. Bahkan sebagian masyarakat masih memandang asuransi Syariah memiliki unsur riba dan bertentangan dengan agama. Akan tetapi asuransi Syariah adalah solusi agar masyarakat terhindar dari system ribawi.
Kegiatan berasuransi syariah tidak ditujukan untuk mencari keuntungan materiil, tetapi merupakan upaya dan niatan para peserta asuransi untuk saling menolong agar tetap dalam keadaan bertakwa dan mampu bersabar bila terjadi musibah. Sebgaimana perintah Allah dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya ‘dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan’.
- Saling menanggung beban kesuliatan orang lain
Dengan menandatangani polis asuransi, maka berarti ia telah setuju untuk Bersama-sama saling menanggung dengan peserta lain bila terjadi musibah atau kerugian yang tidak diharapkan pada salah satu peserta lainnya atau dirinya sendiri. Hal ini selaras dengan anjuran Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Huraira RA, “Siapa yang menghilangkan kesulitan dunia dari seseorang, maka Allah akan menghilangkan satu kesulitan dari berbagai kesulitan di hari kiamat. Dan siapa yang meringankan kesulitan seseorang, maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat”
- Memberikan jaminan bagi anggota keluarga yang lain
Asuransi berusaha untuk memberikan perlindungan bagi anggota keluarga yang ditinggalkan. Seperti praktek Aqilah yang sudah ada pada zaman Nabi Muhammad, apabila seseorang dari suatu suku atau kelompok masyarakat tertentu menghadapi resiko yang tidak diinginkan, maka harus ada yang bisa memberikan jaminan bagi anggota keluarganya
- Menghilangkan unsur Gharar dalam hal yang dijamin pada polis asuransi
Pada asuransi syariah, permasalahan pokok yang ditanggung adalah kondisi kerugian yang tidak boleh spekulatif. Namun sesuatu yang kemungkinan besar terjadi terhadap suatu musibah atau resiko tertentu adalah kematian, dalam Al-Quran dikatakan bahwa “Setiap jiwa pasti akan merasakan kematian”. Dalam hal ini, pihak asuransi bukan menanggung jiwanya yang telah pergi, tetapi kemungkinan resiko keuangan yang akan terjadi akibat perginya pencari nafkah yang biasanya membiayai kehidupan keluarga tertanggung
- Memperkuat Sistem Ekonomi Islam
Aktivitas asuransi menggunakan Lembaga yang sesuai dengan syariah merupakan kebtuhan masyarakat muslim. Dalam Al-Quran disebutkan bahwa “janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang mukmin. Orang yang berbuat kebaikan, maka lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Allah memperingatkan kamu diri (siksanya) dan hanya kepada Allah kamu kembali” (QS Ali Imran ayat 28)
- Bentuk perencanaan keuangan syariah
Dalam islam, seseorang selain harus berusaha dan menggunakan harta yang halal, ia juga harus memiliki perencanaan keuangan untuk memberikan keamanan di masa depan dari resiko yang mungkin dihadapi. Sebagaimana tuntunan Nabi Muhammad SAW yang artinya “Allah SWT memberkati mereka yang mendapatkan kekayaan dengan cara yang baik, kemudian hartanya dibelanjakan pada jalan yang baik, dan sisanya disimpan untuk keperluan hari yang akan datang untuk mengantisipasi resiko.”