Doa ialah suatu permohonan atau ungkapan atau sebuah cerita yang disampaikan kepada Rabb yang maha kuasa yaitu Allah SWT, doa menjadi sesuatu yang selalu diidamkan oleh orang orang mukmin karena menjadi cara untuk dapat berkomunikasi langsung dengan Allah. Doa jauh berbeda dengan berkomunikasi kepada manusia, doa terasa jauh lebih menenangkan dan terasa seperti menyegarkan hati walaupun manusia tidak bisa melihat secara langsung kepada Rabb yang menjadi pusat doa tersebut.
Hal demikian terjadi karena doa yang dilakukan dengan kesungguhan hati, dimana hal tersebut ditandai dengan kepasrahan dan rasa tidak ingin tahu akan apa yang didapat dari doa tersebut karena hanya berharap mendapat ketenangan dan mendapat jalan keluar yang terbaik apapun jalan yang diberikan Allah.
Dalam berdoa tentu diantara kita sudah ada yang memahami bahwa doa sebaiknya dilakukan dengan menghadap kiblat, dengan memuji asma Allah dan shalawat Nabi, dengan mendoakan seluruh umat muslim, juga dengan menutup aurat. Lalu bagaimana jika salah satu dari hal tersebut tidak dipenuhi? Yakni berdoa dalam keadaan tidak menutup aurat? apakah termasuk penyebab doa tidak dikabulkan Allah SWT? Untuk memahaminya, yuk simak lengkapnya dalam uraian yang penulis uraikan dalam kesempatan kali ini.
Hukum Berdoa Tidak Menutup Aurat
Doa yang dilakukan dengan kesungguhan dan niat yang sungguh sungguh berdasarkan keutamaan iman dalam islam sejatinya dilakukan dengan menggunakan cara cara seperti yang diperintahkan sebagai wujud permohonan dan wujud keinginan yang mendalam agar doanya dikabulkan oleh Allah. Hukum berdoa tidak menutup aurat tidak memiliki hukum yang tetap, atau berlaku sesuai keadaan dan niat yang dilakukan ketika memohon doa tersebut.
Doa dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja serta dalam keadaan apa saja sebagai cara memelihara jiwa dalam islam, tentu sebagai manusia biasa ada kalanya kita berada dalam kondisi misalnya di dalam rumah dan tidak menutup aurat dengan sempurna, sedangkan secara tiba tiba teringat sesuatu atau terjadi sesuatu yang membuat kita dengan reflek berdoa kepada Allah untuk meminta perlindungan, tentu hal demikian adalah hal yang wajar bukan? lain halnya jika dalam keadaan senggang dan lapang dimana seharusnya bisa melakukan segala adab berdoa tetapi tidak dilakukan, hal inilah yang dilarang.
Begitu pula hubungannya dengan hukum berdoa tidak menutup aurat, yakni sesuai dengan keadaan dan niat yang dilakukan oleh seseorang tersebut. untuk lebih meningkatkan pemahaman anda mengenai hal ini, simak berbagai ayat berikut yang menjelaskan lebih dalam mengenai hukum berdoa dan segala kondisi yang menyertainya.
1. Dengan Kerendahan Hati
“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan merendahkan diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yg melampaui batas.” (QS. Al-A’raf, 7: 55). Dari ayat tersebut jelas bahwa inti doa yang terpenting ialah memohon dengan kerendahan hati, doa agar keinginan tercapai dilakukan dengan kesadaran bahwa ia merupakan hamba yang lemah yang tidak memiliki kuasa apapun selain memohon doa. Misalnya doa yang dilakukan dengan kerendahan hati tersebut dilakukan dalam keadaan tidak menutup aurat dengan sempurna karena kondisi tertentu, maka hukum yang berlaku juga sesuai dengan alasan ia melakukannya.
2. Dengan Niat Memohon Rahmat
“Barangsiapa dibukakan pintu doa untuknya, berarti telah dibukakan pula untuknya segala pintu rahmat. Dan tidak dimohonkan kepada Allah, yang lebih disukai-Nya selain daripada dimohonkan ‘afiyah. Doa itu memberi manfaat terhadap yang telah diturunkan dan yang belum diturunkan. Dan tak ada yang dapat menangkis ketetapan Tuhan, kecuali Doa. Sebab itu berdoa kamu sekalian.” (HR. Al-Turmudzî).
Sama seperti sebelumnya, doa dilakukan seorang hamba misalnya doa bahagia dunia akherat dengan harapan untuk mendapat rahmat dari urusan yang ia risaukan dan mengharap pertolongan yang terbaik, jika memang sungguh sungguh berniat dan mampu melakukan adab berdoa dengan sempurna tentu jauh lebih baik jika dilakukan dengan menutup aurat, jika tidak mampu, maka kembali lagi keadaan yang membuatnya dalam kondisi tersebut.
3. Tidak dengan Sengaja
Tentu diantara kita pernah berdoa dengan reflek karena sesuatu hal, misalnya karena dalam kondisi tertentu dimana pada waktu tersebut muncul keinginan untuk berdoa serta segera dilakukan seketika, ketika doa selesai baru tersadar bahwa ketika berdoa tidak dilakukan dalam adab yang sempurna. Hal tersebutlah menjadi dasar hukum berdoa tidak menutup aurat, yakni karena kesengajaan atau memang dalam kondisi yang mengharuskan.
