Hukum Bekerja di Bank Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Seiring dengan kemajuan zaman, legiatan perekonomian juga semaking berkembang dengan pesat termasuk dengan munculnya berbagai lembaga keuangan seperti bank dan sistem perbankan. Sistem perbankan konvensional adalah suatu sistem dimana terjadi kegiatan ekonomi yang mencakup kegiatan menanbung, pinjaman, penukaran mata uang, jaminan surat berharga, giro, transfer dan lain sebagainya.

Terkadang kondisi ekonomi suatu bangsa juga dapat dilihat dari sistem perbankannya, semakin maju sistem perbankan maka semakin maju pula negaranya. Sebenarnya pokok aktifitas suatu bank adalah menampung dana dari masyarakat dan disalurkan pada masyarakat yang lain atau dengan kata lain menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan pada pihak yang kekurangan. Pihak bank sendiri biasanya mendapat keuntungan dari bunga pinjaman maupun potongan dari tabungan yang diberikan pada nasabah.(baca perkembangan islam dan islam dan ilmu pengetahuan)

Sistem Perbankan Menurut Islam

Dalam perekonomian modern yang diaplikasilah dewasa ini, pada dasarnya bank adalah lembaga perantara yang biasa disebut financial intermediary. Meskipun bank memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat atau nasabah, bank bukanlah termasuk lembaga sosial. Sebenarnya bank dapat dikategorikan sebagai lembaga yang bergerak di bidang perdagangan dan peredaran uang di masyarakat dan tempat menyimpan harta (baca harta dalam islam dan pembagian harta dalam islam). Dalam aktivitasnya tersebut bank kemudian memunculkan istilah bunga.(baca pengertian riba, jenis dan larangannya dalam islam). Sistem bank konvensional yang menerapkan riba ini dibawa oleh masyarakat barat dan dipengaruhi oleh kaum yahudi (baca sejarah yahudi dan sejarah islam dunia)

Bunga yang dianut dalam sistem perbankan dalam hukum islam dianggap sebagai riba atau kelebihan yang bredasarkan pendapat para ulama haram hukumnya. Riba sendiri adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT karena dapat merugikan orang lain sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah SWT dalam ayat berikut ini (baca hukum riba dalam islam)

Hukum Bekerja di Bank

Meskipun ulama berpendapat bahwa bank konvensional yang menerapkan bunga adalah aktifitas riba, ada beberapa pendapat yang menyatakan bahaimana hukum bekerja di bank itu sendiri. Untuk lebih jelasnya simak beberapa pendapat ulama berikut ini

a. Menurut Yusuf Qardhawi

Dalam pendangan dan pendapat Yusuf Qardhawi, bekerja dibank sebenarnya tidak diharamkan karena tidak semua aktifitas atau transaksi dalam dunia perbankan konvensional mengandung unsur riba. Dalam sistem perbankan juga terdapat transaksi yang sifatnya halal dan diperbolehkan. Meskipun tetap saja Yusuf Qardhawi mengharamkan bunga atau rioba dari bank. Demikian juga orang yang bekerja di bank menurutnya hal tersebut diperbolehkan atas dasar alasan berikut

  • Tidak semua transaksi perbankan mengandung riba dan mereka yang bekerja dibank tidak sesalu melakukan aktifitas ribawi yang merugikan pihak lainnya dan tidak semuanya terkait hutang dan pinjaman. (baca hutang dalam pandangan islam)
  • Agar sistem perbankan tidak dikuasai oleh orang nonmuslim maka sistem perbankan konvensional pun sebaiknya dipegang atau dikuasai oleh orang muslim sehingga seorang muslim menurut Yusuf Qardhawi boleh saja bekerja dan mencari nafkah di bank. (baca wanita karir dalam pandangan islam dan hukum wanita bekerja dalam islam)
  • Bekerja dibank hukumnya boleh terutama jika orang tersebut hanya dapat bekerja di sektor perbankan dan hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak. Apalagi seorang umat islam tentunya dianjurkan untuk bekerja sebagaimana yang tercantum dalam hadits berikut
  • Gaji yang diterima orang yang bekerja di bank dalam keadaan mendesak hukumnya diperbolehkan sebagaimana suatu perkara yang haram dapat menjadi halal jika dalam keadaan mendesak. Adapun hal ini sependapat dengan ulama Mesir yakni Jad Al Haq yang menyetakan bahwa bekerja di bank halal hukumnya meskipun bank tempatnya bekerja menggunakan sistem riba selama bank tersebut juga memiliki aktifitas perbankan lain yang sifatnya halal.

b. Menurut Abdul Aziz bin Baz

Ulama Abdul aziz bin Baz menyatakan bahwa semau transaksi yang dilakukan oleh bank konvensional adalah haram dan tidak diperbolehkan. Begitu juga jika seseorang bekerja di bank konvensional maka haram hukumnya. Bunga yang diperoleh dari bank adalah riba dan seseorang haram hukumnya memakan uang riba. Berikut ini adalah alasan-alasan mengapa bekerja di bank haram hukumnya menurut Abdul Aziz bin Baz

  • Memakan gaji hasil riba bank konvensional hukumnya sama saja dengan memakan uang atau harta yang haram sementara riba itu sendiri hukumnya haram. Sesuai dengan sabda Rassulullah SAW berikut
    “Sungguh akan datang pada manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak tersisa seorangpun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya maka ia akan terkena debunya
  • Membantu aktifitas bank yang menggunakan riba sama saja dengan mengakui perbuatan riba dan memperbolehkannya oleh karena itulah sebagian ulama mengharamkan hukum bekerja di bank konvensional. Sementara kita sebagai umat islam haruslah mengetahui bahwa riba haram hukumnya dan pelakunya akan mendapatkan hukuman dari Allah SWT.
  • Bekerja di bank yang melakukan transaksi dan aktifitas riba sama saja hukumnya dengan membantu mereka melakukan riba yang sifatnya haram sementara Allah melarang umat muslim untuk membantu satu sama lain dalam hal yang bathil atau diharahkam sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT dalam Qur’an surat Al Maidah ayat 2يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُم فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”.(QS Al Maidah : 2)Hal ini juga disebutkah dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam muslim bahwasanya rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, ‚Mereka itu sama saja‛.(HR. Muslim)

Dengan demikian kita mengetahui bahwa hukum bekerja adalah subhat atau masih diprtentangkan karena ada yang menyebutnya halal dan ada pula yang menyebutkan bekerja di bank adalah haram. Ada baiknya jika kita sebagai muslim sebaiknya menghindari hal-hal yang sifatnya meragukan sebagaimana hal tersebut. Umat islam sebagai umat yang berpikir seharusnya senantiasa menanamkan ajaran agama dalam kehidupannya (baca fungsi agama dalam kehidupan manusia) dan menanamkan pendidikan anak dalam islam sejak dini agar tidak dipengaruhi oleh budaya kapitalisme barat. Semoga bermanfaat. (baca juga bahaya riba dunia akhirat dan cara menghidari riba)

fbWhatsappTwitterLinkedIn