Para wanita mungkin masih bertanya tanya tentang apakah hukum dan keutamaan aqiqah bagi janin yang keguguran. Dalam ulasan kali ini, kami akan membahas secara tuntas tentang aqiqah apabila janin dalam kandungan meninggal saat usia kandungan masih sangat muda dengan ukuran yang sangat kecil namun detak jantung sudah mulai bisa dirasakan dan apa yang harus dilakukan saat janin keguguran.
1. Gugur Sebelum Ditiupkan Ruh
Apabila janin yang keguguran belum memasuki usia 4 bulan, maka tidak perlu diberi nama dan juga tidak perlu diadakan aqiqah sebab ketentuan aqiqah dan juga memberi nama hanya dilakukan untuk keguguran yang sudah memasuki usia 5 bulan dimana sudah ditiupkan ruh pada janin sebab sudah dihukumi manusia yang menjadi al Afrath atau anak yang akan menolong orang tuanya. Itulah sebabnya ia diberi aqiqah dan juga nama, dimandikan serta dishalati.
Syaikh Hisaamuddin ‘Afaanah dalam Fatawa Yas’alunak menukil jika adanya ijma pada masalah ini dari Imam Nawawi serta Imam Ibnu Qudamah. Al-‘Abdariy berkata jika janin yang keguguran belum genap 4 bulan maka tidak disholati tanpa ada perbedaan pendapat yakni ijma.
Menurut Imam Ibnu Qudamah dalam al Mughi berkata jika janin yang belum genap 4 bulan keguguran, maka tidak perlu dimandikan dan tidak disholati akan tetapi dibungkus dan dikubur.
2. Gugur Sesudah Ditiupkan Ruh
Sedangkan untuk hukum aqiqah dalam Islam mengenai bayi keguguran saat usia janin belum genap 4 bulan atau baru masuk 3 bulan, maka tidak dihukumi al Afrath. Namun, jika wujud janin sudah menyerupai manusia seperti terdapat kepala, kaki, tangan dan bagian lainnya, maka sang ibu berlaku hukum nifas, tidak boleh shalat dan juga puasa, sedangkan untuk janin akan dianggap sebagai anak kecil dan bisa dikuburkan dimana saja tanpa perlu dimandikan serta tidak perlu memanjatkan doa menguburkan jenazah, dishalati sebab tidak dihukumi manusia.
Janin yang meninggal sesudah memasuki 4 bulan bisa terjadi dalam dua kondisi yakni gugur dalam keadaan sudah menjadi mayat yang artinya meninggal saat masih dalam kandungan dan yang kedua adalah gugur namun sempat ada tanda kehidupan dan kemudian wafat. Dalam hal ini, para ulama menjelaskan beberapa hukum yang berhubungan yaitu.
- Janin Gugur Sudah Wafat Lebih Dulu
Ulama berbeda pendapat mengenai janin yang wafat dalam kondisi gugur. Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah menukilkan jika janin tersebut tidak perlu disholati.
Beliau berkata apabila janin tidak memiliki tanda kehidupan maka tidak perlu disholati menurut Hanafiyyah Malikiyah, Auzal dan Hasan al Bashri jika Nabi sholallahu alaihi wa salam bersabda, “jika janin yang gugur menangis, maka disholati dan mendapatkan warisan”.
- Janin Gugur Sempat Hidup
Ibnul Mundzir berkata jika para ulama sepakat jika bayi yang diketahui hidup dan istihlaal maka disholati. Namun, sholat ini sunnah berdasarkan hadits Aisyah Rodhiyallahu ‘anha yang sudah lewat. Imam Ibnu Hazm pada al Muhalla berkata, “Kami menganjurkan sholat atas anak yang dilahirkan hidup, kemudian wafat istihlaal ataupun tidak istihlaal. Dan sholat ini bukan wajib, selama si anak belum baligh.”
Akan tetapi jika janin yang gugur meninggal sebelum dikhitan, maka janin tersebut juga jangan dikhitan. Syaikh DR. Abdullah Faqih berkata, “Kami senang untuk menjelaskan kepada penanya tentang janin yang belum dikhitan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah ditanya tentang anak kecil yang meninggal dunia dan belum sempat dikhitan, apakah ia dikhitan? Beliau menjawab, ‘janganlah seorang itu dikhitan setelah meninggal dunia’.
Jika keguguran yang terjadi sesudah hari ke 80 dan tidak diketahui apa janin sudah berbentuk manusia atau belum, maka terdapat 2 kemungkinan dalam hal ini.
Hukum Nifas: Apabila keguguran sesudah hari ke-90 maka hukumnya adalah hukum nifas dan tidak boleh sholat, puasa dan tidak boleh bercampur dengan suami sampai darah berhenti atau mengeluarkan cairan berwarna keruh atau kekuningan atau sesudah hari ke-40 dari mulai pendarahan. Apabila sudah sampai hari ke-40 maka wanita boleh mandi, boleh sholat, boleh puasa dan bercampur dengan suami.
Jika belum sampai hari ke 90 kehamilan dan tidak diketahui aoa janin sudah berbentuk manusia, maka wanita harus mengenakan ppembalut untuk mencegah darah mengenai pakaian, diperbolehkan sholat, puasa dan bercampur dengan suami. Darah tersebut juga tidak akan membatalkan wudhu dan tidak wajib mengulang wudhunya saat hendak sholat kecuali terjadi pembatal wudhu lain seperti buang air.
Demikian ulasan kami mengenai hukum aqiqah untuk janin keguguran. Namun jika wanita menyakiti janin sehingga menyebabkan keguguran seperti aborsi dalam pandangan Islam, maka wanita itu harus membayar kafarah mugholadhoh serta wajib membayar diyat yakni senilai dengan membayar seorang budak. Manfaat membaca Al Quran bagi ibu hamil dan juga memanjatkan doa ibu hamil untuk anak dalam kandungan sebenarnya bisa dilakukan supaya bayi dalam kandungan bisa selamat dan dilahirkan dengan baik.