Hukum Islam Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/hukum-islam Tue, 20 Feb 2024 03:57:11 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://dalamislam.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-dalamislam-co-32x32.png Hukum Islam Archives - DalamIslam.com https://dalamislam.com/hukum-islam 32 32 Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/tata-cara-aqiqah-anak-laki-laki Tue, 20 Feb 2024 03:57:10 +0000 https://dalamislam.com/?p=14168 Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas mengenai ibadah anak, dan bagaimana orang tua menunaikan beberapa niat yang ditujukan untuk keberkahan anaknya. Salah satunya adalah hukum aqiqah dalam islam khususnya untuk anak laki laki dan dalilnya. Mulai dari penggunaan kambing yang umumnya 2 ekor, dan beberapa adat […]

The post Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas mengenai ibadah anak, dan bagaimana orang tua menunaikan beberapa niat yang ditujukan untuk keberkahan anaknya.

Salah satunya adalah hukum aqiqah dalam islam khususnya untuk anak laki laki dan dalilnya. Mulai dari penggunaan kambing yang umumnya 2 ekor, dan beberapa adat lain di Indonesia. Berikut penjelasan lengkapnya:

Adapun tata cara dan alur untuk melakukan aqiqah anak laki-laki yaitu:

  • Pembelian kambing atau domba sebanyak 2 ekor sesuai dengan syariat
  • Memastikan kambing atau domba yang dibeli memenuhi syarat, misalnya sehat, tidak terlalu tua dan memasuki usia untuk dikurbankan
  • Memberikan kambing/domba kepada orang yang telah ahli dalam memotong kurban untuk akikah. Termasuk proses pemotongan dengan basmallah, potong pada titik tertentu, dan doa yang disampaikan
  • Mengolah dan memasak kambing/domba tersebut
  • Melakukan doa bersama dan membagikan olahan kepada fakir miskin dan duafa.
  • Memberikan doa penutup dan umumnya diberikan penyematan nama sebagai penutup dari prosesi aqiqah. Dengan begitu diharapkan nama yang diberikan akan menjadi doa.

Dalil Aqiqah Anak Laki-Laki

Aqiqah menurut islam merupakan prosesi yang dilakukan dengan menyembelih hewan yang umumnya domba dan kambing sebagai rasa Syukur atas kelahiran anak. Pada anak laki-laki proses aqiqah ini juga dilakukan, nantinya syarat kambing aqiqah harus dipenuhi dan dibagikan kepada orang yang membutuhkan atau kaum dhuafa.

Aqiqah akan dilaksanakan pada hari dimana anak memasuki usia 7 hari, 14 atau 21. Namun hal ini bukanlah kewajiban, beberapa ulama memiliki pendapat diperbolehkan hukum aqiqah dewasa jika terjadi keterbatasan.

Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda, “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdurrazaq (4/330), dan dishahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Hukum Melaksanakan Aqiqah Anak

Dalam hukumnya, pelaksanaan aqiqah memang diajarkan dan menjadi hukum yang dimasukan kedalam sunnah muakkad atau sunnah yang diutamakan. Terutama jika muslim memiliki kemampuan secara harta, maka wajib hukumnya

Sedangkan bagi anak laki-laki yang mengharuskan untuk menyembelih hewan sebanyak 2 buah juga dituliskan dalam hadis riwayat Imam Abu Daud dari Ibnu Abbas, dia berkata:

Hadist Akikah Abu daud
Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW pernah melakukan akikah untuk Hasan dan Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).”

Dari hadits diriwayatkan, “Siapa dari kalian yang suka menyembelih atas kelahiran anak maka lakukanlah, anak laki dua ekor kambing yang cukup syarat, anak wanita dengan satu ekor”

Kapan Harus Melakukan Aqiqah ?

Lalu apakah aqiqah anak laki-laki harus dilakukan pada anak masih bayi? Sebenarnya terdapat ketentuan aqiqah menurut islam yang menjelaskan bahwa aqiqah dilakukan pada waktu berusia 7 hari, 14 dan 21 hari. Saat anak baru saja lahir, dan proses aqiqah bukan hanya memotong kambing namun juga proses pemberian nama.

Diriwayatkan Al-Hasan dari Sammuroh radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelihkan pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama.” (HR Ahmad 20722, At-Turmudzi 1605 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

Namun, apakah diperbolehkan jika aqiqah dilakukan pada waktu diluar 3 waktu diatas? Jawabannya boleh selama proses Aqiqah dilakukan saat anak-anak masih kecil. Dengan begitu pemberian nama dan juga ibadah mengajukan berkah dan rasa Syukur kepada Allah SWT cepat dilaksanakan.

Namun beberapa ulama memiliki pendapat berbeda, selama dilakukan aqiqah dan ternyata kemampuan orang tua baru saja bisa didapatkan saat anak sudah dewasa. Tidak ada masalah jika prosesi baru dilakukan saat anak dewasa.

Lalu apa saja hikmah bagi umat muslim yang melakukan aqiqah:

  • Membantu umat muslim lain mewujudkan rasa Syukur kepada Allah SWT, sehingga memberikan penerus yang sholeh dan sholehah untuk keluarga
  • Memberikan momen untuk berbagi dengan sesame dan mempererat tali persaudaraan
  • Aqiqah merupakan bentuk perasaan gembira dan Upaya untuk membagi berkah Bersama keluarga khususnya orang-orang yang membutuhkan.
  • Mengajarkan kepada diri dan orang tua, bahwa memiliki anak maka menanggung, mengajarkan dan memastikan bahwa diri kita siap dengan aturan dan menanggung berbagai tanggung jawab hingga anak dapat mandiri dan memasuki usia dewasa.

The post Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati https://dalamislam.com/hukum-islam/sumber-hukum-islam-yang-disepakati Tue, 20 Feb 2024 03:54:34 +0000 https://dalamislam.com/?p=14172 Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya bukan hanya untuk membantu umat muslim dalam mencari informasi dan panduan, namun sumber hukum wajib tervalidasi dan disetujui atau disepakati oleh tokoh agama dan ulama, bahkan ahli agama sehingga menjadi satu pendapat dan satu suara. Dalam agama islam sendiri, terdapat […]

The post 4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya bukan hanya untuk membantu umat muslim dalam mencari informasi dan panduan, namun sumber hukum wajib tervalidasi dan disetujui atau disepakati oleh tokoh agama dan ulama, bahkan ahli agama sehingga menjadi satu pendapat dan satu suara.

