Di agama islam sebagai landasan sumber hukum ada tiga, diantaranya adalah Al-Qur’an, Hadist, dan juga Ijma. Dalamislam.com kali ini membahas mengenai hadist sebagai landasan hukum islam setelah Al-Qur’an dan juga Menjadikan sumber pokok ajaran islam.
Maksud dari hadist sebagai salah satu sumber hukum setelah Al-Qur’an adalah jika terjadi suatu perkara yang belum jelas didalam Al-Qur’an maka hadist bisa menjadi sebuah sandaran berikutnya setelah Al-Qur’an.
Hadist yang memiliki fungsi sebagai sumber dari hukum islam dan hadist merupakan uraian segala sesuatunya yang tertulis didalam Kitab Suci umat islam yaitu Al-Qur’an secara menyeluruh/global, singkat dan juga samar. Dengan begitu kitab suci Al-Qur’an dan juga hadist menjadi sebuah satu kesatuan untuk pedoman umat manusia khususnya umat muslim yang merupakan salah satu sumber dasar hukum islam serta dengan menerapkan Sumber syariat islam adalah salah satu cara bahagia menurut islam didalam kehidupan dunia.
Hal tersebut sudah ditegaskan tentang Fungsi hadist didalam islam di Al-Qur’an : “Barang siapa mentaati Rosulnya (Muhammad), maka dengan begitu sesungguhnya ia telah menta`ati Allah. Dan barang siapa berpaling (dari ketaatan itu, maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.” (QS. 4/An-Nisa`: 80) Maksudnya adalah “Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.” Bahwa Rosul tidak semestinya bertanggung jawab terhadap perbuatan kita dan juga tidak menjamin kita tidak berbuat kesalahan. (Baca juga : ijtihad dalam hukum islam dan hukum trading dalam islam )
Allah SWT juga berfirman, “Apa yang diberikan Rosul kepadamu, terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah” (QS. 59/Al Hasyr: 7) dari kedua ayat tersebut, Rosulullah SAW. Bersabda “Allah SWT membahagiakan orang yang mendengar sabdaku, kemudian ia menyampaikan kepada orang lain sebagaimana ia telah mendengarnya (maksudnya tidak mengurangi atau menambah-nambahi), Boleh jadi orang yang menerima hadits itu lebih mengerti dibandingkan dengan orang yang memberitakannya.” (HR. Muttafaq Alaih).
Berikut ini akan mengemukakan beberapa bukti jika hadist dapat menjelaskan segala sesuatu yang tertulis di kitab suci Al-Qur’an secara samar,global dan juga singkat mengenai Fungsi Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam :
Allah SWT berfirman, “Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (QS. 4/An-Nisa`: 103) “Bacalah Kitab (Al-Quran) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah sholat. Sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan juga mungkar.” (QS. 29/Al-Ankabut: 45).Membahas tentang shalat, ada beberapa anjuran Shalat Malam Sebelum Tidur yang bisa kita lakukan.
Didalam ayat diatas Allah SWT tidak memberikan penjelasan tentang jumlah rakaat didalam shalat dan juga bagaiman tata cara pelaksanaannya. Maka dari itu Rosulullah SAW menjelaskan dengan berupa perbuatan/praktek ataupun dengan perkataan. Rosulullah SAW bersabda, ” Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat. ” (HR. Bukhori).
Allah SWT berfirman, “Laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang yang rukuk (maksudnya sholat berjamaah).“ (QS. 2/Al-Baqoroh: 43) “Laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rosul (Muhammad), supaya kamu diberi rahmat.” (QS. 24/An-Nur: 56)
Dari kedua ayat tersebut tidak menjelaskan dengan jelas barang seperti apa dan apa saja yang mesti dikeluarkan untuk zakatnya. Dan juga tidak ditegaskan jumlah minimal sebuah barang yang dikenakan untuk zakat, kapan waktu menunaikan zakat, persentasenya. Maka dari itu Rosulullah SAW. Bersabda : “Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun, maka zakatnya lima dirham. Jika engkau mempunyai emas 20 dinar dan telah engkau miliki selama satu tahun, maka wajib zakatnya 0,5 dinar.” (HR. Abu Dawud). Rosulullah SAW telah menegaskanl, “Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang yang belum genap satu tahun dimilikinya.” Itu merupakan hukum tentang Zakat dalam islam yang sudah tertulis didalam Al-Qur’an dan diperjelas oleh sabda Rosulullah SAW.
Allah SWT berfirman, “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah, adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. 3/Ali Imron: 97). Maksud dari ayat ini merupakan salah satunya sehat, bisa dan memiliki perbekalan yang cukup untuk melaksanakan ibadah dan juga untuk keluarga yang ditinggal dan juga dengan tersedianya transportasi serta dalam perjalanan yang cukup aman. (Baca juga tentang hukum zakat yang lain: Penerima zakat dan cara menghitung zakat maal)
Allah SWT juga berfirman, “Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yangjauh.” (QS. 22/Al-Hajj: 27). Maksud dari “unta yang kurus” didalam ayat diatas merupakan penggambaran dari jauh dan juga beratnya proses perjalanan yang dapat ditempuh oleh para jama’ah.
Dikedua ayat diatas tidak terperinci bagaimana proses pelaksanaan ibadah haji ini serta kapan waktu yang tepat untuk pelaksanaan ibadah haji ini. Maka dari itu Rosulullah SAW memberikan beberapa contoh dan bersabda, “Ambillah dariku tentang cara mengerjakan haji. Mungkin aku tidak akan bertemu kamu setelah tahunku mi. “(HR. Muslim).
Allah SWT berfirman, “Adapun orang pria maupun vanita yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atus perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Mahabijaksana,” (QS. 5/Al-Maidah: 38) Ayat ini tidak menerangkan pengertian mencuri. Juga tidak menjelaskan berapa batas minimal barang yang dicuri sehingga harus dihukum potong tangan, dan tangan sebelah mana yang harus dipotong. Oleh karena itu Muhammad Rosulullah saw. menjelaskan, “Janganlah engkau memotong tangan pencuri, kecuali (karena mencuri barang) seharga seperempat dinar ke atas”. (HR. Muslim, Nasa`i, dan Ibnu Majah). (Baca juga : Qurban dan Aqiqah dan Kehidupan setelah menikah )
Hadist merupakan sumber dari ajaran islam kedua setelah Al-Qur’an, Maka hukum dalam mempelajari hadist merupakan hal yang wajib. Berikut dalamislam.com memaparkan beberapa bendapat dari para ulama mengenai wajibnya mempelajari hadist dan juga wajib mengamalkannya.
Al-Hakim sudah menegaskan, “Seandainya tidak banyak orang yang menghafal sanad hadits, niscaya menara Islam dengan mudah roboh. Juga niscaya para ahli bid`ah berupaya membuat hadits maudhu dan memutar-balikkan sanad.” (Baca Juga :Sumber Syariat Islam)
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…