Hukum Islam

Hukum Berboncengan dengan Lawan Jenis Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Manusia memiliki berbagai aktivitas yang ia lakukan setiap harinya. Aktivitas-aktivitas tersebut tentu tidak terhindarkan dari interaksi antar manusia satu dengan manusia lainnya, baik laki-laki maupun perempuan. Kondisi-kondisi tertentu malah menghadapkan laki-laki dan perempuan memang bertemu misalnya satu lingkungan kerja dan kepentingan mobilitas.

Kepentingan mobilitas atau berpindahnya seseorang dari tempat satu ke tempat lain terkadang membuat laki-laki dan perempuan berada dalam kondisi bersama, entah pada kondisi darurat atau pun tidak.

Seringkali ditemukan laki-laki dan perempuan bepergian bersama dalam kondisi berboncengan dan hal tersebut terjadi baik antara laki-laki dan perempuan yang memang mahramnya maupun tidak. Nah, artikel kali ini akan membahas mengenai hukum berboncengan dengan lawan jenis menurut Islam. Sebelum membahas hukum aktivitas tersebut secara spesifik, mari simak penjelasan mengenai ikhtilat (bercampurbaurnya laki-laki dan perempuan) terlebih dahulu.

Pengertian Ikhtilat berikut Macam-macamnya

Ikhtilat merupakan hal yang penting dibahas ketika berbicara pergaulan dalam Islam. Ikhtilat secara bahasa berarti pencampuran;perubahan ingatan, sedangkan ikhtilat menurut para ahli ilmu merujuk pada kondisi percampuran atau berdesak-desakannya laki-laki dengan perempuan.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syeikh rahimahullah menyebutkan ikhtilat meliputi tiga macam kondisi sebagai berikut :

  • Ikhtilat antara para wanita dengan laki-laki mahram mereka

Hal ini jelas boleh hukumnya dalam Islam sebab pengertian mahram dalam Islam adalah pihak yang haram dinikahi secara keturunan, persusuan, serta pernikahan.

  • Ikhtilat antara para wanita dengan laki-laki asing yang bukan mahram untuk tujuan kerusakan

Kondisi ini jelas haram hukumnya. Sabda Rasulullah SAW,

Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita tanpa ada mahram wanita tersebut karena setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.” (HR. Ahmad dari hadits Jabir, 3:39,dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil, jilid 6, no. 1813).

Menghindari ikhtilat cara bergaul yang baik menurut Islamkategori kedua ini diwajibkan dan termasuk .

  • Ikhtilat antara para wanita dengan laki-laki bukan mahram di majlis ilmu, rumah sakit, pesta atau tempat-tempat umum lainnya

Kondisi ini dikategorikan kondisi yang mampu menimbulkan fitnah yang diawali dengan adanya pertanyaan dari orang yang melihatnya pada pandangan pertama.

Berdasarkan pengertian dan macam-macam ikhtilat di atas, kondisi antara laki-laki dan perempuan yang berboncengan dapat masuk ke kategori mana saja sesuai dengan siapa dan tujuan apa mereka pergi. Adapun berboncengan yang termasuk kategori ikhtilat pertama dan kedua telah jelas hukumnya dalam Islam, sedangkan berboncengan yang termasuk kategori ikhtilat ketiga akan dijelaskan hukumnya dalam uraian di bawah.

Berboncengan dengan Lawan Jenis dalam Kondisi Tertentu

Ikhtilat termasuk hukum berboncengan dengan lawan jenis yang bukan mahram pada dasarnya adalah haram. Selain memungkinkan terjadinya fitnah dari orang lain yang melihatnya pada pandangan pertama, berboncengan dengan lawan jenis juga memungkinkan terjadinya sentuhan dan tertempelnya bagian tubuh antara si pengemudi dengan orang yang diboncengnya karena berada dalam satu tempat duduk.

Hukum ini terkait dengan hukum wanita bepergian dengan lawan jenis yang jelas ditujukan menjaga kehormatan satu sama lain dan mencegah masuknya jenis bisikan setan untuk menjerumuskan laki-laki dan perempuan melakukan kemaksiatan. Kemaksiatan terkadang hanya berawal dari hal kecil, kemudian diselipkanlah setan peluang-peluang yang mampu membelokkan niat baik manusia yang tadinya sekedar ingin mengantar menjadi peluang melakukan perbuatan tercela.

Ada pun hukum berboncengan dengan lawan jenis yang bukan mahram dibolehkan saat keadaan darurat seperti harus membawa anak ke rumah sakit, sedangkan posisi seorang istri sedang ditinggal kerja suami. Saat berada pada kondisi ini pun ada syarat yang harus dipenuhi agar berboncengan dengan lawan jenis bukan mahram dikategorikan boleh yaitu :

  • Perempuan yang bersangkutan tidak bisa menggunakan motor;
  • Tidak ada mahram yang bisa mengantar saat kondisi darurat terjadi;
  • Tidak ada kendaraan selain motor yang bisa digunakan.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum berboncengan dengan lawan jenis menurut Islam. Semoga dapat membantu kita untuk lebih cermat dalam menjaga diri dan menjauhi perkara-perkara yang memungkinkan kita terbuai godaan setan.

Recent Posts

Sejarah Masuknya Islam Ke Aceh

Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Myanmar

Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Andalusia

Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Afrika

sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam Ke Nusantara

Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…

6 months ago

Sejarah Masuknya Islam ke Pulau Jawa

Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…

6 months ago