Dalam agama islam sendiri, terdapat hadits sumber hukum islam yang telah disepakati ada 4. Apa saja? Simak penjelasannya berikut ini:

1. Al-Quran

Pertama jelas kitab suci yang ditunjuk sebagai pedoman bagi umat muslim diseluruh dunia. Al-Quran merupakan kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai panduan dan juga sumber hukum yang mutlak.

Sehingga sebagai manusia, kita wajib membaca dan menggunakan Al-Quran sebagai salah satu pegangan hidup. Alasan ini juga yang menyebabkan Al-Quran digunakan oleh seluruh umat, dan menggunakan bahasa yang sama.

Dalam surat Al Isra ayat 88, Allah berfirman:


قُلْ لَّىِٕنِ اجْتَمَعَتِ الْاِنْسُ وَالْجِنُّ عَلٰٓى اَنْ يَّأْتُوْا بِمِثْلِ هٰذَا الْقُرْاٰنِ لَا يَأْتُوْنَ بِمِثْلِهٖ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيْرًا

Katakanlah, “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Qur’an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain.”

2. Hadits

Selanjutnya, sumber hukum islam yang jelas yaitu Hadits. Sebagai seorang manusia kita membutuhkan panduan dan arahan untuk bisa menemukan jalan yang tepat. Istiqomah dalam beribadah dengan benar untuk mendapatkan keridhoan Allah SWT.

Dengan panduan seperti Al-Quran maka ibadah dan cara kita bertindak sesuai kitab dalam kehidupan sehari-hari akan sesuai syariah. Hadits tentang kejujuran menjadi ketetapan yang disepakati selanjutnya dari Nabi Muhammad SAW. Sedangkan Rasulullah SAW seperti firman Allah SWT dalam Q.S Ali Imran ayat 32:


قُلْ اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ ۚ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْكٰفِرِيْنَ – ٣٢

Katakanlah (Muhammad), “Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir.”

Hadits juga berfungsi juga untuk memperkuat kondisi informasi yang masih kurang penjelasannya. Ada kalanya umat manusia merasa ragu dan rasa khawatir salah tafsir atau salah memaknai penjelasan sehingga penggunaan Hadits yang mendukung penggunaan Al-Quran bisa menjadi cara yang tepat.

3. Ijma

Ijma memiliki arti kesepekatan ataupun ketetapan hati untuk melakukan sebuah Tindakan. Ijma juga menajdi Keputusan yang dilakukan para ulama dengan menggunakan cara itjihad, kemudian dirundingkan dan hasilnya akan disepakati. Hasil dari ijma ini sering dikenal oleh masyarakat sebagai FATWA.

Berbicara soal ijma, dijelaskan bahwa terjadi sebuah peristiwa dan kondisi ini terjadi setelah Rasulullah wafat. Karena Al-Quran dan Hadist tidak membahas mengenai hal ini, akhirnya pemecahan disebutkan dari hasil musyawarah dan disebut ijma.

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

لا تجتمع أمتي على ضلالة

“Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud, derajatnya hasan menurut Syeikh Albani)

Dan juga sabdanya lainnya

فمن رأيتموه فارق الجماعة أو يريد أن يفرق بين أمة محمد صلى الله عليه وسلم، وأمرهم جميع، فاقتلوه كائنا من كان، فإن يد الله مع الجماعة

“Siapa saja yang kalian pandang meninggalkan jama’ah atau ingin memecah belah umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan dalam perkara tersebut mereka sepakat, maka bunuhlah ia siapapun gerangannya, karena sesungguhnya tangan Allah bersama jama’ah” (HR. Ibnu Hibban dan lainnya, derajatnya sahih menurut Syeikh Albani.

4. Qiyas

Qiyas dalam hukum islam merupakan analogi untuk sebuah masalah yang tentu belum ada ketetapan hukumnya. Selain itu karena adanya persamaan ‘illat sendiri. Ada beberapa jenis Qiyas dan harus memenuhi hukum diantara keduanya.

Dalam qiyas sendiri ada 2 jenis yang harus diketahui:

  • Qiyas Illat

Jenis ini merupakan jenis qiyas yang memiliki kejelasan dari dua persoalan yang sudah diukur serta dibandingkan. Qiyas illat terbagi menjadi qiyas jail, dan qiyas khafi. Contohnya, pengharaman minuman yang memabukan apapun itu.

  • Qiyas Dalalah

Selanjutnya qiyas dalalah merupakan hukum yang sesuai dengan dalil illat. Jika merujuk maka diterapkan dengan menghubungkan pokok dan cabang hukum. Contohnya, dalam illat minuman yang berbau memabukan dan membuat mabuk haram, maka dalam dalalah apapun baunya jika memabukan akan haram.

3. Qiyas Shabah

Qiyas shabah menjelaskan mengenai pertemuan antara cabang qiyas dengan permasalahan yang berfungsi untuk penyerupaan dan persamaan.

Firman Allah SWT yang dijadikan landasan dibolehkannya qiyas menjadi cara penetapan hukum adalah dari Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 59, yang berbunyi:


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).”

The post 4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-aqiqah-sudah-dewasa Wed, 31 Jan 2024 07:45:06 +0000 https://dalamislam.com/?p=14176 Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk dilakukan. Prosesi aqiqah dilakukan untuk memberikan rasa Syukur kelahiran kepada Allah SWT dan memberikan nama yang akan menjadi doa. Umumnya dalam agama islam telah disebutkan dalam dalil bahwa aqiqah dilakukan pada hari ke-7, 14 hingga 21. Namun bagaimana hukum aqiqah […]

The post Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk dilakukan. Prosesi aqiqah dilakukan untuk memberikan rasa Syukur kelahiran kepada Allah SWT dan memberikan nama yang akan menjadi doa.

Umumnya dalam agama islam telah disebutkan dalam dalil bahwa aqiqah dilakukan pada hari ke-7, 14 hingga 21. Namun bagaimana hukum aqiqah sudah dewasa dan dalilnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Hukum Aqiqah dalam Islam

Apakah orang tua harus melaksanakan aqiqah? Saat jaman jahiliyah prosesi pemotongan kambing sudah dilakukan untuk menyambut anak bayi, namun darah dari hewan tersebut dilumuri di kepala bayi. Namun kebiasaan tersebut tentu terlalu menakutkan dan menjadi kebiasaan/adat yang mengarah ke suku tertentu diluar dari mendapat ridho Allah SWT.

Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, “Dari Aisyah, dia berkata, ‘Dahulu orang orang pada masa jahiliyah apabila mereka beraqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya’. Maka Nabi saw bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi.’” (HR Ibnu Hibban).

Selain itu, perubahan ganti darah di bagian kepala ini juga bertujuan untuk menghindari kemungkinan mudharat yang terjadi mengingat darah adalah bagian kotor dari hewan. Sehingga prosesi diganti bagi umat muslim yang lebih bermanfaat dan juga mengurangi resiko/bahayanya.

Ada juga beberapa dalil tambahan, mengenai prosesi atau tata cara aqiqah dalam agama islam. Khususnya bagi anak-anak

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ad Darimi)

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Dalam penerapannya, aqiqah merupakan sunah muakkad karena dianggap kewajiban bagi orang tua. Saat masih kecil anak-anak melalui proses aqiqah, dan membeli 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan 2 ekor untuk anak Perempuan. Jika sudah disembelih akan diolah dan dibagikan kepada teman-teman yang membutuhkan. Hanya saja bagaimana jika orang tua tidak mampu melakukan ibadah tersebut?

Ada beberapa umat muslim yang baru mewujudkan aqiqah menurut islam Ketika mereka sudah dewasa. Mereka membeli kambing/domba untuk melaksanakan ibadah yang tertunda saat kecil. aqiqah ketika dewasa hal ini diperbolehkan saja bagi beberapa dalil, karena dijelaskan bahwa aqiqah dilakukan jika mampu.

Dalil yang menjelaskan mengenai hukum aqiqah dewasa atau secara umum, dari Syaikh Shalih Al Fauzan berkata:

“Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa menurut saya, wallahu ‘Alam.”

Hal ini serupa disampaikan dalam Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Muhammad Syukron Maksum. Suatu waktu, al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, aqiqah untuk anak “ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh”.

Disisi lain ada dalil yang mendukung, hadist Rasulullah SAW berikut yang artinya: “Bahwasanya Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam aqiqoh untuk dirinya sendini setelah nubuwwah (menjadi Nabi).” (Sunan Kubro, no.19273).

Sedangkan ketetapan dan aturan tidak akan berubah baik anak anak ataupun ketentuan aqiqah setelah dewasa. Untuk laki-laki ditetapkannya 2 ekor kambing/domba, namun untuk Perempuan ditetapkannya 1 ekor kambing/domba.

Nantinya daging tersebut diolah dan dibagikan kepada fakir dan miskin. Kemudian tetap didoakan nama dan juga kelahirannya, walaupun anak tersebut sudah menginjak usia dewasa. Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya hampir serupa dengan hukum anak-anak.

Jika dirasa belum pernah dilaksanakan aqiqah saat masa kecil karena keterbatasan orang tua, dan saat ini sebagai anak yang sudah dewasa telah berhasil memenuhinya maka disarankan untuk dilakukan. Adapun terkait kemampuan dan juga tata cara dapat bertanya dengan jelas kepada ahli agama.

The post Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati https://dalamislam.com/hukum-islam/sumber-hukum-yang-tidak-disepakati Wed, 31 Jan 2024 07:39:27 +0000 https://dalamislam.com/?p=14174 Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah. Tujuannya untuk membantu dan memperjelas tindakan, akidah dan poin benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk salah satunya adalah sumber hukum yang disepakati dan sumber hukum yang tidak disepakati. Sumber hukum yang tidak disepakati, merupakan hukum dalam agama islam yang […]

The post 4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah. Tujuannya untuk membantu dan memperjelas tindakan, akidah dan poin benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk salah satunya adalah sumber hukum yang disepakati dan sumber hukum yang tidak disepakati.

Sumber hukum yang tidak disepakati, merupakan hukum dalam agama islam yang bukan hukum mutlak atau aturan dan panduan yang digunakan umat muslim, sehingga umumnya aturan ini dapat dikaji dan dimusyawarahkan. Dalam hukum yang tidak disepakati terdapat secara umum 7 hukum yang harus dipahami. Sedangkan untuk sumber hukum yang disepakati terdiri dari 4 yaitu :

1. Istihsan

Istihsan merupakan istilah dalam bahasa Arab yang memiliki arti mencari kebaikan ataupun mencari ketenangan yang lebih baik. Dalam sisi hukum islam, istihsan akan mengacu pada sumber hukum islam yang disepakati nomor 3 yaitu itjihad.

Sehingga ahli hukum islam dapat menggunakan pertimbangan pribadi dan juga akal, untuk memberikan keputusan hukum yang tak berdasar pada bukti yang jelas dalam Al-Quran dan Hadist. Ada beberapa fungsi, mulai dari menjaga keadilan, melihat fleksibilitas.

Contoh dari Istihsan misalnya aturan kamar mandi umum yang disewakan. Maka dijelaskan agar tidak merugikan kedua belah pihak, ketetapan berapa lama penggunaan, berapa bayaran yang diberikan, berapa banyak air yang digunakan.

Mengutip dari buku Ilmu Ushul Fiqih 1 & 2 oleh Drs. H. A. Basiq Djalil, istihsan menurut istilah Ahli Ushul Fiqih adalah:

‏ دليل يظهر في عقل المختهد يقتضي تجي قياس في على قياس جلئ أو استشاء جی من لحكم

Artinya: “Satu dalil yang keluar dari pemikiran seorang Mujtahid yang menetapkan kerajihan qiyas yang tidak terang (khafy) daripada qiyas yang terang (jaly), atau (merajihkan) ketentuan hukum yang khusus (juz’iy) dari ketentuan yang umum (kully).”

2. Istishab

Istishab yang merupakan metode ijtihad islam yang akan memberlakukan hukum lama, selama tidak ada hukum dan dalil baru yang merubahnya. Sehingga istishab dapat dikatakan hukum yang mempertahankan dan melestarikan hukum yang telah ada. Karena alasan ini, istishab terbagi menjadi 3 waktu. Lampau, saat ini dan yang akan datang.

Contoh dari istishab umumnya ada dalam pernikahan dalam islam. Misalnya di Indonesia tidak ada istilah nikah sirih karena pernikahan diwajibkan secara agama dan sah, serta secara negara dan sah. Karena beberapa syarat pernikahan negara juga mengikuti beberapa aturan pernikahan agama.