“Tiap Muslim di muka bumi yang memohonkan suatu permohonan kepada Allah, pastilah permohonannya itu dikabulkan Allah, atau dijauhkan Allah daripadanya sesuatu kejahatan, selama ia mendoakan sesuatu yang tidak membawa kepada dosa atau memutuskan kasih sayang.” (HR Al-Thurmudzî).
4. Dalam Keadaan Terdesak
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, Maka (jawablah), bahwasanya aku adalah dekat. aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran”. (QS. Al-Baqarah : 186). Doa yang dilakukan dalam keadaan terdesak maka tidak ada dosa baginya jika dilakukan dalam adab yang tidak sempurna, sebab pada waku tersebut tidak memilki cara lain untuk mengungkapkan doa tersebut.
5. Tidak Memiliki Pilihan Lain
“Hanya bagi Allah-lah (hak mengabulkan) doa yang benar. Dan berhala-berhala yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memperkenankan sesuatupun bagi mereka, melainkan seperti orang yang membukakan kedua telapak tangannya ke dalam air supaya sampai air ke mulutnya, padahal air itu tidak dapat sampai ke mulutnya[769]. Dan doa (ibadat) orang-orang kafir itu, hanyalah sia-sia belaka” (QS. 13 : 14). Doa yang dilakukan dalam kondisi dimana untuk mengungkapkannya tidak ada piliha lain maka tidak menimbulkan dosa jika dilakukan dengan adab yang tidak sempurna. Wallahualam.
6. Kondisi yang Bersungguh Sungguh
Bagaimanapun doa tersebut dilakukan aau diungkapkan, tetapi disertai dengan kesungguhan, maka bagi Allah lah hak untuk menilai sah atau tidaknya doa tersebut dilakukan atau diterima dan tidaknya doa tersebut. “Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya)” (QS. 27 : 62).
7. Tidak Karena Kesombongan
“Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina” (QS. 40 : 60). Sebagai hamba yang ebrdoa, maka ketika memohon sesuatu tentunya tidak dilakukan dengan rasa kesombongan, tentunya dilakukan atas dasar kepasrahan dan atas dasar kesadaran bahwa manusia adalah hamba yang lemah. Terlepas dari adab yang dilakukan maka Allah yang mengetahuinya, yang penting adalah jauh dari rasa sombong.
8. Dalam Kondisi Ketakutan
Ya Allah, lindungilah aku dari mereka dengan apa-apa yang Engkau kehendaki(HR. Muslim 4/2300). Doa yang diakukan dalam kondisi ketakutan maka tidak ada dosa baginya dilakukan dengan adab yang sempurna atau tidak sesuai keadaan atau kesungguhan hatinya, sebab orang yang berdoa dalam ketakutan tentu berada dalam situasi dimana ia tidak memiliki banyak pilihan.
9. Dalam Kondisi Bahaya
“Dan apabila kamu ditimpa bahaya di lautan, niscaya hilanglah siapa yang kamu seru kecuali Dia. Maka tatkala Dia menyelamatkan Kamu ke daratan, kamu berpaling. Dan manusia adalah selalu tidak berterima kasih.” (QS. Al-Isra’: 67). Demikian pula doa yang dilakukan dalam kondisi bahaya, tidak dosa baginya jika dilakukan tidak dalam adab yang lengkap karena ia tidak memiliki pilihan yang lain.
Dari berbagai ayat Al Qur’an dan hadist di atas, dapat disimpulkan bahwa doa yang sungguh sungguh memang doa yang dilakukan dengan adab yang lengka termasuk dengan menutup aurat, sebab doa merupakan bentuk kerendahan hati dimana pada waktu tersebut diupayakan sebaik mungkin untuk menampilkan diri dan menyatakan segala sesuatu kepada Allah dengan penuh kepasrahan dan pengakuan akan kuasaNya.
Namun dalam kondisi terdesak seperti kondisi ketakuta, terdesak, tidak ada pilihan lain, dan sebagainya seperti yang telah dijelaskan maka tidak ada dosa baginya jika dilakukan dalam adab yang tidak sempurna karena ia benar benar tidak memiliki jalan atau benar benar harus melakukannya dalam keadaan demikian, sehingga semuanya kembali kepada alasan atau penyebab untuk melakukannya dan berdasar kondisi diri serta lingkungan di waktu tersebut. sebab apapun itu, segala sesuatu yang manusia tidak tahu maka hanya Allah yang menentukan benar salahnya. sebagai manusia tetap wajib melakukan yang terbaik dalam keadaan apapun termasuk ketika berdoa. Wallahualam.
Demikian artikel kali ini mengenai hukum berdoa tidak menutup aurat. sekarang anda sudah memahami bagaimana hukumnya bukan?Semoga bisa menjadi wawasan yang bermanfaat untuk anda. jangan lupa untuk selalu memperkaya ilmu yang anda miliki dengan membaca berbagai artikel islami di website kami agar selalu menjalankan urusan sehari hari sesuai dengan syariat islam yang ditetapkanNya. Terima kasih sudah membaca. Salam hangat dari penulis.