Hukum Berdoa di Makam Keramat, Syirik atau Tidak?

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Doa ialah sebuah wujud kepasrahaan manusia pada penciptanya yakni pada Allah SWT dan merupakan bentuk komunikasi atau bentuk bercerita secara langsung kepada Allah, doa tentu dilakukan dengan harapan akan memberikan rasa tenang dan memberikan hasil yakni terkabulnya harapan atau keinginan yang diungkapkan. Sebab itu tidak dipungkiri bahwa manusia selalu membutuhkan doa baik itu secara langsung ataupun melalui doa dalam hati.

Banyak orang yang berdoa dengan berbagai macam cara hingga hal yang tak biasa seperti berdoa di makan keramat atau berdoa di tempat yang dianggap memiiki kekuatan tersendiri. bolehkah hal tersebut dilakukan? Apakah termasuk perbuatan syirik dalam islam? Yuk simak selengkapnya dalam artikel berikut, hukum berdoa di makam keramat agar kita semua memiliki petunjuk yang lurus.

Hukum Berdoa di Makam Keramat

Di dalam berdoa, tentu ada adab adab yang selayaknya dilakukan agar dikabulkan oleh Allah dan sebagai bentuk pasrah yakni dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan Allah dan RasulNya dalam berdoa. Adab adab tersebut diantaranya ialah menutup aurat, menghadap kiblat, didahului dengan shalawat dan mendoakan uat muslim, dan sebagainya tentu kita paham bahwa tidak ada yang namanya berdoa dalam makam keramat. hal ini harus dipahami semua umt agar terhindar dari dosa besar dalam islam.

Jelas bahwa hukum berdoa di makam keramat ialah haram, merupakan bentuk bid’ah sesat yang mengarah pada syirik, sama sekali tidak diajarkan Rasulullah dan tidak pernah diperintahkan Allah. Untuk lebih menguatkan hal ini, berikut berbagai sumber syariat islam yang menguatkannya sebagai jalan agar kita terhindar dari hal hal yang sesat.

1. Doa Harus Dilakukan di Tempat dan Waktu yang Mustajab

Doa adalah salah satu ibadah yang agung sebab berhubungan langsung antara Allah dengan hambaNya, doa tidak membutuhkan perantara, doa boleh dilakukan dalam keadaan apapun sebagai keutamaan berdoa dalam islam sesuai kemampuannya dengan menampilkan ketulusan dan kalimat terbaik yang mampu diungkapkannya. Doa tentu sangat layak jika dilakukan di semua keadaan yang tepat, yang juga dilakukan dalam waktu dan tempat yang mistajab.

Berdoa di makam keramat tentu tidak ada anjuran dan tidak pantas dilakukan dan termasuk bahaya bid’ah dalam islam, sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah terdahulu. Pergi ke makam ialah untuk mengingat kematian sebagai jalan untuk instropeksi diri agar mengingat bahwa nantinya ada kehidupan abadi yang akan dialami oleh semua manusia.

Dan juga dalam mengunjungi makam boleh mendoakan orang yang meninggal tersebut, seperti agar dilapangkan kuburnya dan diampuni dosa dosanya. ayat tentang kematian dalam islam juga wajib dingat ketika mengunjungi makam agar memahami bahwa diantara kita semua akan merasakan mati. Sedangkan untuk berdoa? Tentu saja tidak pantas sebab orang yang telah meninggal dunia yang dibutuhkan ialah ampunan dari dosa dosanya, dia seharusnya didoakan oleh orang orang yang masih hidup bukan dijadikan tempat untuk berdoa. Tentu anda juga memahaminya bukan?

Hal itu sesuai dengan hadist berikut, Para Sahabat Radhiyallahu anhum “ketika menaklukkan negeri Syam, Irak dan yang lainnya, jika menemukan kuburan yang sengaja diziarahi oleh orang-orang untuk berdoa di situ, mereka akan menutupnya”. [Minhâj as-Sunnah karya Ibn Taimiyyah (II/438). Lihat: Ibid (I/480-481). Jelas bahwa hukum berdoa di makan keraat tidak diperbolehkan karena para sahabat Rasulullah sendiri yang mengungkapkannya.

2. Bentuk Perbuatan Bid’ah

Berdoa di makam keramat ialah bentuk perbuatan bid’ah yang disebarkan oleh orang orang yang tidak paham mengenai ilmu dan hukum islam, tidak ada hubungannya antara orang yang sudah meninggal tersebut dengan doa yang disampaikan, sebab orang yang telah meninggal dunia sudah memiliki kesibukan sendiri di kehidupannya yang baru sehingga ia bukanlah seorang pengantar doa. Hal ini terdapat jelas dalam kisah yang terjadi di jaman Rasulullah berikut.

Para Sahabat Radhiyallahu anhum ketika menaklukkan Baitul Maqdis, mereka tidak bergegas untuk menuju makam Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam atau nabi lainnya, guna berdoa atau shalat di situ. Begitu pula para ulama salaf sesudah mereka berbuat. Imam Ibn Waddhah (w. 286 H) menerangkan, “Sufyan ats-Tsaury (w. 161 H) jika masuk masjid Baitul Maqdis, beliau shalat di dalamnya.

Dan beliau tidak menuju situs-situs itu ataupun shalat di sana. Begitu pula praktek para imam panutan selain beliau rahimahullah. Waki’ (w. 197 H) juga pernah mendatangi masjid Baitul Maqdis, dan yang dilakukannya tidak lebih dari apa yang dilakukan Sufyan. Hendaklah kalian mengikuti para imam yang telah diketahui (kebaikannya).

Orang terdahulu bertutur, “Betapa banyak praktek yang hari ini dianggap biasa, padahal dahulu dinilai mungkar. (Sekarang) disukai padahal dulu dibenci. (Sekarang) dianggap taqarrub (ibadah yang bisa mendekatkan kepada Allah Azza wa Jalla) padahal justru sejatinya menjauhkan (pelakunya dari Allâh). Setiap bid’ah selalu ada yang menghiasinya”. [Al-Bida’ wa an-Nahy ‘anhâ (hal. 50)].

3. Dilarang Oleh Rasulullah

Berdoa di makam keramat ternyata telah dilakukan sejak jaman dahulu oleh orang orang yang tidak mengerti tentang ilmunya. Berdoa di makam keramat ialah hal yang dilarang Rasullullah sebab bukan tempatnya untuk memhon kepada Allah, seharusnya berdoa ialah di masjid atau di rumah dalam keadaan sebaik mungkin, simak kisah berikut mengenai seseorang yang mendapat teguran karena berdoa di makam keramat.

Diriwayatkan bahwa suatu hari Zainal Abidin (w. 93 H) melihat seseorang masuk ke salah satu pojok di makam Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdoa di situ. Zainal Abidin rahimahullah pun memanggilnya seraya berkata, “Maukah kuberitahukan padamu suatu hadits yang aku dengar dari bapakku, dari kakekku, dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Janganlah kalian jadikan kuburanku ‘ied (tempat yang dikunjungi rutin secara berkala) dan rumah kalian kuburan. Bershalawatlah untukku, sesungguhnya shalawat dan salam kalian akan sampai padaku di manapun kalian berada”. [Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (V/177-178 no. 7624) dan ini adalah redaksi beliau. Juga diriwayatkan oleh Isma’il al-Qadhy dalam Fadhl ash-Shalat (hal. 35 no. 20) dan Abu Ya’la dalam Musnadnya (I/361 no. 469).

4. Tidak di Ridhoi Allah

Abul Hasan az-Za’farany (w. 517 H) menerangkan, “Barangsiapa bermaksud mengucapkan salam kepada mayit, hendaklah ia mengucapkannya sambil menghadap ke kuburan. Jika ia ingin berdoa hedaklah berpindah dari tempatnya dan menghadap kiblat”. [Sebagaimana dinukil an-Nawawy dalam al-Majmû’ (V/286)].

Allah tentu tidak memberi ridho pada perbuatan yang sudah jelas jelas dilarang olehNya dan oleh Rasulullah,siapapun yang berdoa dalam makam keramat dan ia berharap bahwa akan terkabul doanya maka yang dilakukannya ialah urusan yang sia sia semata. Tidak ada manfaatnya dan tidak memberikan dampak baik kepadanya.

Sebagai umat muslim tentu kita harus mengikuti perintah Allah dan Rasulullah, tak perlu berdoa di makam keramat yang jeas haram hukunya, cukup berdoa di rumah atau di masjid dengan menjalankan adab adab berdoa serta menyerahkan diri seutuhnya kepada Allah dan menerima apapun ketentuannya dengan sabar, sebab Allah lah yang lebih memahami apa yang terbaik untuk hambaNya.

5. Termasuk Perbuatan Syirik

Berdoa ialah tentang memohon sesuatu. Permohonan tentu diungkapkan kepada yang bisa mengabulkan atau yang memiliki kuasa untuk mengabulkan. Berdoa yang dilakukan di makam keramat sama saja seperti syirik karena menganggap makam keramat tersebut dapat mengabulkan doa dan dapat menjadi perantara agar doa tersampaikan dan terkabulkan.

Jika engkau memohon, mohonlah kepada Allâh. Dan jika engkau meminta pertolongan, mintalah kepada Allâh”. [HR. Tirmidzi hal. 566 no. 2514 dan beliau berkomentar, “Hasan sahih”]. Hadist tersebut ialah sebuah ungkapan bahwa doa sudah selayaknya hanya diajukan atau hanya disampaikan kepada Allah secara langsung, tak perlu menggunakan perantara atau menggunakan kepercayaan lain yang tak pernah diajarkan oleh islam sehingga justru tidak ada manfaatnya dan menimbulkan perbuatan dosa.

Imam Ibn Abdil Hadi rahimahullah (w. 744 H) menerangkan bahwa berdoa memohon kepada selain Allâh hukumnya adalah haram dan dikategorikan syirik, berdasarkan ijma’ para ulama. [Cermati: Ash-Shârim al-Munky (hal. 543) dan Shiyânah al-Insân karya as-Sahsawany (hal. 234)]. Jelas dari pendapat yang diungkapkan oleh para ulama tersebut bahwa doa yang dilakukan di makam keramat ialah betuk syirik karena percaya kepada selain Allah. Perbuatan tersebut termasuk dosa karena membuat aturan sendiri atau sebuah bid’ah sesat yang seharusnya tidak dilakukan karena sama sekali tidak ada tuntunannya, hanya membawa kepada kesesatan.

Sebab itu jangan heran bisa ada orang yang telah mengetahuinya namun tetap melakukan demikian maka ia tidak akan mendapat berkah dari urusan yang dilakukannya, doanya tidak akan diijabah dan ia beresiko besar mendapat azab neraka karena kesalahannya yang melakukan syirik. Ikuti segala sesuatu hanya yang dijarkan oleh Al Qur’an dan hadist, jangan melakukan sesuatu yang salah karena berasal dari bid’ah.

Demikian artikel kali ini mengenai hukum berdoa di makam keramat, semoga bisa menjadi wawasan yang bermmanfaat untuk anda dan dapat mencegah dari jalan yang sesat. Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk membaca. Salam hangat dari penulis.

fbWhatsappTwitterLinkedIn