Sehingga dalam istishab masih tidak ada peraturan pernikahan siri. Begitupun peraturan tersebut akan berjalan, selama tidak ada perubahan atau dalil baru yang muncul.

3. Urf

Urf merupakan adat istiadat atau kebiasaan yang umumnya dilakukan oleh Masyarakat disebuah wilayah yang memasuki lingkup agama islam. Jika dilihat, Urf sendiri menjadi hukum yang tidak disepakati yang paling sering dilihat atau umum dilakukan di Indonesia.

Contoh dari Urf dalam agama islam misalnya saja jasa jual beli/perantara jual beli kredit. Apabila seseorang memiliki profesi sebagai perantara dan diikhlaskan oleh penjual maupun pembeli, maka hal ini bisa dikendalikan dan transaksi diizinkan selama dalam proses menguntungkan dan saling terbuka.

4. Maslahah al mursalah

Maslahah al mursalah merupakan istilah yang digunakan untuk sebuah hukum islam yang mengandung nilai maslahat atau bermanfaat dan menolak adanya kerusakan. Namun penerapan Maslahah al mursalah ini yang paling kompleks, karena terdapat beberapa syarat dan dalil hukum tidak dapat digunakan secara sembarangan.

Misalnya saja menunda gaji karyawan, maslahat bukan hanya dugaan semata. Selain itu, pembentukan hukum juga dapat memberi kemaslahatan ataupun menolak kerusakan. Disisi lain, maslahat terkadang sifatnya perorangan, serta tidak boleh bertentangan baik dengan dalil syara yang sudah ada, Al- Quran dan sunnah, ijma dan juga qiyas.

Selain keempat hukum diatas, ada juga syar’u man qablana, saddudz dzari’ah , dan qaul shahabi. Masing-masing dari hukum tersebut membahas mengenai hal berbeda. Misalnya saja syar’u man qablana merupakan hukum yang disyariatkan pada umat sebelum umat muslim.

Sedangkan untuk hukum saddudz dzari’ah berupa hukum yang mengantisipasi adanya kerusakan, atau sampai terjadinya kerusakan. Terakhir ada hukum qaul shahabi yang ditujukan pada mukmin yang hidup pada zaman nabi dan bergaul dengan nabi dan Rasulullah, namun tidak diatur dalam nash, baik Al-Quran dan sunnah.

The post 4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Aqiqah Anak Perempuan Beserta Tata Cara dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-aqiqah-anak-perempuan Wed, 31 Jan 2024 07:28:41 +0000 https://dalamislam.com/?p=14170 Agama islam mengatur banyak hal, yang bertujuan membantu manusia mempermudah kehidupan mereka di dunia serta mempermudah dalam menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangannya. Salah satu jenis hukum yang diatur dan diterapkan oleh banyak umat muslim di Indonesia adalah ketentuan aqiqah menurut islam untuk anak. Aqiqah menurut islam merupakan salah satu prosesi yang dilakukan untuk […]

The post Hukum Aqiqah Anak Perempuan Beserta Tata Cara dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Agama islam mengatur banyak hal, yang bertujuan membantu manusia mempermudah kehidupan mereka di dunia serta mempermudah dalam menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangannya. Salah satu jenis hukum yang diatur dan diterapkan oleh banyak umat muslim di Indonesia adalah ketentuan aqiqah menurut islam untuk anak.

Aqiqah menurut islam merupakan salah satu prosesi yang dilakukan untuk memberikan rasa Syukur kepada Allah SWT atas kelahiran anak dan hadirnya salah satu anggota keluarga. Selain itu, aqiqah juga dilakukan baik pada anak perempuan maupun anak laki-laki.

Seperti yang disebutkan dalam Hadits Riwayat Tirmidzi:

عَنْ يُوْسُفَ بْنِ مَاهَكٍ اَنَّهُمْ دَخَلُوْا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمنِ فَسَأَلُوْهَا عَنِ اْلعَقِيْقَةِ، فَاَخْبَرَتْهُمْ اَنَّ عَائِشَةَ اَخْبَرَتْهَا اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص اَمَرَهُمْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ. الترمذي

Dari Yusuf bin Mahak bahwasanya orang-orang datang kepada Hafshah binti ‘Abdur Rahman. Mereka menanyakan kepadanya tentang ‘Aqiqah. Maka Hafshah memberitahukan kepada mereka bahwasanya ‘Aisyah memberitahu kepadanya bahwa Rasulullah SAW telah memerintahkan para shahabat (agar menyembelih ‘Aqiqah) bagi anak laki-laki 2 ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan 1 ekor kambing. [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 35, no. 1549].

Salah satunya adalah hukum aqiqah anak perempuan dan dalilnya.

Jika dilihat dari detail dan perbedaanya, ada beberapa poin yang harus disimak dalam prosesi hukum aqiqah anak perempuan dan aqiqah umum lainnya:

  • Syarat Kambing untuk aqiqah atau bisa pula domba yang digunakan adalah berjumlah 1 ekor. Berbeda dengan aqiqah untuk anak laki-laki yang umumnya menggunakan 2 ekor kambing. Hal ini dituangkan dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Majah, di mana Rasulullah SAW memerintahkan beraqiqah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan.
  • Pelaksanaan aqiqah anak Perempuan sudah bisa dilakukan sejak kelahiran tiba. Hal ini dikarenakan jumlah dari hewan yang di aqiqahpun tidak terlalu banyak seperti anak laki-laki. Namun beberapa sering menggunakan waktu hari ke-7, 14 dan 21. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:  “Aqiqah disembelih pada hari ke tujuh, keempat belas, atau keduapuluh satu (dari lahirnya anak)” (HR. At-Tirmizi).

Dalil Hukum Aqiqah Anak Perempuan

Jika dilihat dari dalil hukumnya, Aqiqah untuk anak Perempuan ataupun laki-laki sama-sama disebutkan sebagai sunnah muakad atau sunnah yang wajib dilakukan. Ada beberapa dalil dalam aqiqah yang dapat dilihat mengenai prosesi aqiqah.

Dalil pertama membahas mengenai bagaimana orang tua harus memberikan prosesi berbagai sebagai ucap Syukur kepada Allah SWT dan prosesi pemberian nama sebagai doa bagi anak tersebut. Hadits Riwayat Abu Dawud menjelaskan:

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Setiap bayi tergadai dengan Aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97].

