Zakat merupakan salah satu kewajiban yang tertuang dalam rukun Islam. Setiap muslim dan muslimah wajib hukumnya menunaikan zakat fitrah di bulan ramadhan hingga menjelang hari raya Idul Fitri. Besar dan waktu pembayaran zakat ini sudah ada ketentuannya dalam Islam. Simak selengkapnya mengenai hukum bayar zakat di hari raya berikut ini.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka“. (QS. At-Taubah : 103)
Keutamaan Menunaikan Zakat
Ada banyak keutamaan menunaikan zakat dalam Islam. Beberapa diantaranya ialah berfungsi untuk membersihkan harta benda yang kita miliki dan membantu sesama muslim yang kurang mampu atau membutuhkan sehingga dapat merasakan kebahagiaan bersama di hari kemenangan.
Zakat yang diwajibkan ini dikeluarkan menjelang hari kemenangan umat Islam yakni hari raya Idul Fitri. Jadi, sudah sepantasnya di hari istimewa tersebut setiap orang dapat merasakan kebahagiaan bersama dengan orang-orang tercinta. Tidak terbatas pada status sosial, kondisi finansial atau lainnya.
Baca juga:
- Hukum Tidak Membayar Zakat
- Pahala Zakat di Bulan Ramadhan
- Hukum Menyerahkan Zakat Kepada Pemerintah
- Hukum Zakat Profesi Menurut Islam
- Manfaat Zakat Fitrah
Kemana Harus Membayar Zakat?
Pada umumnya pengelolaan zakat ini menjadi wewenang BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), LAZ (Lembaga Amil Zakat) atau lembaga serupa yang berperan sebagai amil. Amil bertugas mengumpulkan zakat dari masyarakat yang kemudian dibagikan kepada sejumlah orang yang dinilai layak sebagai penerima zakat atau yang disebut dengan mustahiq.
Penyebaran zakat ini harus menyeluruh ke berbagai daerah, termasuk wilayah yang tergolong pelosok. Dan tentu haruslah tepat sasaran. Meski sudah dihimbau dari jauh-jauh hari untuk membayar zakat sebelum hari raya idul fitri tiba, terkadang masih ada saja orang yang lalai membayar zakat tidak tepat waktu atau terlambat, yakni sudah habis bulan ramadhan atau tepat di hari raya. Bagaimanakah hukum bayar zakat di hari raya tersebut?
Hukum Bayar Zakat di Hari Raya
Dalam hukum Islam telah ditentukan batasan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah. Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat ialah selepas sholat shubuh pada hari raya sebelum dilaksanakannya sholat idul fitri. Sebagaimana yang tertuang dalam hadits berikut ini.
“Dan beliau memerintahkan pembayaran zakat itu sebelum keluarnya orang-orang untuk shalat (idul fitri)”. (HR Bukhari: 1503 dan 1509).
Berdasarkan dalil di atas, jika menunaikan zakat tepat di hari raya setelah sholat Idul Fitri, maka dinilai sebagai sodakoh pada umumnya. Jadi, usahakan untuk membayar zakat tepat pada waktunya, ya!
Baca juga :
- Hukum Zakat Dalam Tabungan Haji
- Kedudukan Zakat Dalam Islam
- Hukum Membayar Zakat Secara Online dalam Islam
- Keutamaan Menunaikan Zakat
- Hukum Zakat Selain di Bulan Ramadhan
Manfaatkan Layanan Pembayaran Zakat Via Online
Saat ini kecanggihan dunia teknologi dan informasi semakin memberikan kemudahan bagi manusia dalam melakukan berbagai aktivitas. Termasuk soal pembayaran zakat fitrah, zakat maal, zakat profesi atau lainnya. Pembayaran zakat kini bisa dilakukan melalui aplikasi atau platform dari badan zakat secara online. Sistem pembayarannya melalui transfer bank atau via toko konvensional seperti minimarket atau kios-kios tertentu.
Cara penggunaannya cukup mudah dan tidak begitu memakan waktu Anda. Bahkan di sela-sela kesibukan Anda yang sangat padat, Anda tetap bisa membayar zakat tepat pada waktunya.
Itulah uraian mengenai hukum bayar zakat di hari raya yang dapat Anda ketahui. Semoga mampu menjawab pertanyaan Anda. Temukan berbagai info Islami menarik lainnya melalui situs kami ini. Terimakasih.