Hukum Bayar Puasa Di Bulan Sya’ban dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban dan rukun islam. Melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat puasa.

Namun tidak semua orang mampu memenuhi puasa selama sebulan penuh pada bulan Ramadhan. Ada yang tidak mampu karena sakit atau dalam perjalanan, ada pula yang karena hamil menyusui atau menstruasi.

Meskipun tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan, tapi mereka yang memang masih mampu berpuasa tetap diwajibkan membayar hutang puasa Ramadhan pada bulan lainnya sebelum datang Ramadahan selanjutnya.

Dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.”  (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146)

Dalam riwayat Muslim disebutkan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ الشُّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Baca juga:

Sedangkan larangan berpuasa pada pertengahan Sya’ban tidaklah termasuk puasa ganti.  Puasa ganti tetap harus dilaksanakan sebelum masuk bulan Ramadhan karena puasA Ramadhan merupakan kewajiban dan perkara pasti dalam Islam. Sebagaimana Firman Allah SWT:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Rasulullah bersabda: “Shalat lima waktu (diwajibkan) dalam sehari dan semalam.” Maka, ia berkata, “Apakah ada kewajiban lain terhadapku?” Beliau menjawab, “Tidak ada, kecuali hanya ibadah sunnah. Juga puasa Ramadhan.” Maka, ia berkata, “Apakah ada kewajiban lain terhadapku?” Beliau menjawab,

“Tidak ada, kecuali hanya ibadah sunnah,” dan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menyebutkan (kewajiban) zakat terhadapnya. Maka, ia berkata, ‘Apakah ada kewajiban lain terhadapku?’ Beliau menjawab, ‘Tidak ada, kecuali hanya ibadah sunnah.” Kemudian, orang tersebut pergi seraya berkata,

“Demi Allah, saya tidak akan menambah di atas hal ini dan tidak akan menguranginya.’ Maka, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Ia telah beruntung apabila jujur.’” (H.R. Bukhari)

Beliau juga bersabda: “Islam adalah bahwa engkau bersaksi bahwa tiada yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah, engkau menegak­kan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa Ramadhan, serta berhaji ke rumah (Allah) bila engkau sanggup menempuh jalan untuk itu.” (H.R. Bukhari).

Pada riwayat lain, beliau bersabda: “Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu, dan barangsiapa sholat di malam lailatul qodr karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim )

Baca juga:

Sebelum memulai puasa ganti,  hendaknya jangan sampai lupa untuk membaca niat terlebih dahulu. Sebagaimana sabda Rasul: “Siapa saja yang belum berniat puasa sebelum terbit fajar maka tidak ada puasa baginya.” (H.R. Abu Daud dan Nasa’i; dinilai sahih oleh Al-Albani). Niat ganti puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

Artinya: Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala.

Tata cara pelaksanaan puasa ganti Ramadhan juga sama dengan puasa Ramadhan dan cara pelasanaannya. Sedangkan untuk syarat sah ganti puasa Ramadhan sama dengan syarat sah puasa Ramadhan,  yakni:

  1. Beragama islam,
  2. Mumayiz yaitu telah mampu membedakan yg baik dengan yg buruk,
  3. Suci dari haid dan nifas, dan
  4. Pada waktu yg diperbolehkan. Hari yang dilarang berpuasa antara lain hari raya Idul Fitri (1 Syawal), hari raya Idul Adha, hari Tasriq (11, 12, dan 12 pada Idul Adha)

Namun beberapa orang terkadang menggabungkan puasa ganti Ramadhan dengan puasa sunnah Sya’ban. Mengenai perkara ini, para ulama masih berbeda pendapat. Imam Suyuthi dalam kitabnya al-Asbah wan Nadhair membagi dalam empat kriteria, yakni:

  1. sah kedua-keduanya baik yang fardhu dan yang sunnah.
  2. sah bagi ibadah fardhunya saja, tidak untuk ibadah sunnahnya.
  3. sah bagi ibadah sunnahnya saja, tidak untuk ibadah fardhunya.
  4. tidak sah kedua-duanya. 

Mengenai hukum pertama yang menyatakan kedua ibadahnya sah, misalnya saja ketika seseorang masuk masjid dan jamaah telah dimulai, kemudian dia niat sholat fardhu dan sekaligus berniat shalat tahiyyatul masjid. Maka Menurut mazhab Syafii keduanya sah dan mendapatkan pahala.

Begitu juga seseorang yang mandi junub hari jum’at dengan mandi sunnah jum’at sekaligus. Termasuk dalam hal ini juga adalah mengucap salam di ujung shalat sebagai tanda selesainya shalat dan juga sekaligus mengucap salam untuk tamu yang baru masuk ruma.

Sedangkan hukum kedua yang dianggap sah adalah yang fardhu saja. Misalnya orang yang melaksanakan ibadah haji untuk pertama kali, tetapi ia berniat haji wajib dan sekaligus berniat haji sunnah. Secara otomatis yang dianggap sah adalah yang wajib.

Baca juga:

Pada hukum ketiga yang menyatakan hukum sunnah yang dianggap sah, seperti seseorang memberi uang kepada fakir miskin dengan niat zakat wajib dan sekaligus niat bersedekah, maka yang dianggap sah adalah sedekahnya bukan zakatnya.

Dan yang terakhir pada hukum yang keempat adalah batal kedua-duanya, baik yang fardhu maupun yang sunnah. Misalnya ketika seseorang yang hendak sholat dengan niat shalat fardhu sekaligus juga shalat sunnah rawatib. Maka keduanya tidak sama-sama tidak disahkan.

Adapun menggabung antara niat sunnah puasa bulan Sya’ban sekaligus niat membayar (qadha’) puasa Ramadhan maka dapat diqiyaskan ke dalam hukum yang pertama, yaitu dianggap sah kedua-duanya. Wallahu’alam.

Demikianlah artikel tentang puasa ganti Ramadhan yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.

fbWhatsappTwitterLinkedIn