Tata Cara Aqiqah Anak Perempuan

Setelah mengetahui beberapa dalil dan aturan mengenai aqiqah pada anak Perempuan, selanjutnya bagaimana cara untuk melakukan tahapan aqiqah yang benar?

  • Pastikan memilih hewan kurban sesuai syarat, umumnya harus memiliki umur hewan yang cukup, tidak terlalu tua dan sehat
  • Lakukan prosesi penyembelihan hewan dan dalilnya oleh ahli yang umumnya melakukan penyembelihan pada hewan kurban idul adha. Termasuk penyayatan, dan pembagian/pemotongan daging. Jangan lupa sebutkan niat dan juga membaca bismillah serta allahuakbar saat proses penyembelihan.
  • Daging diolah dan nantinya daging itu akan digunakan untuk dibagikan pada fakir miskin
  • Setelah prosesi aqiqah umumnya diiringin dengan mencukur rambut dan memberikan nama, serta mendoakan kelahiran anak Perempuan tersebut. Proses ini juga dilakukan secara lengkap di Indonesia.

The post Hukum Aqiqah Anak Perempuan Beserta Tata Cara dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Tidak Bayar Pinjol Menurut Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-tidak-bayar-pinjol-menurut-islam Mon, 08 Jan 2024 04:54:08 +0000 https://dalamislam.com/?p=13896 Mungkin sebagian orang yang terjebak pinjol merasa bimbang. Apakah, Hukum Tidak Bayar Pinjol Menurut Islam dan Dalilnya? Namun kita juga tahu bahwa disaat menggunakan jasa pinjol maka ada adab berhutang dalam islam yang terjadi, hutang merupakan hal yang sangat berat beban dan tanggung jawabnya. Bagi yang ingin tahu apa hukum tidak membayar pinjol, dalam artikel […]

The post Hukum Tidak Bayar Pinjol Menurut Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Mungkin sebagian orang yang terjebak pinjol merasa bimbang. Apakah, Hukum Tidak Bayar Pinjol Menurut Islam dan Dalilnya? Namun kita juga tahu bahwa disaat menggunakan jasa pinjol maka ada adab berhutang dalam islam yang terjadi, hutang merupakan hal yang sangat berat beban dan tanggung jawabnya. Bagi yang ingin tahu apa hukum tidak membayar pinjol, dalam artikel hukum tidak bayar pinjol berikut akan dibahas secara lengkap:

Hukum Tidak Bayar Pinjol Dari Sisi Islam dan Dalilnya

Manusia menghadapi banyak ujian saat berada di bumi. Karena bekal dan ujian tersebut akan dibawa ke akhirat. Termasuk salah satunya dari sisi ekonomi, dimana manusia mungkin akan menghadapi cobaan ketika mereka harus mengalami ekonomi yang sulit dan berat.

Sehingga salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah meminjamkan uang kepada orang lain baik ke teman, saudara, orang tua, anak atau bahkan lembaga khusus yang menyediakan peminjaman seperti pinjaman online. Sedihnya, pinjol merupakan boomerang bagi penggunanya. Mereka yang mendapatkan pinjaman seperti angin segar saat membutuhkan dan merasa keberatan saat mengembalikannya.

Ada banyak isu yang menjelaskan bahwa kita tidak harus mengembalikan pinjol karena memberikan bunga yang tidak masuk akal. Belum lagi hal tersebut mengandung riba. Padahal, uang yang didapatkan telah terhitung sebagai transaksi dan juga hutang.  Dengan tidak membayar pinjolpun maka kita dianggap telah mengabaikan hutang yang telah kita buat. Tentu hal ini bertentangan dengan keharusan umat muslim dalam membayar hutang.

Terjerat Pinjol, Haruskah Dibayar?

Pertanyaanya apakah yang dilakukan jika memang benar terjerat pinjol. Apakah harus membayarkan uang tersebut? Beberapa tokoh agama tetap menyarankan untuk membayarkan uang yang telah dipinjam sebelumnya. Karena bagaimanapun, uang tersebut adalah uang yang masuk kedalam hutang dan kita harus menyelesaikan hutang selama didunia, terutama hutang yang dapat dihitung (uang, makanan, sembako, perhiasan dan harta lainnya.

Sebagaimana dalam dalil mengenai hutang,  yang diriwayatkan HR. Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berhutang hendaklah ia segera melunasinya.”

Selain itu, dibahas juga dalam firman Allah SWT dalam Alquran QS. Al-Baqarah: 188:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

Artinya: “Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, dan janganlah kamu memberikan suap kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan cara yang tidak benar.”  

Walaupun begitu, kita tahu bahwa dalam pinjaman online atau pinjol terdapat bunga bank dan juga riba yang besar. Apakah sebagai umat muslim kita bisa menggunakannya? Sebaiknya kita melakukan negosiasi terlebih dahulu, dimana inti dari pinjaman sudah pasti harus kita lunasi sesuai dengan penerimaan. Namun, uang bunga negosiasi untuk bisa dihilangkan. Karena alasan mengapa riba diharamkan merupakan dosa besar yang tidak boleh dilakukan umat muslim.

Allah SWT berfirman:

 وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا‌ ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ‌ؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ‌ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya (QS Al Baqarah 275).

Adapun jika memang harus membayarkan uang administrasi atau biaya kepengurusan, sebagai peminjam kita diperbolehkan membayar uang jasa tersebut. Karena dianggap sebagai transaksi jasa yang diterima. Hanya saja cukup hindari dan hilangkan bunga/ribanya.

Bertobat dan Meminta Ampunan

Baik membayar pinjol ataupun tidak membayar pinjol, keduanya perbuatan salah dan sama-sama berdosa. Setiap insan berhak mendapatkan pengampunan dari Allah SWT. selama kita tahu bahwa hal tersebut salah, hentikan penggunaan pinjol yang hanya akan membawa keburukan dan kesulitan bagi anda.

“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS. An-Nur: 31).

