14 Tipe Organisasi Bisnis dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam islam, bisnis dapat diartikan sebagai rangkaian usaha yang berhubungan dengan perdagangan dan hukum dagang dalam islam, baik itu barang ataupun jasa. Untuk mempermudah melakukan usaha bisnis tersebut, umumnya dibentuk suatu kelompok atau organisasi yang mengurusnya, yakni yang mengajarkan cara penjualan,

saling bertukar barang atau jasa yang dijadikan dagangan, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pemasaran dan etika pemasaran dalam islam serta kelangsungan bisnis tersebut. Ada 14 Tipe Organisasi Bisnis dalam Islam yang berhubungan dengan hal tersebut, tentunya organisasi telah dijalankan berdasarkan prinsip islam, berikut selengkapnya.

1. Kepemilikan Tunggal (Sole Propritorship)

Ekonomi Islam sehubungan dengan kedudukan harta dalam ekonomi islam mengizinkan organisasi bisnis islam berupa kepemilikan tunggal atau mebuat perusahaan sendiri oleh umat muslim lelaki maupun wanita dan tidak mengikatnya dalam cara lain kecuali bisnis dijalankan dalam ikatan Syari’ah Islam.

Secara sederhana bermaksud bahwa sifat dasar keutaamaan berbisnis dalam islam tidak seharusnya tidak sah. Sepanjang perhatian organisasi bisnis islam, umat muslim lelaki maupun wanita bebas memilih jenis organisasi bisnis islam sesuai dengan selera dan kebutuhannya sendiri.

Organisasi bisnis islam tersebut harus mampu mendapatkan modal, menggaji tenaga kerja, dan faktor lain pada produksi dan utamanya dalam menghadapi risiko kerugian apapun yang mungkin terjadi.  Organisasi dengan model kepemimpinan dalam perspektif islam dan bisnis islam merupakan hal yang penting dalam ajaran Islam.

Sejumlah institusi dasar dalam Islam seperti ibadah shalat lima waktu dan pelaksanaan haji tidak dapat diselenggarakan tanpa adanya organisator (imam). Bahkan kenyataannya, dalam Islam tidak ada satu pun yang dapat dikerjakan secara kolektif tanpa pemimpin. Pentingnya kedudukan organisasi bisnis dalam Islam juga terlihat dari kenyataan bahwa Allah SWT adalah Pengatur yang Terbaik,

sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Quran: “Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy untuk mengatur segala urusan. Tiada seorang pun yang akan memberi syafa’at kecuali sesudah ada izin-Nya. (Dzat) yang demikian Itulah Allah, Tuhan kamu, Maka sembahlah Dia. Maka Apakah kamu tidak mengambil pelajaran? (QS. Yunus [10]: 3)

2.  Syirkah (Kemitraan)

Artinya ialah usaha dalam orgnisasi bisnis islam berupa serikat atau kebersamaan yang dijalankan sekelompok pebisnis islam sesuai syariat islam, Al-Musyarakah merupakan akad kerja sama usaha yang digunakan antara dua pihak atau lebih dalam menjalankan usaha tersebut, dimana masing masing pihak menyertakan modalnya sesuai dengan kesepakatan,

dan bagi hasil atas usaha bersama diberikan sesuai dengan kontribusi dana atau sesuai kesepakatan bersama. Sebagaimana mempunyai landasan syari’ah yaitu : Dan, sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh. (Shaad:24).

3. Syirkah Al-Milk (Non Kontrak)

Yakni organisasi bisnis islam yang modal utamanya didapat dari warisan dan wasiat.

4. Syirkah Al-‘Uqud (Sesuai Kontrak)

Yakni didapat dari modal pribadi dengan perjalanan usaha bisnis sesuai kontrak atau dengan perjanjian perjanjian tertentu.

5. Syirkah Inan

Syirkah inan adalah syirkah antara dua pebisnis islam dalam organisasi bisnis islam atau lebih yang tiap individu memberikan konstribusi kerja (‘amal) dan modal (‘mal). Akan tetapi porsi tiap individu pebisnis islam dalam organisasi bisnis islam baik dalam dana maupun kerja atau

bagi hasil tidak harus sama dan harus identik dengan kesepakatan mereka.. Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqud), sedangkan barang (‘urudh) misalnya rumah atau mobil tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qimah al-‘urudh) pada saat akad.

