Hukum Anak Angkat dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Anak diciptakan manusia sesuai dengan Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam. Mengangkat atau mengadopi anak adalah hal yang lazim kita jumpai dalam masyarakat. Banyak  faktor beberapa orang berkeinginan untuk mengadopsi anak seperti tidak bisa memiliki keturunan, menolong orang lain atau penyebab lainnya. Namun, karena masyarakat khususnya kaum muslimin tidak banyak yang memahami hukum-hukum anak angkat dalam Islam, maka seringkali terdapat banyak masalah yang muncul.

Seperti halnya saat menisbahkan anak angkat kepada orang tua angkatnya, menyamakan anak angkat dengan anak kandung atau masalah-masalah lainnya. Sudah jelas bahwa mengadopsi anak kandung bukanlah suatu yang diharamkan, namun anak angkat dalam status nasab adalah orang lain bukan kerabat. Ia tidak mempunyai hubungan mahram dengan orang tua angkatnya sehingga ia tidak mewarisi dan ayah angkatnya tak bisa menjadi wali nikahnya.

Hukum Anak Angkat dalam Islam

Perlu diperhatikan bahwa status atau hukum anak angkat dalam Islam berbeda dengan anak kandung. Hukum anak angkat yang sesuai dengan syariat Islam adalah berbeda dengan kebiasaan di jaman Jahiliyah seperti berikut :

  1. Jangan menisbatkan anak angkat kepada selain ayah kandungnya

Allah berfirman dalam Surah Al-Ahzaab ayat 5 yang artinya “Panggilah mereka (anak-anak angkat tersebut) dengan (menggunakan) nama bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak kandung mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa bagimu terhadap apa saja yang kamu salah padanya, namun (yang ada dosanya adalah) apa yang memang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun  lagi Maha Penyayang”.

Imam Ibnu Katsir mengatakan ayat ini mengandung perintah Allah Ta’ala yang (menghapus) perkara yang dibolehkan di awal Islam yakni mengakui anak sebagai orang yang bukan seperti anak kandung yaitu anak angkat. Maka (dalam ayat ini) Allah Ta’ala memerintah untuk mengembalikan penisbatan mereka kepada ayah kandung mereka dan seperti inilah sikap adil dan tidak berat sebelah.

  1. Anak angkat tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya

Berbeda dengan aturan dan kebiasaan pada jaman Jahiliyah, hukum anak angkat dalam Islam tidak memperbolehkan anak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya. Ia tidak memiliki hak yang sama seperti anak kandung yang berhak untuk mendapatkan warisan saat orang tuanya meninggal dunia.

  1. Anak angkat bukan mahram

Anak angkat bukanlah mahram sehingga anak-anak kandung mereka wajib memakai hijab di depan anak angkat sseperti halnya ketika di depan ornag lain yang bukan mahramnya.  Hal ini berbeda dengan kebiasaan di Jaman Jahiliyah yang menganggap anak angkat sebagai mahramnya.

  1. Bapak angkat diperbolehkan menikahi bekas istri anak angkat

Allah berfirman dalam Surah Al-Ahzaab ayat 37 yang artinya :

“Dan (ingatlah) saat kamu berkata kepada orang yang Allah telah limpahkan nkmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya : “Tahanlah terus isterimu dan bertaqwalah kamu kepada Allah”, sedang kamu tengah menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya dan kamu malah takut kepada manusia, sedang Alkag-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka saat Zaid telah menyelesaikan keperluan dengan isterinya (menceraikannya).

Kami kawinkan kamu dengan dia agar tidak ada rasa keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini) isteri-isteri serta anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah melepaskan urusan daripada isterinya (menceraikannya). Dan adalah ketetapan Allah itu pasti.