The post Hukum Tidak Bayar Pinjol Menurut Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dasar Hukum Muamalah dalam Alquran https://dalamislam.com/hukum-islam/dasar-hukum-muamalah-dalam-alquran Sat, 09 Dec 2023 05:09:07 +0000 https://dalamislam.com/?p=13829 Dalam hukum Islam mengatur banyak hal salah satunya adalah hukum muamalah. Apa itu hukum muamalah dan bagaimana dasar hukum muamalah dalam Alquran? Pengertian Muamalah Bagi yang belum tahu, muamalah adalah salah satu syariat islam, dimana sebuah kegiatan yang sudah diatur dalam agama islam dan berhubungan dengan cara hidup manusia, aturan bersosialisasi bahkan berniaga dan lingkupnya […]

The post Dasar Hukum Muamalah dalam Alquran appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Dalam hukum Islam mengatur banyak hal salah satunya adalah hukum muamalah. Apa itu hukum muamalah dan bagaimana dasar hukum muamalah dalam Alquran?

Pengertian Muamalah

Bagi yang belum tahu, muamalah adalah salah satu syariat islam, dimana sebuah kegiatan yang sudah diatur dalam agama islam dan berhubungan dengan cara hidup manusia, aturan bersosialisasi bahkan berniaga dan lingkupnya dalam kegiatan sehari-hari.

Bahkan muamalah juga membahas mengenai arti khusus yaitu hukum syara yang bersifat praktis dan juga muamalah secara umum, dimana manusia wajib mentaati apa yang diperintahkan oleh Allah SWT. Adanya fiqih muamalah jual beli jelas membantu manusia yang kebingungan untuk menerapkan aturan dan norma yang ada.

Sedangkan Alquran sebagai firman dan panduan manusia yang paling lengkap dan sempurna membahas mengenai masalah dan isu yang dihadapi manusia bahkan tanpa disadari. Misalnya saja hukum jual beli online dalam islam, membeli barang, hukum perjanjian jual beli dalam islam, menunaikan ibadah saat sedang bekerja sampai ketentuan mengenai hutang dan piutang yang dilakukan manusia semasa di dunia.

Dasar Hukum Muamalah dalam Alquran yang Harus Diketahui

Jika berbicara mengenai hukum khususnya hukum Islam, maka merujuk pada kitab suci Alquran, hadist dan juga riwayat. Dengan adanya dalil ini maka umat muslim tidak perlu takut atau merasa ragu. Karena aturan ini akan baku dan sama bagi setiap umat muslim didunia.

Dasar hukum muamalah dalam Alquran yang pertama ada pada surah Al Maidah. Yang menjelaskan mengenai akad perjanjian antar kedua belah pihak. Jelas dengan akad ini meninggalkan perselisihan, terutama jika kita berikrar dengan orang yang mungkin sering mengingkari janji.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu [perjanjian sesama manusia]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya,” (QS. Al Maidah [5]: 1).

Selain itu, ada juga surah utang piutang yang mungkin dilakukan manusia didunia. Bahkan telah dijelaskan mengenai pengaturan, catatan dan bagaimana janii antara utang piutang orang yang terlibat. Bahkan dalam Alquran dijelaskan mengenai bagaimana kita tidak boleh meninggalkan ibadah seperti shalat ditengah usaha dan berniaga kita. Bahkan Allah SWT telah menjelaskan hal dan adab berpakaian dalam kehidupan sehari-hari, hingga menunjukan apa yang akan manusia lewatkan selama hidup sehingga hadirlah firman tersebut.

رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَٰرَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَإِقَامِ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءِ ٱلزَّكَوٰةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ ٱلْقُلُوبُ وَٱلْأَبْصَٰرُ

Artinya: Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.

Selain itu, adanya muamalah dalam Alquran tentu memiliki tujuan yang jelas. Adapun tujuan yang diharapkan yaitu:

1. Keharmonisan

Sesama manusia kita mungkin menemukan pertengkaran dan pendapat yang tidak sejalan. Adanya muamalah akan menyamakan dan membantu perbedaan pendapat tersebut menjadi satu suara. Dengan begitu manusia juga bisa memahami mengenai aturan demi keharmonisan dan ketentraman. Misalnya saja, aturan mengenai hukum makanan tanpa tahu halal dan haram. Al-Qur’an Surat Al- Baqarah Ayat 173 menyebutkan,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.”

2. Mengikuti Perintah Allah SWT

Tidak ada perintah Allah SWT yang memberatkan dan sesungguhnya memberikan banyak manfaat bagi manusia. Adanya muamalah dan tujuan diterapkannya muamalah jelas menghindari manusia dari sifat yang buruk dan jalan kebathilan.

Sehingga muamalah diterapkan dan adanya hukum yang bisa dilanggar, serta perkara yang dilanggar mengharuskan manusia dihukum dan dijerat oleh dosa. Sehingga kita bisa menjalankan kehidupan sehari-hari sesuai aturan dan berjalan dengan selaras.

The post Dasar Hukum Muamalah dalam Alquran appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Wanita Menampakan Perhiasan dalam Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-wanita-menampakan-perhiasan Sat, 09 Dec 2023 04:44:32 +0000 https://dalamislam.com/?p=13826 Wanita yang senang bersolek jelas menjadi hal mendasar dan alami yang diketahui oleh kita semua. Namun dalam agama Islam terdapat batasan dimana seorang wanita tidak diperbolehkan menampakan Az-Zukhruf atau perhiasan atau bersolek didepan semua orang. Hanya ada beberapa orang yang dapat melihat keindahan yang kita miliki. Hukum wanita menampakan perhiasan yang dimiliki dalam pandangan islam. […]

The post Hukum Wanita Menampakan Perhiasan dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Wanita yang senang bersolek jelas menjadi hal mendasar dan alami yang diketahui oleh kita semua. Namun dalam agama Islam terdapat batasan dimana seorang wanita tidak diperbolehkan menampakan Az-Zukhruf atau perhiasan atau bersolek didepan semua orang. Hanya ada beberapa orang yang dapat melihat keindahan yang kita miliki. Hukum wanita menampakan perhiasan yang dimiliki dalam pandangan islam. Simak penjelasannya:

Hukum Wanita Menampakan Perhiasan dalam Islam

Dalam Islam sendiri menampakan atau memakai perhiasan dalam islam tentu ada aturannya. Ada batasan dan juga ketentuan dimana kita bisa menampilkan aksesoris yang kita suka. Misalnya saja beberapa orang yang diperbolehkan melihat wanita bersolek dan menggunakan perhiasan diantaranya yaitu:

  1. Ayah
  2. Suami
  3. Anak laki-laki
  4. Ibu, anak perempuan dan tentu saudara perempuan
  5. Ayah suami atau mertua laki-laki dan perempuan
  6. Saudara laki-laki baik kayak maupun adik

Dengan bersolek dan menampilkan perhiasan didepan mereka, maka mereka tidak perlu membatasi diri dan bisa menampilkan sisi cantik versi mereka. Namun perkara yang sering dialami, wanita menggunakan perhiasan untuk bersolek dan bertujuan memamerkan kekayaan.  

