Hukum Bekerja Dengan Non Muslim dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Ada beberapa dari kita umat muslim yang mungkin tidak ingin bekerja pada seseorang atau perusahaan yang pemimpinnya merupakan non muslim dan sebagian lagi berpendapat sebaliknya dan tidak mempermasalahkan hal tersebut karena alasan tuntutan ekonomi dalam Islam, kebutuhan keluarga dan semakin sempitnya lapangan pekerjaan.

Akan tetapi, bagaimana sebenarnya hukum bekerja dalam Islam pada non muslim tersebut?. Untuk meluruskan pertanyaan tersebut, maka bisa dilihat dari sebuah hadits riwayat Ka’ab bin Ujrah yakni, “saya mendatangi Nabi pada suatu hari, dan saya melihat Beliau pucat. Maka saya bertanya, ‘ayah dan ibu saya adalah tebusanmu’. Kenapa Engkau pucat ? Beliau menjawab, ‘tidak ada makanan yang masuk ke perut saya sejak tiga hari’, maka saya pun pergi dan mendapati seorang yahudi sedang memberi minum untanya. Lalu saya bekerja padanya , memberi minum unta dengan upah sebiji kurma untuk setiap ember. Saya pun mendapatkan beberapa biji kurma dan membawanya untuk Nabi. Nabi bertanya ‘dari mana ini wahai ka’ab ?’ Lalu saya pun menceritakan kisahnya. Nabi bertanya ‘Apakah kamu mencintaiku wahai ka’ab? Saya menjawab, ‘ya, dan ayah saya adalah tebusanmu’.”(HR. At-Thabrani)

Dalam hadits diatas, Allah SWT tidak mengingkari atas apa yang sudah dilakukan Ka’ab dan ini memperlihatkan jika pada dasarnya, hukum bekerja dengan non muslim diperbolehkan akan tetapi haram jika bekerja pada non muslim yang pekerjaannya diharamkan oleh agama seperti menjual dan membuat minuman keras, menjual daging babi yang merupakan makanan haram dalam Islam, bekerja di bank ribawi dan berbagai pekerjaan haram lainnya.

Umat muslim juga diperkenankan untuk bekerja dengan non muslim jika hanya bekerja seperti menyusui bayi non muslim atau pembantu rumah tangga, sebab hal tersebut juga sudah tertulis dalam kitab’Al masbsuth, “Jika perkejaan dilakukan biasa dipandang rendah seperti pembantu rumah tangga dan menyusui bayi orang kafir, hukumnya adalah makruh”, tak hanya sampai di sana beberapa Ulama pun berpendapat hukumnya adalah haram dan akadnya tidak sah.

Pendapat ini juga kembali diperkuat dengan hadits Hudzaifah pada kitab ‘Majma’uz Zawaid serta silsilah Al Ahadits Ash Shahihah yang berkata jika Rasulullah SAW bersabda, “Tidak pantas bagi seorang Mukmin menghinakan dirinya sendiri.”(HR. At-Tirmidzi, ibnu Majah Al haitsami, dan Syaikh Al Bani)

Pendapat Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanbali

Mereka juga sependapat dengan memperbolehkan seorang muslim untuk bekerja pada non muslim selama pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan halal dan tidak sampai mempertaruhkan harga diri atau martabat dirinya sebagai orang muslim dan tidak keluar dari dasar hukum Islam.

Pada kitabnya, Raudhah at-Thoolibiin dan Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhadzdzab Imam Syafi’i mengatakan, “Diperbolehkan non-muslim menyewa orang Muslim untuk mengerjakan sesuatu yang masih ada dalam tanggungan (masih akan dikerjakan kemudian) sebagaimana orang Muslim boleh membeli sesuatu dari orang non-muslim dengan bayaran yang masih ada dalam tanggungan (hutang dalam Islam), dan diperbolehkan orang Muslim boleh menyewakan dirinya (tubuh atau tenaganya) kepada orang non-muslim menurut pendapat yang paling shahih baik ia merdeka atau sahaya.”

Ini mengartikan jika pengikut Imam Syafi’i memiliki pendapat jika orang non muslim bisa menyewa orang muslim untuk bekerja  yang masih ada di dalam tanggungan atau masih bisa dikerjakan setelah itu seperti orang muslim juga boleh membeli dari seorang non muslim dengan bayaran yang masih ada dalam tanggungan atau hutang.

Mengenai diperbolehkanya menyewa, tidak ada  orang pun yang berbeda pendapat. Akan tetapi, apakah diperbolehkan seorang muslim menyewa dirinya seperti tubuh dan tenaga pada orang non muslim?. Maka dalam kasus ini, ada dua pendapat yang disebutkan oleh mushannif pada awal kirab Ijarah. Namun pendapat yang shahih merupakan pendapat yang mengatakan diperbolehkan.

Demikian penjelasan terkait hukum bekerja dengan non muslim. Selain informasi bermanfaat di atas, terdapat beberapa hukum Islam lainnya, seperti Hukum Selfie Dalam IslamHukum Mendengarkan Musik Dalam IslamHukum Tiup Lilin Ulang Tahun dalam IslamHukum Menghina Allah Dalam Hati, dan juga Hukum Lepas Pasang Jilbab bagi muslimah.

fbWhatsappTwitterLinkedIn