Terkadang, untuk melengkapi penampilan atau karena kebutuhan, banyak orang yang melakukan perawatan untuk gigi yang telah tanggal dengan cara memakai gigi palsu. Gigi palsu yang dipakai, umumnya dipilih yang memiliki warna serupa dengan gigi asli yang dimiliki agar tidak terlihat seperti gigi palsu. Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai gigi palsu tersebut?.
Allah Ta’ala berfirman, “dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (An-Nisa’ :119)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Ketika ada yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Wahai Rasulullâh, tidakkah kita berobat ?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : -red)” Ya, wahai para hamba Allah Azza wa Jalla, berobatlah kalian ! Karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak akan meletakkan satu penyakit kecuali juga telah meletakkan obat penawar, kecuali satu penyakit.” Para shahabat bertanya, Apakah itu wahai Rasulullâh? ” Beliau menjawab , “Tua”.
Artikel terkait:
- Hukum Memakai Behel Dalam Islam
- Hukum Potong Rambut Saat Puasa
- Hukum Selfie Dalam Islam
- Hukum Bertato Dalam Islam
- Hukum KB Menurut Islam
Syekh Shaleh Munajid berkata jika memasang gigi buatan yang diaplikasikan pada bekas gigi tanggal atau di cabut karena sakit atau rusak merupakan perkara yang mubah atau diperbolehkan. Tidak ada dosa yang terkandung dalam pemasangan gigi palsu tersebut dan tidak ada satupun ahli ilmu atau ulama yang melarang atau mencegah pemasangan gigi palsu tersebut dan tidak ada perbedaan atau hukum tentang dipasang secara permanen atau tidak permanen.
Dari keterangan Syekh Shaleh Munajid tersebut, bisa ditarik kesimpulan jika hukum memakai gigi palsu di dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan dan tidak menjadi hal yang diharamkan. Hal yang menjadi haram adalah apabila tujuan pemasangan gigi palsu tersebut untuk mempercantik diri.
Sahabat Ibnu Masud Radhiya Allahu Anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam melarang dari mengikir gigi, menyambung rambut dan mentato, kecuali dikarenakan penyakit.” (HR. Ahmad: 3945)
Artikel terkait:
- Hukum Merokok Dalam Islam
- Hukum Onani Menurut Islam
- Hukum Mendengarkan Musik Dalam Islam
- Ramalan Menurut Islam
- Pamer Dalam Islam
Hadits Acuan Seputar Gigi Palsu
Dalam masalah pemasangan gigi palsu di dalam Islam, ada beberapa buah hadis yang bisa digunakan sebagai acuan permasalahan, yakni:
- Urfujah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu
Urfujah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu berkata, “Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas. (HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
- Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma
Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Dilaknat : orang yang menyambung rambut, yang disambung rambutnya, orang yang mencabut alisnya dan yang minta dicabut alisnya, orang yang mentato dan yang minta ditato, selain karena penyakit.” (HR. Abu Daud 4170 dan dishahihkan Al-Albani).
- Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu
Dalam riwayat yang lain, Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit. (HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnaut).
baca juga:
- Hikmah Silaturahmi Antar Saudara
- Etika Jual Beli Dalam Ekonomi Islam
- Uang dalam Ekonomi Islam
- Rumah Tusuk Sate dalam Islam
- Tips Mengatur Keuangan Rumah Tangga Menurut Islam
- Nailul Authar, 6/244
As-Syaukani berkata, “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ menunjukkan bahwa keharaman yang disebutkan, jika tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram. (Nailul Authar, 6/244).
Sejalan dengan perkataan Syekh Shaleh Munajid yang memberi penjelasan jika jika memasang gigi palsu adalah mubah, keterangan dari beberapa hadis diatas juga menjelaskan jika mengubah kondisi tubuh hukumnya memang diperbolehkan apabila tujuan dari pemasangan gigi palsu tersebut untuk pengobatan atau mengendalikan keadaan tubuh dalam kondisi normal dan hal ini tidak masuk dalam mengubah ciptaan Allah yang dilarang.
- Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu
Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit.”
- As-Syaukani
As-Syaukani memberi penjelasan, “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ dzahir maksudnya bahwa keharaman yang disebutkan,yaitu jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.”
- Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata, Jika ada kebutuhan untuk meratakan gigi misalnya susunan gigi nampak jelek sehingga perlu diratakan maka hukumnya tidak mengapa/mubah. Jika pengobatan ini (meratakan gigi), dengan tujuan menghilangkan penampilan gigi yang jelek atau ada kebutuhan yang lain semisal seorang itu tidak bisa makan dengan baik kecuali jika susunan gigi diperbaiki dan ditata ulang maka hal tersebut hukumnya tidak mengapa/mubah.”
