Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan perbuatan dzalim atas diri-Nya, dan juga segenap makhluk-Nya. Allah tidak membiarkan manusia saling mendzalimi dengan sesame manusia.
Kedzaliman yang akan dibahas salah satunya yaitu diterapkannya sistem perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat.. Lalu bagaimana islam memandang pajak dari hukumnya dan orang yang bekerja di bidang Perpajakan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pajak? Berikut pembahasan yang Insya Allah akan bermanfaat bagi kita semua.
Hukum Pemungutan Pajak Dalam Islam
Dalam islam telah dijelaskan bahwa tidak membenarkan siapapun untuk mengambil hak orang lain tanpa seizin darinya dengan dalil-dalil yang jelas berikut ini.
مِنْكُمْ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (Qs. An Nisa’: 29)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menegaskan hal ini pada banyak hadits, diantaranya beliau bersabda:
لاَ يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ، وفي رواية: مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا أَوْ جَادًّا فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْهِ. رواه أبو داوج والترمذي وحسنه الألباني
“Janganlah salah seorang darimu mengambil tongkat saudaranya,-pada riwayat lain: barang saudaranya- baik karena bermain-main atau sungguh-sungguh. Dan barang siapa yang terlanjur mengambil tongkat saudaranya, hendaknya ia segera mengembalikan tongkat itu kepadanya.” (Riwayat Abu Dawud, At Tirmizy dan dinyatakan sebagai hadits hasan oleh Al Albani)
Dalam ayat diatas, Allah telah melarang hamba-Nya untuk memakan harta saudaranya sendiri, terutama kaum muslimin dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah jalan yang batil.
Hal ini juga dikatakan oleh adz-Dzahabi dalam al-Kabair dengan komentarnya,
المكاس من أكبر أعوان الظلمة، بل هو من الظلمة أنفسهم، فإنّه يأخذ ما لا يستحق ويعطيه لمن لا يستحق
Artinya: Pemungut pajak adalah salah satu pendukung tindak kezhaliman, bahkan dia merupakan kezhaliman itu sendiri, karena dia mengambil sesuatu yang bukan haknya dan memberikan kepada orang yang tidak berhak.
Pungutan menurut islam yaitu terdapat 4 jenis pungutan diantaranya:
- Zakat Mal, dan Zakat Jiwa
- Al Jizyah (Upeti)/pungutan atas jiwa
- Al Kharaj atau dikenal sebagai pajak bumi dikenakan atas ahlul kitab yang menggarap tanah/lahan milik negara Islam.
- Al ‘Usyur atau Nisful ‘Usyur, dipungut dari mereka seper sepuluh dari total perniagaannya di negeri Islam.
Baca Juga:
Kesimpulannya, lebih baik bagi Anda untuk bekerja yang tidak ada kaitannya dengan perpajakan walaupun memang risikonya besar. Insya Allah bila Anda meninggalkan pekerjaan yang haram karena Allah, Allah pasti akan memberi yang lebih baik bagi Anda. Percayalah bahwa jalan yang Anda pilih nantinya penuh dengan berkah.
وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا {2} وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا . الطلاق 2-3
“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (Qs. At Talaaq: 2-3)
Wallahu a’alam bisshawab.
Itulah pembahasan mengenai Hukum Bekerja di Pajak Dalam Islam, Semoga dapat bermanfaat.
Baca Juga: