Pentingnya Melunasi Hutang Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak terlepas dari hubungan dengan orang lain. Salah satu bentuk hubungan itu adalah hutang piutang. Dalam islam, memperbolehkan berhutang dengan syarat-syarat yang sesuai dengan syariat Islam. Namun, terkadang di tengah berjalannya akad hutang puitang terseput peminjam meninggal dunia, maka islam juga mengatur hal ini dengan sangat hati-hati karena hutang termasuk hak adami yang harus dilunasi.

Karena pentingnya pelunasan hutang, maka ahli warislah yang harus melunasinya. Apabila hutang tersebut tidak dilunasi, maka akan membuat ahli kubur sangat susah karena masih memiliki tanggungan di alam dunia. Seperti yang tertulis dalam hadits Nabi saw.

Tertulis juga dalam hadist lain, dari Jabir bin Abdillah ra, ia menceritakan,

Ada seseorang yang meninggal. Kami memandikannya, mengkafaninya kemudian kami bawa ke Rasulullah saw, agar beliau menshalatinya.

”Mohon anda menshalatinya” Beliaupun melangkah satu langkah.

”Apakah dia punya utang?” tanya Nabi.

”Ada, dua dinar” jawab kami. Tiba-tiba beliau kembali. Hingga Abu Qatadah siap menanggung utangnya.

“Menjadi tanggungan orang yang berutang dan mayit telah lepas tangan?” tanya Nabi.

“Iya wahai Nabi” Jawab Jabir. Kemudian Nabi saw bersedia menshalati jenazahnya.

Keesokannya, Nabi saw bertanya kepada Abu Qatadah,

”Bagaimana dengan dua dinar?”

”(Maaf Nabi, tetapi) ia baru meninggal kemarin” Besoknya, Abu Qatadah mendatangi Nabi saw,

”Telah saya lunasi hutangnya.” kemudian Nabi saw bersabda,

الْآنَ بَرَدَتْ عَلَيْهِ جِلْدُهُ

”Sekarang, kulit mayit sudah menjadi dingin.” (HR. Ahmad)

Dua hadits berikut juga mengisyaratkan bahwa hutang yang ditinggalkan ketika dia meninggal akan menjadi salah satu perkara yang menghalanginya masuk surga.

عن ثوبان – رضي الله عنه – قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ن ماتَ وَهوَ بريءٌ منَ الْكبرِ والغُلولِ والدَّينِ دخلَ الجنَّةَ

“Dari Tsauban ra Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa yang meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal yakni sombong, ghulul (khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga.”  (HR. Turmudzi).

Dari Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad saw bersabda,

نَفْسُ المُؤْمِن مُعَلَّقَةٌ بِدَينِهِ حَتَّى يُقضَى عَنهُ

“Ruh orang mukmin bergantung utangnya, sampai (hutang itu) terlunasi.” (HR. Turmudzi dan Ibnu Majah)

Untuk itu, ketika kita mengetahui ada sebagian dari keluarga kita yang meninggal tetapi masih memiliki tanggungan hutang, ada baiknya langsung untuk melunasinya. Jika ahli waris masih belum tahu apabila mayit masih memiliki hutang, ada baiknya ahli waris langsung menanyakannya ke kerabat, teman bahkan ke kolega kerja si mayit, apakah dia memiliki hutang atau tidak.

Jika ada problem dimana si mayit tidak meninggalkan harta warisan atau meninggalkan harta warisan tetapi tidak sampai menutupi hutangnya, maka dalah hukum islam si mayit dinamakan mayit yang bangkrut (muflis). Hal ini yang nantinya membuat ahli waris tidak wajib untuk melunasi hutang-hutang si mayit, karena memang tidak ada harta untuk melunasinya.

Adapun pilihan terbaik dari kasus di atas adalah, jika ada keluarga yang mampu untuk melunasinya, akan sangat dianjurkan untuk menutup seluruh hutang-hutang dari si mayit, ini lah yang dimaksud dengan bahwa kenyamanan ahli kubur itu bergnatung dengan kehidupan keluarga yang masih hidup.

fbWhatsappTwitterLinkedIn