Artikel terkait:
- Memakai Perhiasan Dalam Islam
- Mencukur Bulu Kemaluan Pria Dalam Islam
- Hukum Menyambung Rambut
- Hukum Mencukur Alis Dalam Islam
- Hukum Wanita Bercadar
Keterangan Lajnah Daimah
Lajnah Daimah dalam Fatwa dan Penelitian Islam sempat mendapatkan pertanyaan seputar hukum mencabut gigi yang rusak kemudian diganti dengan gigi palsu dan apakah hal tersebut termasuk mengubah ciptaan Allah.
Lajnah kemudian berkata, “Tidak menjadi masalah mengobati gigi yang sudah cacat atau rusak kemudian diganti dengan gigi lain sehingga menurunkan resiko sakit atau melepas gigi tersebut dan diganti dengan gigi buatan atau gigi palsu apabila memang dibutuhkan. Menurutnya, hal tersebut masuk dalam bentuk pengobatan mubah dan untuk menghilangkan madharat serta tidak masuk ke dalam mengubah ciptaan Allah”. (Fatawa Lajnah, 25/15).
Keterangan Imam Ibn Utsaimin
Keterangan serupa juga disampaikan oleh Imam Ibn Utsaimin ketika beliau ditanya tentang hukum dari gigi palsu serta menggantikan gigi yang tanggal.
Beliau menjawab, “Boleh bagi seseorang ketika ada giginya yang rontok, untuk diganti dengan gigi palsu, karena semacam ini termasuk bentuk menghilangkan cacat tubuh. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan salah seorang sahabat yang terpotong hidungnya, untuk menambal hidungnya dengan perak. Namun malah membusuk. Kemudian beliau mengizinkan menambal hidungnya dengan emas. Demikian pula gigi. Ketika ada gigi seseorang yang rontok, dia boleh memasang gigi palsu sebagai penggantinya, dan hukumnya tidak masalah. (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, volume 9).
Larangan Memperindah Dengan Merubah Ciptaan Allah
Dalam Islam, larangan ditujukan untuk seseorang yang ingin mempercantik atau memperindah diri dengan cara merubah ciptaan Allah, seperti:
- Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu
Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata, “Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.”
- An-Nawawi
An-Nawawi berkata, “Adapun Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan” maksudnya dia melakukan hal itu untuk mendapatkan penampilan yang baik. Dalam hadis ini terdapat isyarat bahwa yang diharamkan adalah melakukan perenggangan gigi untuk memperindah penampilan. Namun jika dilakukan karena kebutuhan, baik untuk pengobatan atau karena cacat di gigi atau semacamnya maka hukumnya tidak mengapa / mubah.”
baca juga:
- Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam
- Mengenal Diri Sendiri Dalam Islam
- Cara Mendidik Anak yang Baik Menurut Islam
- Kriteria Calon Suami Menurut Islam
- Penyebab Hati Gelisah Menurut Islam
- QS. An-Nisa: 118 – 119
Allah SWT berfirman, “Setan yang dilaknati Allah dan setan itu mengatakan, “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bagian yang sudah ditentukan (untuk saya). Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”
- HR. Bukhari dan Muslim
Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, demikian pula wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan. Merekalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Artikel terkait:
- Hukum Semir Rambut Warna Hitam
- Hukum Memakai Jilbab
- Hukum Memelihara Jenggot
- Pergaulan Bebas Dalam Islam
- Hukum Khitan Bagi Perempuan
Memakai Gigi Palsu Saat Meninggal
Untuk gigi palsu yang masih dipakai sesudah orang tersebut meninggal, jenazah diperbolehkan memakai sesuatu yang dibolehkan sewaktu ia masih hidup. [Kitab Hasyiah Bajuri, jilid 1 halaman 248]. Apabila jenazah memakai gigi palsu dari emas atau perak dan lainnya yang berharga, maka diutamakan untuk membukanya jika memang masih bisa dibuka, sebab dengan membiarkannya ikut terkubur bersama dengan jenazah maka termasuk mubadzir. Namun, jika sulit untuk melepaskan, maka tidak harus dibuka sebab haram hukumnya menyakiti mayat. [Majalah Mawaddah, 2008]
Selain itu sebagai informasi, gigi palsu emas tidak diperbolehkan untuk dipasang kecuali memang jika dibutuhkan dan tidak boleh dipakai untuk berhias kecuali untuk wanita jika memang sudah menjadi kebiasaan berhias dengan gigi emas, sedangkan untuk lelaki tidak diperbolehkan kecuali karena kebutuhan.
baca juga:
- Hak dan Kewajiban dalam Islam
- Prinsip-prinsip Ekonomi Islam
- Hidup Bahagia Menurut Islam
- Jual Beli Emas dalam Islam
- Cara Menjaga Pandangan Menurut Islam
Dari keterangan diatas menjelaskan jika gigi palsu menurut Islam adalah mubah atau diperbolehkan apabila tujuannya adalah untuk mengobati atau menghilangkan cacat yang ada pada gigi dan bukan untuk mempercantik atau memperindah diri dimana hukumnya adalah diharamkan. Semoga penjelasan yang sudah kami berikan diatas bisa menambah informasi anda seputar dunia Islam.