Aqiqah atau akikah merupakan perayaan menyembelih kambing yang dilakukan sebagai bentuk dari rasa syukur karena bayi yang baru lahir. Untuk persyaratan jumlah kambing yang akan di sembelih antara bayi laki-laki dan perempuan juga berbeda yakni 1 ekor kambing untuk anak perempuan dan 2 ekor kambing untuk anak laki-laki. Berikut ini, kami akan mengulas secara lengkap mengenai hukum aqiqah, dalil serta beberapa hal penting mengenai aqiqah dalam Islam lainnya.
Artikel terkait:
Pendapat Ulama tentang Aqiqah
Ada beberapa pendapat tentang hukum aqiqah dari beberapa ulama seperti wajib, sunnah mu’akkad serta sunnah, berikut ulasan selengkapnya.
A. Antara Sunnah dan Wajib
Jumhur atau kebanyakan berpendapat jika aqiqah hukumnya adalah sunnah dan sebagian lagi adalah wajib dengan alasan berhubungan langsung dengan sembelih merupakan hal penting. Selama seseorang mampu melaksanakan aqiqah, maka harus segera dilaksanakan pada hari ke-7 merupakan jawaban terbijak.
baca juga:
- Hukum Menyakiti Hati Wanita Dalam Islam
- Hukum Menyakiti Hati Orang Lain
- Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri
- Hukum Istri Melawan Suami Menurut Islam
- Hukum Menafkahi Orang Tua Setelah Menikah
B. Berdasarkan Hadits Yang Shohih
Hukum aqiqah menurut pendapat yang terkuat adalah sunnah muakkadah yang merupakan pendapat jumhur ulama berdasarkan hadits, ada juga ulama yang memberikan penjelasan jika aqiqah adalah penebus yang artinya aqiqah menjadi pertanda terlepasnya dari kekangan jin yang ada bersama bayi sewaktu lahir.
C. Aqiqah Sunnah Ditunaikan Untuk Anak
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Semua bayi tergadaikan dengan aqiqah-nya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya.” [Shahih, HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lainnya].
Semua umat muslim tentunya sudah tidak asing dengan amalan dari aqiqah yang adalah butiran sunnah yang sudah menjadi tradisi bagi seluruh umat muslim di berbagai belahan dunia sehingga sunnah ini tidak akan punah termakan oleh waktu.
baca juga:
- Hukum Kredit Dalam Islam
- Hukum Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja
- Hukum Keluar Air Mazi Bagi Perempuan
- Hukum Keluar Air Mazi dengan Sengaja
- Hukum Wanita Bekerja Dalam Islam
D. Hukum Aqiqah Diwajibkan
Ada sebagian muslim yang mewajibkan amalan aqiqah ini sebab menyambut kehadiran anak adalah sesuatu hal yang sangat penting khususnya bagi mereka yang mampu dalam segi finansialnya maka sangat diutamakan untuk melaksanakan aqiqah.
Artikel terkait:
- Manfaat Membaca Alquran Bagi Ibu Hamil
- Tips Puasa Ramadhan Untuk Ibu Menyusui
- Doa Ibu Hamil Untuk Anak Dalam Kandungan
Hukum Aqiqah Dengan Dalil Al-Qur’an
Berikut beberapa dalil Al-Qur’an yang terkait dengan hukum melakukan aqiqah menurut ajaran Islam, Antara lain:
- Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy berkata jika Rasulullah bersabda, “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani].
baca juga:
- Hukum Semir Rambut Warna Hitam
- Hukum Membaca Yasin di Kuburan
- Hukum Wanita Bercadar
- Hukum Bekerja di Bank
- Hukum Hamil Diluar Nikah
- Samurah bin Jundab
Dari Samurah bin Jundab berkata jika Rasulullah bersabda, ““Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya di sembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].
baca juga:
- Hukum Minum Alkohol Tidak Sengaja
- Hukum Talak Dalam Pernikahan
- Wanita Karir dalam Pandangan Islam
- Hukum Menikah Saat Hamil
- Kewajiban Anak Laki-Laki Terhadap Ibunya Setelah Menikah
- Aisyah
Aisyah berkata jika Rasulullah bersabda, “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan].
- Ibnu Abbas
Ibnu Abbas berkata jika Rasulullah bersabda, “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied].
baca juga:
- Rumah Tangga Menurut Islam
- Hukum Berjabat Tangan dalam Islam
- Syirik Dalam Islam
- Hak Waris Anak Tiri
- Sifat Sombong Dalam Islam
- ‘Amr bin Syu’aib
‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya berkata jika Rasulullah bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].
- Fatimah binti Muhammad
Fatimah binti Muhammad berkata saat melahirkan Hasan jika Rasulullah bersabda, “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil].
Artikel terkait:
Hukum Beserta Tuntunan Pelaksanaan Aqiqah
Berikut beberapa hukum yang diikuti dengan tuntunan dalam melaksanakan aqiqah, yaitu:
- Aqiqah Merupakan Syairat Islam
Aqiqah adalah satu yang sudah disyariatkan di dalam agama Islam dan beberapa dalil yang mengatakan diantaranya adalah hadits Rasulullah saw yang berkata “setiap anak tertuntut dengan aqiqahnya”.
- Jumlah Hewan Sembelihan
Hadits lainnya mengatakan jika, “Anak laki-laki (Aqiqah-nya dengan 2 kambing) sedang anak perempuan (Aqiqah-nya) dengan 1 ekor kambing”.