Hal ini jelas menjadi masalah dan kebiasaan buruk dimana menampilkan perhiasan pada orang selain yang disebutkan diatas maka termasuk riya dalam islam dan pamer. Bagi wanita muslim sendiri, pamer dan riya dilarang oleh Allah SWT. Sebagaimana dalam surah An-Nuur ayat 31

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur: 31)

Bersolek dalam Islam

Selanjutnya bersolek dalam islam diatur dengan sangat lengkap, dimana ayat Al-quran bahkan membahas mengenai bersolek bagi wanita yang patut diperhatikan. Bisa dikatakan wanita merupakan aurat secara umum, misalnya penjelasan seperti HR Tirmidzi yang menyebutkan, “Wanita itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya.”

Sebenarnya pamer perhiasan ini juga berlaku bagi beberapa orang yang membutuhkan hukum dan informasi mengenai bolehkan wanita bersolek seperti menggunakan make up didepan orang lain? Maka jawabannya saja. Diperbolehkan namun hanya pada orang tertentu saja.

Hukum melihat aurat wanita dalam islam dihadapan laki-laki yang bukan mahram adalah dari ujung kepala hingga ke kaki. Kesepakatan ini juga memang menemukan titik dimana perbedaan antara ulama yaitu wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat. Sehingga adanya aturan dan juga kewajiban yang dipenuhi oleh wanita maka aturan mengenai bersolekpun tertera dalam agama Islam.

Karena agama Islam tahu bahwa wanita adalah makhluk yang indah tentu saja harus dijaga. Bukan hal yang mudah memang menjalankan aturan dan kewajiban wanita dalam islam. Namun dengan berbekal ikhlas dan bertawakan kepada Allah SWT, maka surga menjadi ganti bagi wanita yang solehah.

The post Hukum Wanita Menampakan Perhiasan dalam Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Adopsi Anak Beda Agama Menurut Islam https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-adopsi-anak-beda-agama-menurut-islam Sat, 09 Dec 2023 04:41:37 +0000 https://dalamislam.com/?p=13825 Mengadopsi atau mengangkat anak menjadi anak kandung merupakan hal yang kompleks dan berat. Selain semua dokumen resmi beralih, anak angkat yang tidak ada hubungan darah apapun akan memiliki hak dan kewajiban yang sama. Mulai dari dapat menerima hak waris, diakui dan dinaungi oleh orang tua hingga dapat berdiri sendiri baik dimata hukum maupun negara. Namun […]

The post Hukum Adopsi Anak Beda Agama Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Mengadopsi atau mengangkat anak menjadi anak kandung merupakan hal yang kompleks dan berat. Selain semua dokumen resmi beralih, anak angkat yang tidak ada hubungan darah apapun akan memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Mulai dari dapat menerima hak waris, diakui dan dinaungi oleh orang tua hingga dapat berdiri sendiri baik dimata hukum maupun negara. Namun bagaimana hukum adopsi anak dalam islam beda agama? Simak penjelasannya.

Hukum Adopsi Anak Beda Agama Menurut Negara

Berbicara mengenai adopsi secara hukum, maka terbagi menjadi dua yaitu hukum negara secara sah maupun hukum agama. Jika membahas menurut hukum Indonesia, maka informasi mengenai hukum anak angkat dalam islam yang berbeda agama dilarang hukumnya. Bahkan dianggap tidak sah.

Misalnya saja, pada peraturan perlindungan anak, pasal 1 angka 9 Undang-undang No.23 tahun 2002 yang membahas mengenai perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU no. 35 tahun 2014 yang berbunyi:

“Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.”

Selain itu, beberapa agama juga mewajibkan untuk memiliki anak yang agamanya sama dengan orang tua walaupun sistemnya adopsi. Misalnya saja menurut syarat dari pasal 13 PP 54/2007 diantaranya yaitu:

  1. Sehat secara jasmani dan rohani
  2. Berusia paling rendah 30 tahun dan tinggi 55 tahun
  3. Beragama yang sama dengan calon anak angkat, atau tidak boleh berbeda agama
  4. Sudah menikah minimal 5 tahun
  5. Bukan pasangan sejenis
  6. Sebaiknya belum memiliki anak atau hanya bisa memiliki satu anak

Ketentuan di atas dipertegas dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/Huk/2009 Tahun 2009 mengenai Persyaratan Pengangkatan Anak dan Permensos 110/2009 yang telah mengatur mengenai prinsip pengangkatan anak.

Hukum Adopsi Anak Beda Agama Menurut Islam

Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (“Permensos 110/2009”) yang mengatur bahwa prinsip pengangkatan anak itu salah satunya meliputi Calon Orang Tua Angkat (COTA) harus seagama dengan agama yang dianut oleh Calon Anak Angkat (CAA).

Lalu bagaimana dengan tata cara adopsi anak dalam islam? Faktanya beberapa ulama menyebutkan tidak ada masalah melakukan pengangkatan dan berbeda agama. Namun tentu saja akan lebih baik sesama muslim. Selain dapat memberikan hak mengenai aturan warisan dalam islam dan juga aturan anak dan orang tua dalam Islam lainnya seperti kewajiban anak, kewajiban orang tua yang sering dilupakan padahal sudah berkenan mengadopsi seorang anak.

Orang tua juga memiliki tanggung jawab ketika mereka secara resmi telah menjadi anak angkat. Dalam islam sendiri, orang tua memiliki tanggung jawab besar. Tanggung jawabnya seperti melakukan penyunatan dimana dalam Islam adalah hal yang wajib. Dalam hadis Rasulullah disebutkan;

“Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.”

Adapun hadist lain yang membahas mengenai orang tua yang wajib mendidik anak dengan adab dan akhlak mulia yaitu:

قَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {مَا نَحَلَ وَالِدٌ وَلَدَهُ أَفْضَلَ مِنْ أَدَبٍ حَسَنٍ}.