6. Syirkah ‘Abdan Ja’mal

Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pebisnis islam dalam organisasi bisnis islam atau lebih yang tiap individu hanya memberikan kontribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mal), atau kontrak kerjasama antara dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan.

7. Syirkah Mudharabah

Syirkah Mudharabah adalah syirkah antara dua pebisnis islam dalam organisasi bisnis islam atau lebih dengan ketentuan, satu pebisnis islam dalam organisasi bisnis islam memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pebisnis islam dalam organisasi bisnis islam lain memberikan konsrtibusi modal (mal).

8. Syirkah Wujuh

Syirkah wujuh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang ditengah masyarakat. Namun demikian An-Nabhani mengigatkan bahwa ketokohan (wujuh) yang dimaksud dalam syirkah wujuh adalah kepercayaan finansial (tsiqah maliyah), bukan semata mata ketokohan di masyarakat.

9. Syirkah Mufawadhah

Syirkah mufawadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menghubungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inan, abdan, mudharabah, dan wujuh) dalam organisasi bisnis islam yang dijalankan. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah nya.

10. Kemitraan Alternatif Modal Usaha

Bentuk kemitraan dalam organisasi bisnis islam tersebut ialah produksi dan distribusi barang dan jasa yang halal atau sesuai syariat islam menuntut sumber sumber daya bukan saja keuangan, tetapi juga keahlian dan manajemen dari pebisnis islam yang menjalankan. Penghimpunan sumber sumber daya ini harus diorganisasikan dalam suatu cara yang saling menguntungkan dengan konsep kemitraan islam yang sejajar di antara masing masing pebisnis islam. Ada beberapa jenis atau bentuk dalam pembagian keuntungan atau kerugian ini dalam praktiknya.

  • Keuntungan akan dibagikan di antara mitra pebisnis islam pada tingkat rasio yang disepakati.
  • Kerugian akan dibagikan dalam proporsi jumlah modal yang diivenstasikan.

11. Mudharabah

Mudharabah secara teknis al-Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pebisnis islam dalam organisasi islam dimana pebisnis islam dalam organisasi islam pertana (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pebisnis islam dalam organisasi islam lainnya menjadi pengelola.

Secara spesifik bentuk konstribusi dari pebisnis islam dalam organisasi islam yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan, kewiraswastaan, kepandaian, kepemilikan, peralatan, atau hak paten, kepercayaan / reputasi dan barang barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Rukun Mudharabah

  • Ijab dan Qabul
  • Terdapat dua pihak
  • Terdapat Modal
  • Terdapat Usaha
  • Terdapat Keuntungan

12. Muthlaqah Unrestricted dan Muqayyadah, Resticted

Masih lanjutan ya sobat, yakni tipe organisasi bisnis dalam islam Mudharabah ada dua macam, yaitu yang bersifat tidak terbatas (muthlaqah unrestricted) dimana pemilik dana memberikan otoritas dan hak penuh kepada mudharib untuk menginvestasikan atau memutar uangnya. Dan yamg bersifat terbatas (muqayyadah, resticted) dimana pemilik memberi batasan kepada mudharib.

Dalam ini tidak terbatas, perjanjian mudharabah tidak menjelaskan waktu, tempat bisnis, garis perdagangan yang jelas, industri atau jasa, dan para pemasok atau pelanggan yang akan terlibat. Pada perjanjian mudharabah yang terbatas, hal hal tersebut harus dicantumkan dalam perjanjian. Dan mudharib marus menghormati batasan batasan yang telah dibuat oleh sahib al ma.

13. Bai’ As-Salam

Organisasi bisnis islam berbentuk Bank membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak.

Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai’ as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir).

Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual. Landasan syar’i Al-Qur’an dan Al-Hadits untuk akad as-salam ini antara lain: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282).

14. Al-Ijarah

Yakni organisasi bisnis islam dengan akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam hal ini, perjalanan bisnis usaha dilaksanakan sesuai dengan landasan dalam ayat Al Qur’an berikut :

“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat atas apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 233).

Demikian yang dapat disampaikan penulis, semoga dapat menjadi wawasan berkualitas mengenai bisnis islam dan dapat menjadi motivasi untuk mendapatkan rezeki yang halal. Tentunya setiap bisnis islam yang dijalani harus dipahami terlebih dahulu apa syaratnya ya sobat, sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang produktif dan tidak menimbulka kerugian atau kekecewaan di kemudian hari. oke sobat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn