Hukum Beasiswa Dari Bunga Bank Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pendidikan merupakan suatu hal yang sangat penting. Sebagian besar profesi impian hanya dapat diraih dengan pendidikan tinggi. Namun, tidak semua orang memiliki kemampuan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Oleh karena itulah, banyak dermawan yang berbaik hati memberikan beasiswa kepada mereka yang tidak mampu secara finansial untuk mengenyam pendidikan tinggi.

Penyedia beasiswa yang cukup terkenal di tanah air ini, salah satunya ialah beasiswa dari bank konvensional. Seperti yang kita ketahui bahwa sebagian besar bank konvensional menerapkan sistem bunga bagi nasabahnya sehingga tak heran jika keuntungan yang diperolehnya begitu besar. Sebagian keuntungan dari bunga tersebut dihibahkan kepada pelajar/mahasiswa dalam bentuk beasiswa pendidikan.

Pernahkah kita berpikir, apakah halal beasiswa dari bunga bank?

Nah, berikut ini akan diulas mengenai hukum beasiswa dari bunga bank dalam Islam.

Penghasilan suatu bank konvensional sebagian berupa harta yang halal dan sebagian yang lain berupa riba, yang jelas keharamannya. Riba ini dalam bank berupa bunga yang diberikan kepada nasabah yang memiliki simpanan maupun mereka yang memiliki pinjaman kepada bank. Sebagaimana yang tertuang dalam hadits berikut ini.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (dalam melakukan yang haram)” (HR. Muslim no. 1598).

Imam Suyuthi menyebutkan bahwa bermuamalah dengan pemilik harta yang sebagian besarnya adalah haram pada asalnya dibolehkan akan tetapi makruh selama dia tidak mengetahui bahwa harta itu haram, demikian pula menerima pemberian dari penguasa yang di tangannya lebih banyak yang haramnya (al Asbah wa an Nazhoir juz I hal 196).

Imam Ghazali mengatakan bahwa apabila sesuatu yang haram yang tidak bisa diperkirakan telah bercampur dengan yang halal yang tidak bisa diperkirakan, seperti hukum harta pada zaman kita ini maka tidaklah diharamkan mengambil sesuatu darinya selama harta itu mengandung yang halal dan haram kecuali ada bukti terhadap harta itu yang menunjukkan bahwa ia adalah haram. Dan apabila di dalam hartanya itu tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keharamannya maka meninggalkannya merupakan diantara sifat wara’ meskipun mengambilnya adalah halal dan orang yang memakannya tidaklah dianggap fasiq (Ihya Ulumuddin juz II hal 117).

Sebagai umat Islam, Anda harus mengetahui hukum riba menurut Islam. Mengapa riba itu diharamkan? Karena menuai keburukan bagi umat. Sebagai contoh, hutang seorang nasabah yang awalnya sebesar kurang dari 10 juta rupiah, kemudian karena telat pembayarannya bisa dikenakan bunga hingga lebih dari 10 juta rupiah. Tentu saja hal ini akan memberatkan nasabah tersebut.

As Subkiy dan Ibnu Abi Bakr mengatakan bahwa Malik bin Anas mengatakan,

فَلَمْ أَرَ شَيْئًا أَشَرَّ مِنْ الرِّبَا ، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَذِنَ فِيهِ بِالْحَرْبِ
“Aku tidaklah memandang sesuatu yang lebih jelek dari riba karena Allah Ta’ala menyatakan akan memerangi orang yang tidak mau meninggalkan sisa riba yaitu pada firman-Nya,
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu (disebabkan tidak meninggalkan sisa riba).” (QS. Al Baqarah: 279)

Ibnu Qudamah mengatakan,

وَهُوَ مُحَرَّمٌ بِالْكِتَابِ ، وَالسُّنَّةِ ، وَالْإِجْمَاعِ

“Riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan kaum muslimin).” (Al Mughni, 7/492)

Riba diharamkan dalam semua syari’at. Al Mawardiy mengatakan, “Sampai dikatakan bahwa riba sama sekali tidak dihalalkan dalam satu syari’at pun. Sebagaimana yang tertulis dalam firman Allah Ta’ala,

وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ

“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya.” (QS. An Nisaa’: 161).

Maksudnya adalah riba ini sudah dilarang sejak dahulu pada syari’at sebelum Islam. (Mughnil Muhtaj, 6/309)

Itulah ulasan mengenai hukum beasiswa dari bunga bank dalam Islam. Semoga bisa menjawab keraguan Anda terhadap beasiswa yang diambil dari bunga bank konvensional. Dan semoga kita semua memahami bagaimana cara membersihkan harta riba agar menjadi rezeki yang barokah. Aamiin.

fbWhatsappTwitterLinkedIn