Artinya: Nabi ﷺ bersabda: “Tidak ada pemberian seorang ayah untuk anaknya yang lebih utama dari pada (pendidikan) tata krama yang baik.” (HR. At-Tirmidzi dan Al-Hakim)

Lalu ada juga hadis riwayat Abu Ya’la dari Aisyah RA yang dapat digunakan oleh orang tua:

وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {إِنَّ فِى الْجَنَّةِ دَارًا يُقَالُ لَهَا دَارُ الْفَرَحِ لَا يَدْخُلُهَا إِلاَّ مَنْ فَرَّحَ الصِّبْيَانَ}.

Artinya: Nabi ﷺ bersabda: “Sungguh di dalam surga itu ada rumah yang disebut rumah kebahagiaan yang tidak dimasuki kecuali orang yang membahagiakan anak-anak kecil.”

The post Hukum Adopsi Anak Beda Agama Menurut Islam appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Hukum Memperbesar Alat Vital dalam Islam dan Dalilnya https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-memperbesar-alat-vital-dalam-islam Wed, 22 Nov 2023 04:03:29 +0000 https://dalamislam.com/?p=13606 Memperbesar alat vital merupakan salah satu tindakan para lelaki dengan berbagai tujuan. Mulai dari memberikan kepuasan kepada pasangan, membina keharmonisan dan juga mencapai rasa senang pada suami dan istri. Namun, adanya larangan Allah SWT dengan jelas mengenai perubahan anggota tubuh sangat jelas dalam islam. Lalu bagaimana Hukum Memperbesar Alat Vital dalam Islam dan Dalilnya? Hukum […]

The post Hukum Memperbesar Alat Vital dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>
Memperbesar alat vital merupakan salah satu tindakan para lelaki dengan berbagai tujuan. Mulai dari memberikan kepuasan kepada pasangan, membina keharmonisan dan juga mencapai rasa senang pada suami dan istri. Namun, adanya larangan Allah SWT dengan jelas mengenai perubahan anggota tubuh sangat jelas dalam islam. Lalu bagaimana Hukum Memperbesar Alat Vital dalam Islam dan Dalilnya?

Hukum Memperbesar Alat Vital dalam Islam dan Dalilnya

Masih yang banyak yang mempertanyakan, apakah boleh memperbesar dan bukan merubah atau bahkan mengganti organ tubuh khususnya alat vital?

Menurut Fatwa Islam no. 101567 jika ternyata alat vital yang kecil dari ukuran normal atau seharusnya dapat mempengaruhi keharmonisan keluarga maka diperbolehkan untuk menggunakan obat agar membantu memperbesar alat vital.

Jika ingin memperbesar, tentu diharuskan untuk bertemu dengan dokter dan ahli terkait. Serta tindakan ini tidak membahayakan dan lebih banyak keuntungannya. Disisi lain, sang suami juga diperbolehkan untuk menggunakan alat pembungkus organ vital seperti kondom.

Dalil ini membahas mengenai hukum memperbesar alat vital pada pria. Fatawa Syabakah Islamiyah juga senada dengan hal ini. Ketika ditanya tentang pengobatan yang dilarang dalam islam untuk memperbesar penis.

أن تصحيح شكل الذكر أو زيادة طوله إذا لم يكن يحصل بعملية جراحية، بل بمجرد تناول الأدوية والعقاقير ونحوها، فإنه يكون من باب النمو مما لا دخل ليد الإنسان فيه، وبالتالي فهو إذا مباح ما لم يؤد إلى ضرر آخر.
وعليه، فلا مانع من استعمالك الدواء الذي يصحح شكل القضيب ويطيله.

Selain itu, ada juga penelitian yang membahas mengenai alat vital dalam tips rumah tangga harmonis dalam islam dalam perspektif analisis Al-Maslahah Al-Mursalah oleh Muhammad Abdul Mufid (2017). Dijelaskan bahwa umat muslim sudah seharusnya menerima pemberian Allah SWT dan tidak mengubah ciptaanya, seperti yang disebutkan pada Al-Quran surah Annisa’ ayat 118-119 yang berbunyi:

لَعَنَهُ اللَّهُ ۘ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا ﴿ ١١٨﴾ وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا ﴿ ١١٩﴾

“Yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) (118). Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (119) (QS. Annisa’: 118-119)

Bagi sebagian orang karena berisiko ataupun menimbulkan masalah, memperbesar alat vital bukanlah jalan untuk menangani masalah atau keharmonisan. Apalagi jika dilakukan oleh orang yang tidak ahli.

Maka akan berbahaya dan menimbulkan risiko pada kesehatan bukan? Sehingga ada baiknya jika merasa ragu dan tujuannya bukan kesehatan, atau kondisi yang sudah cukup mengganggu dalam keharmonisan baiknya menghindarinya.

Hadis dan Dalil Lain Mengenai Perubahan Tubuh

Selain dalil dan hadis yang sudah disebutkan sebelumnya. Larangan Allah SWT mengenai adanya perubahan secara fisik seperti hukum operasi plastik dalam islam yang dilakukan apalagi bukan karena urusan medis dan kesehatan merupakan larangan yang jelas.

Seperti yang tertuang pada hadis berikut:

“Semoga Allah melaknat hukum bertato dalam islam, yang minta ditato, yang hukum mencukur alis dalam islam, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.”

Untuk Fatwa Syabakah Islamiyah no. 63096 juga menjelaskan bahwa tindakan memperbesar alat vital berbeda dengan merubah ataupun mengganti bentuk yang telah diberikan oleh Allah SWT.

Pernyataan fatwa tersebut yaitu:

“Bahwa memperbaiki bentuk penis atau menambah panjang ukurannya, jika tidak dilakukan dengan tidakan operasi, namun sebatas mengkonsumsi obat-obatan atau semacamnya, maka termasuk bentuk menambahkan yang tidak diiringi campur tangan manusia. Karena itu hukumnya boleh, selama tidak menimbulkan bahaya lainnya.”

Dengan adanya ilmu dan juga penjelasan mengenai hukum memperbesar alat vital. Sebagai manusia sudah seharusnya kita mengikuti perintah dan aturan demi kebaikan dan ketaatan manusia, selain beribadah kepada Allah SWT.

The post Hukum Memperbesar Alat Vital dalam Islam dan Dalilnya appeared first on DalamIslam.com.

]]>