Tren belanja online sedang ramai menjadi perbincangan kalangan masyarakat. Perbincangan yang saat ini menjadi kegiatan para masyarakat saat ini. Telah mencapai titik dimana para ahli agama menanyakan hukum belanja online dalam islam.
Pertanyaan hukum belanja online sendiri tidak terlepas dari para pendapat ahli agama. Terlebih pendapat tersebut mengacu kepada syariat agama islam. Lalu apa hukum belanja online dalam online? Berikut penjelasan mengenai hukum belanja online dalam islam :
Islam Mengatur Syarat Sah Jual Beli
Dalam islam jual dan beli telah diatur baik bagi para penjual ataupun pembeli. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk belanja online sesuai syariat islam. Dan syariat islam tersebut harus dipenuhi agar transaksi jual beli sah.
Jika jaman dahulu syariat islam mengatur bahwa apapun yang didunia nyata adalah sama dengan dunia gaib. Seperti saat ini yaitu belanja online. Syarat penjual online adalah tentu yang pertama barang yang diperjual belikan harus halal, kedua status harus jelas apa anda pemilik barang dagang itu, ketiga harus jujur,dan keempat tidak boleh ada riba.
Tidak Boleh Melakukan Jual Beli Emas Secara Online
Hanya saja bila perdagangan emas dan perak tidak boleh secara online. Itu harus nyata dan dilakukan secara tunai sesuai dengan hadist secara singkatnya Rasulullah S.A.W bersabda :
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ
“Jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair kurma dengan kurma dan harus sama beratnya dan tunai” ( HR Muslim )
Maka dari hadist tersebut diatas diketahui bahwa tidak boleh melakukan jual beli secara online untuk barang yang telah disebutkan diatas, karena jika berurusan riba bisa panjang urusannya. Namun secara umum barang yang lain itu diperbolehkan dan barang dagang harus halal. Dan terus berhati – hatilah bahwa ada beberapa hal di dunia yang bisa berupa siasat.
Transaksi online barang yang dijual harus ada pada penjual tersebut. Sedangkan transaksi tunainya belum sah. Rasullullah Saw mengatakan jadikan
“Prinsip hidup kejujuran walaupun di depan mata kalian kehancuran jauhi dusta walaupun di depan mata kalian keberhasilan. Kejujuran hanya akan mendatangkan kebaikan.”
Baca juga :
- Hukum jual beli online dalam Islam
- Hukum perjanjian jual beli dalam Islam
- Hukum jual beli ketika shalat Jumat
- Larangan jual beli saat shalat Jumat
Hukum Belanja Online Dalam Islam
Pada dasarnya belanja online hukumnya diperbolehkan. Namun, harus sesuai dengan aturan islam seperti 6 barang yang tidak boleh diperjual belikan secara online seperti hadis diatas. Karena sebenarnya barang pada belanja online itu adalah fiktif.
Secara islam yang menjadi hukum boleh dan tidak bolehnya suatu barang adalah akad atau kesepakatan. Kembali ke kesepakatan antara pembeli dan penjual. Namun tetap sebagai pembeli seharusnya memperhatikan kesepakatan dengan konsumen.
Semua hal berkaitan dengan aturan islam seharusnya jelas karena seorang mukmin itu jelas. Mengenai barang yang dipesan benar pemiliknya atau produk lain, dan antara barang ready atau harus dipesankan terlebih dahulu. Terpenting adalah jelas mengenai transaksi tersebut.
Syarat Sah Jual Beli dalam Islam
Sementara syarat sah dalam islam adalah barang harus dilihat terlebih dahulu baru dianggap sah. Dikhawatirkan jika barang yang digambarkan itu hanya gambar atau berbohong. Tapi suatu barang harus sesuai dengan yang dijelaskan.
Dan jika barang yang tidak sesuai alangkah baiknnya jika penjualnya mengizinkan untuk kembalikan barang tersebut. Untuk itu pada zaman sekarang maka waspadalah, ada juga yang dalam belanja online hati-hati dengan sepertinya banyak yang jual berbohong. mengenai barang yang bersangkutan karena bisa jadi tidak sah
Bagi penjual sendiri adalah sebagai berikut menurut ustad Sufyan
“Tidak boleh bila tidak ada keterkaitan dengan barang seolah-olah keterkaitan dengan barang . Kalau dropshipeper adalah jawabannya saya siap mencarikan . Kecuali barangnya ready maka barang itu pemiliknya si penjual dan harus ada akad sebelumnya“
Baca juga artikel :
- Hukum menyingkat shalawat nabi
- Hukum menggunakan tisu untuk bersuci dalam Islam
- Hukum mendahulukan umroh daripada haji
- Hukum melakukan transaksi jual beli di masjid
Akad Salam
Akad dalam jual beli online yang sah adalah akad salam. Akad salam adalah kesepakatan dalam bertransaksi secara tunai secara lunas bayar dimuka dan tidak ada yang tertunda sedikitpun walapupun satu rupiah. Maka dalam transaksi tersebut bisa dianggap sah. Karena dibayar lunas maka secara sah barang tersebut barang milik konsumen atau pembeli. Akad salam ini adalah akan yang paling dianjurkan dan sah secara islam. Karena telah sesuai dengan syariat islam.
Akad Membeli Produk Dropship
Jika anda para pembeli atau pengguna belanja online dalam dropship maka terjadi dua akad yaitu akad antar penjual dengan penjual dan yang kedua penjual dan pembeli. Sebagai pembeli lebih baik perlu untuk mengetahui produsennya itu siapa. Agar barang yang tadi dibeli sesuai namun jika tidak sesuai maka itu bisa jadi penipuan. Berhati – hatilah.
Namun dalam islam berjualan dengan dropship sendiri diperbolehkan karena penjual tersebut juga membeli barang dari produsen sehingga berhak jika barang tersebut diberi namanya. Sehingga sebagai konsumen tidak perlu bingung apabila berbelanja online dan membeli produk dari penjual dropship akan halal.
Karena syarat sah dari transaksi online adalah sekali lagi membayar secara lunas dan barang sesuai dengan yang dipesan. Namun apabila barang tidak sesuai boleh untuk dikembalikan ke penjualnya.
Baca juga :
- Hukum menerima barang titipan
- Hukum mendahulukan membayar hutang
- Hukum mendahulukan sunnah daripada wajib
- Jual beli saham dalam Islam
Tips Berbelanja Online
Sebagai seorang konsumen belanja online dalam islam. alangkah baiknya jika memperhatikan beberapa tips dibawah ini saat akan berbelanja online :
- Pastikan bahwa penjual memiliki barang tersebut karena sesuai dengan ajaran islam yaitu kejujuran
- Jika iya ready maka hubungi penjual mengenai kesepakatan dalam pengiriman lebih baik jelas dan tidak ada ketidak jelasan dalam transaksi pembelian.
- Pastikan bahwa barang yang dibeli merupakan barang halal
- Barang harus dibayar penuh baru bisa katakan milik anda dan sah secara agama islam.
- Lebih baik beli barang tunai tidak menggunakan pembayaran secara kredit
- Barang seharusnya sesuai dengan yang difoto dan yang dijual, jika tidak sesuai lebih baik memilih penjual yang bertanggung jawab
Kesimpulannya adalah bahwa hukum belanja online dalam Islam itu diperbolehkan namun jika enam barang diatas sesuai hadis tidak diperbolehkan. Sehingga apabila umat muslim ingin belanja lebih baik pastikan terlebih dahulu kesepakatannya. Karena perkara hukum boleh dan tidak boleh suatu transaksi adalah kesepakatan di awal seperti apa.
Akad dalam belanja online juga ada dua yaitu akad salam dan akad jika ternyata penjual dropship. Akad salam lebih dianjurkan karena pasti sah transaksi onlinenya. Arti dari masing – masing akad sendiri jua telah dijelaskan seperti diatas dan sebagai pembeli tetaplah untuk berwaspada.
Dalam islam belanja online kalau bisa barang dan gambar sesuai karena mengangkat prinsip kejujuran dari penjualnya. Sebab jika tidak dilakukan maka dikhawatirkan barang atau belanja tersebut haram atau tidak sah dalam islam. sementara sebagai pembeli menginginkan bahwa barang sesuai dengan yang di gambarkan apabila tidak sesuai maka pembeli berhak mengembalikan. Semoga bermanfaat.