Hukum Aborsi dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Tidak disadari, masyarakat kini semakin parah dan bebas dalam hal pergaulan. Tidak sedikit orang-orang yang terjebak apda masalah pergaulan bebas, perzinahan, dan hal-hal mudharat lainnya dikarenakan pergaulan yang salah dan tidak ada pegangan ketika berproses dalam hidup. Tidak jarang dampaknya adalah pada kerusakan moral, dan kerusakan sosial.

Dalam hal ini padahal islam sudah mengaturnya dalam  rukun islamrukun imanfungsi agama islam, dan Fungsi Al-quran Bagi Umat Manusia. Bahkan melarang untuk mendekati zinah, sebagaimana perintah menutup aurat yang ada di dalam QS An Nur ayat 31.

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Masalah pergaulan bebas ini salah satunya berdampak kepada munculnya wanita yang hamil di luar nikah, sedangkan ia tidak sanggup untuk menanggung akibatnya. Bukan hanya si wanita, tetapi laki-lakinya pun pada berbagai kasus banyak yang tidak bertanggungjawab. Lari dan meninggalkan begitu saja wanita dan calon bayinya.

Dengan kondisi yang ada tersebut, tidak sedikit juga banyak yang menggugurkan kandungannya atau melakukan aborsi demi menghilangkan bayi yang ada di kandungannya. Hal ini tentunya suatu perbuatan dosa yang jika dibiarkan maka akan membuat hal ini menjadi kultur atau budaya. Bagaimanapun juga Islam melarang aborsi kecuali dalam sudut pandang medis dan keselamatan ibu yang mengandung. Ini pun terdapat etikanya dan tidak bisa sembarangan.

baca juga:

Pengertian Aborsi dan Sudut Pandang dari Berbagai Masyarakat

Aborsi dalam pengertiannya, berasal dari bahasa latin yang artinya adalah berhentinya kehamilan yang kurang dari 20 minggu dan berakibat pada matinya janin. Istilah aborsi sendiri dalam ilmu kedokteran terdapat berbagai macam.

  • Spontaneous Abortion : gugurnya kandungan karena adanya kecelakaan atau trama kecelakaan yang tidak disengaja. Artinya kandungan gugur dengan sendirinya atau faktor-faktor yang alamiah
  • Induced Abortion : gugurnya kandungan karena disengaja. Biasanya karena memang ada faktor kejiwaan dan dapat mengganggu faktor rohani Ibu yang mengandung. Bisa juga dilakukan ini karena faktor korban pemerkosaan.
  • Eugenic Abortion : gugurnya kandungan karena faktor disengaja, namun karena bayi yang dikandung mengalami cacat. Jika diteruskan keberadaan bayi tersebut di dalam rahim, akan membahayakan si bayi itu sendiri.

Aborsi yang terjadi di masyarakat yang berbasiskan liberal, biasanya membolehkan adanya aborsi ini dan juga menjadikan aborsi menjadi suatu yang legal walaupun masih terjadi pro kontra tentunya. Hal ini dianggap sebagai suatu hak dari wanita atau keluarga apakah akan melahirkan bayinya atau tidak. Orientasi hak ini tentu menjadi suatu perdebatan keras antara hak ibu melahirkan atau hak bayinya untuk hidup.

Dalam hal ini islam secara tegas melarang. Jika bayi dan ibu masih bisa diselamatkan, tentu saja hal ini dilarang. Tentu masing-masing manusia memiliki hak hidup. Tetapi pilihan aborsi tidak bisa dilakukan apalagi jika dilakukan karena faktor pergaulan bebas atau perzinahan. Jika memang tidak siap untuk memiliki bayi atau keturunan, maka dengan sadar jangan sampai melakukan perzinahan atau terpancing dengan hawa nafsu.

baca juga:

Pertimbangan Islam Mengenai Aborsi

Mengenai masalah aborsi, Islam menyorotinya dari berbagai aspek. Salah satunya adalah masalah aborsi sangat berkaitan erat dengan masalah pembunuhan. Bayi atau janin sejak ia dikirimkan ruhnya ke dalam rahim, tentu sudah memiliki hak hidup. Untuk itu, ia membutuhkan nutrisi dan merekam proses hidupnya di dalam rahim. Untuk itu sangat penting akhirnya mengenai hamil di saat memang sudah halal dan sudah berniat kuat untuk membangun Membangun Rumah Tangga Menurut Islam , Keluarga Sakinah Dalam Islam dan Keluarga Harmonis Menurut IslamKeluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah  yang penuh cinta kasih Allah SWT.

Islam mengatur hal ini pada manusia bukan sekedar untuk melarang-larang atau menjadikannya manusia menjadi tertekan. Adanya aturan islam justru menunjukkan bahwa Allah begitu sayang dan ingin melindungi manusia dari segala jalan keburukan, sedangkan yang Allah tawarkan adalah janji kelak akan dibalas di akhirat. Begitupun di dunia mendapatkan keselamatan bukan kesesatan.

Agar lebih jelas dan mengetahui bagaimana pertimbangan islam mengenai aborsi, berikut ini adalah ayat-ayat mengenai membunuh dalam islam. Membunuh dalam hal ini dianalogkan dengan proses aborsi yang menggugurkan janin, atau menghentikan potensi hidup dalam diri manusia.

  1. QS Al Isra : 33

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang benar “ (QS Al Isra : 33)

Di dalam ayat di atas dijelaskan bahwa Allah melarang membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan. Tentu seorang bayi telah memiliki jiwa atau ruh, sehingga keberadaannya tentu tidak boleh sampai dibunuh, walaupun bayi tersebut belum ada di dunia. Tentu saja tidak bisa dibenarkan, kecuali memang ada alasan yang logis, sudah dihitung dalam sudut pandang hukum, fiqih, rasional, kesehatan, dan aspek-aspek lainnya.

Jika membunuh jiwa diharamkan, tentu saja aborsi adalah diharamkan. Tidak sama dengan bayi yang belum lahir di dunia tidak memiliki kehidupan atau jiwa yang menghidupinya. Potensi tersebut sudah ada hanya saja belum lengkap atau sempurna sebagaimana manusia yang asudah di dunia.

baca juga:

  1. QS Al Maidah : 32

“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS. Al Maidah:32)

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa jika manusia membunuh seorang manusia, maka ia seperti membunuh manusia seluruhnya. Membunuh manusia seluruhnya memiliki maksud bahwa manusia adalah makhluk sosial. Satu manusia memiliki dampak dan juga ketergantungan pada manusia lainnya. Untuk itu, kehidupan satu manusia tidak hanya berdiri sendiri melainkan pada lebih banyak manusia yang lainnya.

Kita ketahui bersama pula bahwa manusia memiliki tanggung jawab pada Allah sebagai Khalifah fil Ard. Dibunuhnya janin atau bayi yang belum lahir sama dengan membunuh satu penerus calon pemimpin di bumi atau khalifah fil ard. Padahal, kita tidak tau, bisa jadi jika ia tetap hidup maka akan menjadi khalifah yang adik, bijaksana, dan sukses membangun ummat islam.

  1. QS Al Isra : 31

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS Al Isra’ : 31)

Ada berapa kasus yang menjadi contoh bahwa ada orang tua yang membunuh anak-anak atau calon anak-anaknya karena takut dan tidak bisa menafkahi. Untuk itu Allah menyampaikan bahwa hal tersebut adalah urusan Allah, reeki Allah dan karunia dari Allah. Untuk itu, manusia hanya disuruh untuk berikhtiar dan juga berdoa sebaik-baiknya. Perilaku aborsi seperti ini tentu saja tidak diperboelehkan dan tidak boleh dilakukan, di negara yang mayoritas muslim seperti ini.

Jika memang takut melarat, maka sejatinya anak-anak kita harus diperhatikan lebih dan masalah keuangan atau rezeki tentu harus pandai untuk mengatur serta mengikuti berbagai pekerjaan yang bisa menunjang hal ini.

baca juga:

  1. QS An Nisa : 93

“ Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar” (QS An Nisa: 93 )

Dijelaskan di ayat tersebut, bahwa seorang mukmin yang sengaja membunuh maka Allah membalasnya kelak di neraka. Artinya perilaku membunuh yang tidak disyariatkan tentu menjadi suatu keharaman dan Allah akan balas kelak di akhirat. Jika Allah yang sudah mengancam dan memberikan peringatan tentunta manusia tidak bisa berbuat apa-apa. Hanya melakukan dan taat untuk hal tersebut.

Seharusnya, secara fitrawi manusia tidak akan tega untuk membunuh janin atau calon bayinya. Hanya saja karena masalah hawa nafsu, ketakutan, pergaulan bebas bahkan juga masalah masalah lainnya karena digoda oleh setan, bisa saja terjadi oleh siapapun. Untuk itu sebelum kita melakukan hal tersebut, atau dibisiki setan masalah tersebut, alangkah baiknya jika pergaulan bebas kita hindari, dan keimanan menjadi basic dalam hidup kita.

baca juga:

Semoga kita terhindar dari segala bentuk kejahatan pembunuhan, termasuk Aborsi. Tentunya jangan sampai kita membunuh calon manusia yang memiliki tujuan dan potensi melaksanakan Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama Dunia Menurut IslamSukses Menurut IslamSukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam .

fbWhatsappTwitterLinkedIn