Baca juga:
- Kewajiban Wanita Setelah Menikah Menurut Al-Quran
- Perbedaan Talak Satu, Dua dan Tiga
- Hukum Memakai Parfum Beralkohol
- Proses Penciptaan Manusia menurut Islam
- Pengertian Mahram
- Hukum Aqiqah Merupakan Sunnah
Status hukum aqiqah merupakan sunnah dan hal ini sesuai dengan pandangan dari kebanyakan ulama seperti contohnya Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad yang didasari dengan beberapa dalil diatas.
Para ulama tidak mengatakan wajib dengan membuat penyataan jika seandainya aqiqah adalah wajib, maka kewajiban ini menjadi hal yang sudah diketahui oleh agama dan Rasulullah juga pastinya sudah memberikan keterangan tentang kewajiban itu.
Ada beberapa ulama seperti Imam Laits serta Imam Al-Bashri yang mengungkapkan pendapat jika hukum dari aqiqah merupakan wajib berdasarkan dari 1 hadits yakni “Kullu ghulamin murtahanun bi ‘aqiqatihi'” yang berarti setiap anak tertuntut dengan aqiqah.
- Tidak Mematahkan Tulang Sembelihan
Saat menyembelih, ada hal yang harus diperhatikan yakni tidak mematahkan tulang dari sembelihan dengan hikmah yang terkandung adalah tafa’ul atau berharap akan keselamatan tubuh serta anggota badan dari anak tersebut.
- Hewan Sembelihan Tidak Boleh Cacat
Aqiqah yang sah adalah jika sudah memenuhi syarat dari hewan qurban yakni tidak cacat dan juga sudah masuk ke usia yang sudah disyaratkan dalam Islam. Aqiqah adalah menyembelih di hari ke-7 sejak kelahiran bayi yang dimaksudkan untuk bersyukur pada Allah.
Akan tetapi selain kambing, sapi atau unta juga diperbolehkan dengan syarat hanya 1 unta atau 1 sapi untuk 1 orang anak saja, namun sebagian ulama berpendapat jika aqiqah yang diperbolehkan hanya memakai kambing saja sebab sesuai dengan dalil Rasulullah saw.
- Aqiqah Berarti Tali Belenggu Anak
Aqiqah juga mengartikan terbebasnya anak dari tali belenggu yang menjadi penghalang anak dalam memberikan syafaat pada orangtua dan aqiqah merupakan menjalankan syair Islam.
Saat menyembelih, maka diniatkan untuk melakukan aqiqah dengan menyebut nama bayi serta nama bapaknya dan bumbu untuk memasak harus lebih manis dengan tujuan supaya akhlaknya juga manis dan memang menjadi kesukaan dari Rasulullah adalah manis serta madu.
- Mencukur Rambut Sesudah Aqiqah
Mencukur rambut dilakukan sesudah proses aqiqah selesai dilakukan seperti pada haji dimana tahallul dilaksanakan sesudah qurban. Rambut yang sudah di potong akan dikumpulkan lalu ditimbang dan beratnya akan dikonversikan dengan emas atau pun perak.
Rasulullah saw memberi perintah pada Sayyidah Fathimah agar menimbang rambut Sayyidina Husein dan juga bershadaqah emas dengan berat yang sama dengan berat rambut sekaligus memberikan hadiah khusus berupa paha atau kaki kambing ke bidan yang sudah menolong kelahiran.
- Melanjutkan Dengan Tahnik
Sesudah memotong rambut, maka dilanjutkan lagi dengan memasukkan sesuatu yang manis ke dalam mulut bayi. Para Shahabat memiliki kebiasaan jika bayi yang baru saja lahir akan langsung dibawa ke hadapan Rasulullah saw.
Beliau kemudian akan memerintahkan untuk diambilkan kurma lalu mengunyahnya sampai halus dan mengambil sedikit dari mulut-Nya lalu memberikannya ke mulut bayi dengan cara menyentuh langit-langit mulut bayi sehingga akan langsung di hisap.
Ada 2 hal yang terkandung dalam hal ini yakni karbohidrat atau glukosa merupakan sumber kekuatan dari fisik serta ludah dari Rasulullah yang akan memberikan berkah. Sunnah ini lalu diteruskan oleh umat muslim yakni dengan mentahnikkan bayi pada para ulama.
Artikel terkait:
Ucapan Selamat dalam Acara Aqiqah
Dengan mengucapkan selamat pada acara aqiqah dengan kehadiran anggota baru di dalam keluarga akan membuahkan kesan yang haru dan juga mendalam untuk keluarga yang bersangkutan.
- Barakallahu laka fil mauhubi laka wasyakartal wahiba wabalagha asyaddahu waruziqat birrahu, yang memiliki arti:
“Mudah2an Allah melimpahkan berkah, dan Anda makin mensyukuri Dzat Pemberinya. Semoga si anak ini mencapai kedewasaannya dan engkau dikaruniai baktinya”.
- “Barakallahu laka wabaraka alaika “atau” ajzalallahu tsawabaka”
Artinya : “Semoga kalian juga diberkahi Allah. atau Semoga Allah memberimu balasan pahala yang besar”.
Artikel terkait:
Aqiqah merupakan bentuk dari pendekatan diri pada Allah serta bentuk ungkapan syukur karena anugerah yang sudah Allah berikan dengan kelahiran seorang anak. Aqiqah juga menjadi cara untuk menunjukkan perasaan gembira dalam melakukan syariat Islam serta menambah keturunan kaum mukmin sehingga umat Rasulullah saw bisa semakin di perbanyak sampai hari kiamat datang. Semoga bisa bermanfaat.