Hukum Batuk Ketika Shalat Dalam Perspektif Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Shalat merupakan salah satu rukun islam dan ibadah lima waktu yang wajib dikerjakan umat muslim. Dalam shalat terdapat beberapa syarat yang dilakukan agar sah shalat. Selain itu ada juga yang menyebabkan perkara-perkara sah shalat yakni yang membatalkannya seperti kentut.

Karena shalat dalam Islam begitu penting dan hukumnya wajib dikerjakan. Apabila tidak dikerjakan maka akan mendapat dosa. Hal ini selaras yang diungkap dalam sebuah hadits,

“Dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 238,

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Artinya : “Peliharanlah semua shalat dan shalat wustha. Dan laksanakanlah (shalat) karena Allah dengan khusuk.” (QS. Al-Baqarah : 238).

Namun bagaimana jika batuk ketika shalat? Apakah shalat fardhu yang dilakukan menjadi batal? Sebelum membahas mengenai batuk, kita akan membahas sedikit mengenai perkara hal yang membatalkan shalat yakni diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Sedang dalam keadaan hadats besar dan hadats kecil. Hadats besar yakni ketika sedang haid, nifas maupun dalam keadaan junub, sedangkan hadats kecil yakni seperti melakukan hal kecil yang membatalkan wudhu.
  2. Sebagian aurat terbuka saat shalat maka akan membatalkan sah shalat.
  3. Mengonsumsi makanan dan minuman saat sholat dengan sengaja.
  4. Terdapat najis pada badan maupun pada pakaian dan tempat dilaksanakannya ibadah shalat.
  5. Bergerak hingga lebih dari tiga kali secara berturut-turut.
  6. Melakukan gerakan besar seperti berjalan dan melompat-lompat.
  7. Mendahului atau terlambat mengikuti gerakan shalat imam sampai dua rukun ketika sedang melakukan ibadah shalat berjamaah. Contohnya ketika imam masih dalam keadaaan sujud, makmum sudah bangun dari sujud.
  8. Memiliki niat membatalkan shalat dengan kondisi tertentu maka akan membatalkan sah shalat.
  9. Mengurangi rukun shalat.
  10. Tertawa dengan keras, berdahak, batuk dengan sengaja.

Tidak ada yang menjelaskan jika batuk dapat membatalkan shalat, meskipun pada dasarnya batuk mengganggu konsentras dan aktifitas. Karena batuk merupakan respon alami dari tubuh sebagai sistem pertahanan untuk mengeluarkan zat dan partikel dari dalam saluran pernapasan.

Jika memang batuk tersebut tidak bisa ditahan dan berlangsung sepanjang shalat hingga tidak terdapati waktu yang cukup untuk shalat tanpa batuk, maka hukumnya di ma’fu. Namun, jika batuknya tidak terus menerus kemudian dalam shalatnya mengalami batuk yang berulang-ulang, maka hukumnya batal.

Seorang Imam Ali Syibran alisi, salah seorang ulama dari kalangan Syafiiyah, menjelaskan dalam kitab di bawah ini :

Yang artinya : “Jika seseorang mengalami semacam batuk saat shalat secara terus-menerus hingga tidak terdapati waktu sedikitpun yang cukup ia gunakan untuk menjalani shalat tanpa batuk yang membatalkan maka guru kamu (Ibnu Hajar al-Haitami) berkata dzahirnya batuk tersebut dimafu dan tidak wajib mengganti shalatnya jika telah sembuh. Mengomentari maksud dari perkataan sekira tidak terdapati waktu sedikitpun yang cuup ia gunakan untuk menjalani shalat tanpa batuk, maka Syaikh Ali Syibra Malisy berkata, “Jika masih ada waktu yang sekiranya cuup digunakan shalat tanpa batuk maka batallah shaatnya bila terjadi batuk yang banyak dalam shalatnya.”

Al-Isnawi (ulama madzhab Syafi’i) sebagaimana dikutip dalam Al-Mausuah Al-Fiqihiyah berpendapat sama :

Yang artinya : Al-Isnawi membenarkan pendapat yang tidak membatalkan berdeham, batuk, bersin apabila tidak bisa dihindari walaupun banyak karena tidak bisa menghindari darinya. Al-Khatib Al-Syarbii memilih pendapat pertama yakni batal shalatnya selagi adanya batuk dan sejenisnya itu tidak menjadi penyakit baginya. Apabila batuk dan sejenisnya itu menjadi penyakit maka tidak batal shalatnya sebagaimana orang yang menderita beser kencing bahkan itu lebih utama.

Alangkah baiknya jika kita mengetahui mengenai hukum batuk dalam shalat wajib, karena shalat adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan umat muslim. Shalat hukumnya adalah fardhu ‘ain. Selama seorang muslim masih dapat menghembuskan nafas, selama itu pula kewajiban shalat melekat di pundaknya dan tidak dapat diwakilkan.

Sebagai mana dalam surah An-Nisa ayat 103,

 إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Artinya : “Sesungguhnya, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang beriman.” (QS. An-Nisa : 103).

fbWhatsappTwitterLinkedIn