  1. Panggil anak angkat dengan memakai kata anak atau nak sebagai tanda memuliakan dan kasih sayang

Perlakuan ini sama sekali bukan hal yang dilarang oleh Islam. Sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihai wa sallam” sendiri melakukan hal tersebut, seperti yang terdapat dalam beberapa hadist shahih berikut :

  1. Ibnu Abbas radhiayallahu ‘anhuma berkata : Saat malam sedang menginap di Muzdalifah, anak-anak kecil keturunan Abdul Muththalib mendatangi Nabi Muhammad dengan menunggang keledai, kemudia beliau menepuk paha kami dan bersabda : “Wahai anak-anak kecilku, jangan melempar/melontar Jamrah aqabah (10 Dzulhijah) sampai matahari terbit”
  2. Anas bin Malik rafhiyallahu ‘anhu juga berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu pernah berkata kepadanya “Wahai anakku” . Oleh sebab itulah, imam an-Nawawi dalam kitab “shahih Muslim (3/1062) memberikan hadist tersebut dalam bab: Bolehnya seseorang untuk berkata selain kepada anak nya dengan sebutan “Wahai Anakku” untuk menunjukkan kasih sayang.
  • Anak angkat sebaiknya ada hubungan mahramnya

Sudah dijelaskan di atas bahwa adopsi tidak menjadikan adanya hubungan kekrabatan (nasab), perwalian atau hak waris. Untuk itu sangat disarankan untuk mengadopsi anak yang mempunyai hubunagn mahram dengan orang tua angkat yang berlawanan jenisnya. Contohnya, anak perempuan yang harusnya punya hubungan mahram dengan bapak angkat atau anak angkat laki-laku yang punya hubungan mahram dengan ibu angkat. Allah berfirman dalam Surah An-Nisa 4:23, bahwa hubungan mahram berdasarkan nasab adalah :

  • Cucu dan ke bawah
  • Saudara baik kandung. Seibu ataupun seayah
  • Anak saudara laki-laki atau perempuan dan ke bawah

Untuk hubungan mahram berdasarkan pernikahan dalah Surah Al-Furqan 25:54 adalah anak dari istr atau suami alias anak tiri atau apabila sudah terjadi hubunagn intim antara suami istri tersebut.

  • Anak angkat yang tidak memiliki hubungan mahram

Menurut Syekh Yusuf Qaradawi, anak angkat yang tidka memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkat lawan jenin direkayasa agar terjadi hubungan mahram dengan radha’ah atau sepersusuan yang sama seperti nasabnya sebagaimana yang tercantum dalam Surah An-Nisa’ 4:23.

Tujuan daripada hal ini adalah untuk menghindari dosa antara anank angkatv dna orang tua angkat lawan jenis. Qardawi menyatakan (pada segi perlakuan anak angkat yang tidak memiliki nasab, maka akan dianggap sebagai orang lain. Ia harus selalu minta ijin saat masuk dna keluar rumah dan dilarang memandang orang tua angkat lawan jenis kecuali yang dibolehkan untuk melihat. Selain itu juga tidak boleh melakukan khalawat kecuali ada saudara semahraman.

Jika anak angkat laki-laki disusi oleh ibu angkat, saudara perempuan atau anak saudara perempuan hingga menimbulkan hubungan mahram karena menyusui. Dengan demikian, maka anak tersebut boleh memandang ibu angkat selama di rumah atau berduaam di rumah dengannya. Jika anak angkat perempuan, maka disusui oleh sausdara perempuan dari ayah, keponakan perempuan hingga menimbulkan mahram anatar ayah angkat dengan anak angkat sehingga mereka boleh berkumpul ataupun bergaul antara sumai istri dengan anak angkatnya.

Demkian hukum anak angkat dalam Islam. Tanamkan Rukun Iman Rukun Islam,  dan  Fungsi Iman Kepada Allah SWT dalam diri. Mengangkat anak untuk dididik dna dinafkahi adalh sangat dianjurkan. Maka sangat disarankan untuk mengadopsi anak angkat yang memiliki hubungan mahram atau bila tidak maka dibuat mahram dengan menyusuinya agar tidak menghambat hubungan syariah dalam kegiatan sehari-hari. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn