Hukum Adzan Jumat Dua Kali

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Setiap umat muslim terutama laki laki tentu memahami apa itu shalat jumat dan memahami mengenai segala macam rukun atau tahap apa saja yang dilakukan ketika shalat jumat. Yang utama ialah adzan, khutbah, dan shalat jumat itu sendiri. terkadang ada perbedaan pendapat mengenai adzan dalam shalat jumat. Adzan shalat itu sendiri pertama kali disyari’atkan oleh Islam adalah ketika tahun pertama Hijriyah.

Di zaman Rasulullah SAW tersebut, Abu Bakar dan Umar bin Khathab mengumandangkan adzan untuk shalat Jumat dan pelantunan adzan tersebut hanya dilakukan sekali saja. Namun pada zaman Khalifah Utsman bin Affan RA, beliau menambah adzan satu kali lagi sebelum khatib naik ke atas mimbar, sehingga adzan Jumat menjadi dua kali. Bagaimanakah hukumnya? Simak lengkapnya dalam artikel berikut.

Hukum Adzan Jumat Dua Kali

Hukum adzan shalat jumat yang dilakukan dua kali dan dimulai oleh Khalfah Utsman bin Affan RA dilakukan karena pada jaman tersebut sudah ada banyak manusia di wilayah tersebut yang telah memeluk islam dan bertempat tinggal atau berada di rumah yang letaknya saling berjauhan, sehingga hukum adzan dua kali dilakukan karena ingin memberitahu dan menyebarkan lebih luas bahwa waktu shalat sudah dimulai agar tidak ada yang tertinggal. apakah hal tersebut termasuk kesalahan dalam mengumandangkan adzan?

Dari Sa’ib ia berkata, “Saya mendengar dari Sa’ib bin Yazid, beliau berkata, “Sesungguhnya adzan di hari jumat pada asalnya ketika masa Rasulullah SAW, Abu Bakar RA dan Umar RA dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar. Namun ketika masa Khalifah Utsman RA dan kaum muslimin sudah banyak, maka beliau memerintahkan agar diadakan adzan yang ketiga. Adzan tersebut dikumandangkan di atas Zaura’ (nama pasar). Maka tetaplah hal tersebut (sampai sekarang)“. ( Shahih al-Bukhari: 865).

Dari hadist tersebut jelas bahwa Khalifah Ustman RA menjalankan hal tersebut bukan tanpa alasan, yakni ingin mencegah agar tidak ada yang tertinggal dalam menjalankan shalat jumat. Hal tersebut tentu berniat baik yakni agar semua umat islam di wilayah tersebut menjalankan ibadah dan bersama sama menuju jalan Allah dengan menjalankan kewajiban shalat jumat tersebut dimana shalat jumat diwajibkan untuk umat muslim laki laki dan hukum berdoa setelah shalat jumat juga dianjurkan.

Pendapat Para Ulama

Disunnahkan adzan dua kali untuk shalat Shubuh, yakni sebelum fajar dan setelahnya. Jika hanya mengumandangkan satu kali, maka yang utama dilakukan setelah fajar. Dan sunnah dua adzan untuk shalat Jumat. Salah satunya setelah khatib naik ke mimbar dan yang lain sebelumnya”. (Fath al-Mu’in: 15). Penjelasan dari pendapat ulama tersebut ialah yang dimaksud dengan adzan yang ketiga merupakan adzan yang dilakukan sebelum khatib naik ke mimbar.

Sedangkan adzan pertama adalah adzan setelah khathib naik ke mimbar serta adzan kedua adalah iqamah dan terdapat pahala mendengarkan adzan. Dari hal inilah, Syaikh Zainuddin al-Malibari yang merupakan pengarang kitab Fath al-Mu’in, menjelaskan bahwa sunnah merupakan hukum dari mengumandangkan adzan dua kali. Pertama sebelum khatib naik ke mimbar dan yang kedua dilakukan setelah khatib naik di atas mimbar. Dapat disimpulkan bahwa menurut ulama, hukum adzan jumat dua kali ialah sunnah.

Sebagai umat muslim, tentu wajib untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan, ulama dalam menetapkan suatu aturan tentu bukanlah tanpa alasan, yakni dari berbagai riwayat dan dari berbagai hadist jaman terdahulu. Sebaiknya dalam menjalankan maka wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan yakni bahwa hukumnya sunnah seperti yang disampaikan oleh para ulama. memang sejak jaman dahulu ada penyebab perbedaan paham dalam fiqih islam.

Pendapat Sahabat Rasulullah

Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh Sayyidina Ustman ra. itu merupakan ijma’ sukuti (kesepakatan tidak langsung) karena para sahabat yang lain tidak menentang kebijakan tersebut” (al-Mawahib al Laduniyah,  juz II,: 249). Pendapat tersebut ialah bertentangan dengan pendapat ulama yang pertama yakni tidak menyetujui dan menganggap telah melanggar sunnah Rasul.

Meskipun adzan yang dilakukan tersebut tidak pernah dilakukan sebelumnya pada zaman Rasulullah SAW, ternyata ijtihad Sayyidina Utsman RA. Yang memulainya tersebut tidak diingkari (dibantah) oleh para sahabat Nabi SAW yang lain  dan mengikuti apa yang dilakukan oleh beliau. Itulah yang disebut dengan “ijma sukuti”, dan merupakan hukum karena keadaan, yakni satu kesepakatan para sahabat Nabi SAW terhadap hukum suatu kasus dengan cara tidak mengingkarinya dan mengikutinya. Diam yang dilakukan berarti setuju pada keputusan hukumnya. keutamaan sahabat Rasulullah ialah mereka membahsa segala sesuatu dengan ilmu.

Rasulullah pernah bersabda sebagai berikut. “Maka hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafa’ al-Rasyidun sesudah aku “. (Musnad Ahmad bin Hanbal). Penjelasan dari hadist tersebut ialah perintah Rasulullah untuk mengikuti segala sesuatu yang dicontohkan oleh beliau, begitu pula hubungannya dengan adzan shalat jumat dua kali yang sebelumnya tidak pernah dicontohkan Rasulullah.

Pendapat yang menyanggah tersebut menganggap bahwa adzan kedua yang dilakukan sejak zaman Utsman bin Affan RA itu, yang sama sekali tidak ditentang oleh sahabat Rasulullah atau sebagian dari para sahabat di masa itu. Sehingga menurut istilah ushul fiqh, adzan Jumat yang dilakukan dua kali sudah menjadi “ijma’ sukuti”. Sehingga perbuatan itu memiliki landasan yang kuat dari salah satu sumber hukum Islam, yakni ijma’ para sahabat. Sebagaimana pernah dijelasan bahwa para sahabat Rasulullah ialah orang yang memiliki ilmu dan dalam memutuskan segala sesuatu tentu berdasarkan ilmu.

Perbedaan yang terjadi ini adalah perbedaan dalam masalah furu’iyyah yang mungkin ke depannya akan terus menerus menjadi perbedaan hukum di kalangan umat maupun para ulama berdasarkan ilmu atau dasar yang diyakini, namun yang terpenting bahwa adzan Jumat satu kali atau dua kali demi melaksanakan syari’at Islam untuk mendapat ridha Allah SWT dan dilakukan dengan tidak melanggar perintahNya. Wallahu a’lam bis-shawab. berikut hadist yang membahas mengenai hal tersebut.

1. HR Nasa’i

Dari Abu Mahdzurah berkata, “Saya adzan untuk Rasulullah dan saya mengatakan pada adzan fajar pertama ‘Hayya ’alal Falah: Ash-shalatu khairun minan naum.’ (HR Nasa’i). Penjelasan dari hadist tersebut ialah, bahwa tatswib itu hanya khusus pada adzan pertama dari shalat Subuh. Sehingga dilakukan pada shalat subuh dan beum diketahui dalil atau perintahnya untuk dilakukan pada adzan jumat sehingga menganggap bahwa adzan jumat tidak perlu dilakukan dua kali.

Namun yang terjadi pada jaman khalifah Ustman RA tentu ada alasan kenapa dilakukan adzan dua kali. Dimana hal tersebu bertujuan untuk memanggil atau menyerukan kepada orang orang yang rumahnya jauh agar mereka juga turut mendengarkan adzan dan turut melakukan shalat jumat. Dan hal tersebut memang belum ada di jaman Rasulullah dimana islam masih disebarkan secara sembunyi sembunyi belum sebanyak pada jaman Khalifah Ustman.

2. HR Abdurrazzaq

Pada suatu malam aku bersama istriku dalam selimutnya pada subuh yang sangat dingin, lalu muadzin Rasulullah memanggil untuk shalat Subuh. Tatkala aku mendengar maka aku berkata, ‘Seandainya dia mengatakan: Barangsiapa yang duduk maka tidak apa-apa.’ Tatkala dia mengatakan: ‘Ash-shalatu khairun minan naum’ dia mengatakan, ‘Barangsiapa yang duduk maka tidak apa-apa.’”(HR. Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf 1/502, Ahmad no. 18099, al-Baihaqi dalam Sunan Kubra 1/398 dan dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 1/117).

penjelasan dari hadist tersebut telah dijelaskan oleh para ulama yakni Lafazh pertama “Pada ghadah yang dingin dia memanggil”, hal ini merupakan dalil bahwa panggilan ini terjadi pada waktu ghadah yakni subuh/fajar shadiq, bukan pada akhir malam, karena ghadah dalam bahasa Arab adalah semenjak terbitnya fajar hingga terbitnya matahari. Sehingga jelas bahwa waktu tersebut ialah waktu subuh.

Yang kedua ialah Lafazh “Memanggil untuk shalat Subuh”, lafal ini merupakan dalil bahwa panggilan tersebut untuk shalat, tentu saja ini tidak bisa dipahami kecuali adzan setelah masuknya waktu shalat Subuh yag sudah jelas terdapat kalimat subuh di dalamnya jelas bahwa hal ini dilakuakan waktu subuh.

Sedangkan selanjutnya yakni Lafazh “Barangsiapa yang duduk maka tidak apa-apa”, lafal ini juga merupakan dalil yang jelas bahwa panggilan tersebut ialah sebuah panggilan yang mewajibkan pergi ke masjid untuk melakukan shalat bagi orang yang mendengarnya sedangkan bagi yang tidak mendengarkan maka tidak wajib yang diperjelas dengan kalimat yang duduk maka tidak apa apa, karena ia memang tidak mengerti atau tidak mendengar adzan tersebut.

Demikian artikel kali ini mengenai hukum adzan jumat dua kali, semoga mudah dipahami oleh anda dan dapat menjadi wawasan islami yang bermanfaat untuk anda. jangan lupa untuk selalu memperbarui wawasan anda dengan membaca bacaan bacaan yang bermanfaat sehingga dapat menjalankan segala urusan sesuai dengan syariatNya, serta selalu sebarkan ilmu yang bermanfat kepada semua orang sebagai jalan dakwah. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk membaca. Salam hangat dari penulis.

fbWhatsappTwitterLinkedIn