Berpuasa adalah kewajiban setiap muslim dan Allah perintahkan sebagaimana dalam QS Al Baqarah. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan asas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa” (Al-Baqarah : 183).
Puasa adalah bagian dari rukun islam dan menjadi satu kewajiban bagi umat islam. Akan berdosa jika ditinggalkan dan tidak dilaksanakan. Tentu saja balasannya pun akan Allah berikan bagi mereka yang tidak melaksanakan perintah puasa tersebut. Bagi siapa yang menjalankannya, khususnya puasa di bulan Ramadhan tentu Allah juga akan memberikan ganjarannya berupa pahala yang berlimpah.
Puasa telah Allah perintahkan sejak zaman Nabi-Nabi terdahulu. Tidak hanya Nabi Muhammad. Untuk itu, Allah mengatakan puasa adalah agar kita bisa bertaqwa. Tentunya seorang yang Taqwa adalah seorang yang tidak melalaikan perintah Allah, hatinya terpaut kepada Allah dan senantiasa mengarahkan dirinya kepada jalan kebenaran.
Hal ini juga disampaikan dalam sebuah hadist, “Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya” (HR Bukhari dan Muslim).
Untuk itu orang-orang yang berpuasa diperintahkan untuk banyak beribadah dan mengendalikan hawa nafsunya. Hawa nafsu ini adalah musuh manusia namun ia juga tidak boleh dihilangkan. Puasa mengendalikan diri. Maka itu Allah tidak menghendaki manusia tidak makan sama sekali dan tidak menyalurkan kebutuhan biologisnya. Hal ini diperbolehkan asal saat sudah selesai berpuasa.
Sebelum membahas mengenai boleh atau tidaknya berenang saat berpuasa, maka kita harus ketahui lebih dahulu mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa, agar diketahui apakah renang dapat membatalkan puasa atau tidak.
Dilihat dari hal-hal yang membatalkan puasa diatas, maka bisa dipahami bahwa tidak ada larangan untuk berolahraga attau berenang. Berolahraga atau renang tidak dilarang selagi hal tersebut tidak memasukkan atau meminum air hingga batal puasanya. Begitu juga seperti halnya memasukkan badan ke air sebagaimana mandi, tentu tidak dilarang.
Yang menjadi catatan adalah khawatir jika mungkin saat berolahraga membuat badan lemah, lesu, atau capai, sehingga membuat puasa tidak optimal. Tapi, selagi masih bisa kuat dan bugar tentu hal ini tidaklah dilarang.
Allah tidak menghendaki manusia kesulitan, sebagaimana dalam ayat AlQuran, “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Begitupun hal nya jika ada atlet renang, guru renang, atau harus berenang karena kebutuhan kesehatan ataupun latihan fisik sebagai prajurit, maka renang diharamkan atau dilarang saat berpuasa. Yang terpenting hal-hal yang membatalkan puasa tidak terjadi, maka tidak batal puasanya. Jika ingin berenang saat berpuasa tentu saja diperbolehkan. Selain menyegarkan, olahraga saat berpuasa juga bisa menambah badan kita lebih fit dan tidak mudah terkena penyakit.
Walaupun kita melaksanakan olahraga renang di bulan ramadhan atau saat berpuasa, tentunya ada hal-hal yang jangan dilupakan dan ditinggalkan seperti, melaksanakan Doa Akhir Ramadhan dari Nabi Muhammad SAW, melakukan Renungan Akhir Ramadhan (Amalan untuk Menebar Kebaikan), melaksanakan Amalan Dzikir di Bulan Ramadhan dan Keutamaannya.
Tentunya bulan ramadhan haruslah melaksanakan Kegiatan di Bulan Ramadhan yang Menghasilkan Pahala, walaupun sedang haidh tetapi ada Amalan di Bulan Ramadhan Bagi Wanita Haid. Bisa juga melaksanakan Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan, dan Cara agar Tidak Malas Shalat 5 Waktu Selama Ramadhan.
Sebelum berpuasa tentu hendaknya seorang muslim mengetahui hal-hal hukum seperti tentang :
Sebagaimana ibadah yang Allah perintahkan lainnya, puasa juga bisa batal pada seseorang. Hal-hal yang dapat membatalkan puasa tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
Makan dan Minum jelas adalah hal yang membatalkan puasa. Untuk itu, makan dan minum saat bulan ramadhan hanya dilaksanakan pada saat sahur dan berbuka setelah magrib. Tentu saat melangsungkan puasa hal ini tidak diperbolehkan dan menjadi batal puasanya. Bagi siapa yang sengaja tentu harus membayarnya atau meggantinya di bulan lain, sedangkan bagi anak kecil yang belum baligh tentu tidak berdosa jika hal ini dilakukan. Hal ini karena sebagai bentuk pembelajaran.
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa” (QS Al-Baqarah : 187)
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah melarang untuk berhubungan suami istri pada saat sedang berpuasa. Tetapi malam hari saat setelah selesai puasa dan berbuka, tentu ini adalah hal yang dihalalkan. Tidak menjadi masalah karena setelah selesai berbuka puasa atau membatalkan puasa. Maka itu, puasa adalah menjadikan kita mampu mengontrol diri dan hawa nafsu bukan justru mengumbarnya walaupun dengan suami istri atau pasangan yang sah kita.
Sudah cukup jelas bahwa Allah memang mengetahui betul seluk beluk manusia. Manusia memang dilingkupi hawa nafsu dan manusia tentu saja membutuhkan penyaluran hawa nafsu tersebut. Dalam puasa Allah tidak memerintahkan manusia untuk berpuasa penuh seharian selama 24 jam. Ada waktu yang diperbolehkan untuk makan dan minum, juga menyalurkan kebutuhan suami istri. Bersyukurlah karena Allah bukan hendak menyiksa manusia melainkan memberikan petunjuk dan menyelamatkan dari kesesatan dunia yang nyata.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal.” Begitu juga dengan pendapat dari para ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad.
Para ulama fiqih memiliki pendapat dan memahami bersama bahwa keluarnya air mani secara sengaja adalah hal yang membatalkan puasa. Untuk itu jangan sekali-kali dalam keadaan puasa merangsangnya atau melakukan sesuatu yang dapat berakibat madzi. Hal ini dalam pengecualian mimpi basah yaitu dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Menstruasi atau haidh adalah saat dimana perempuan mengalami keluargnya darah sebagai bentuk fitrah dan sunnatullah yang Allah berikan. Saat ini, perempuan tidak diwajibkan berpuasa dan berkewajiban untuk mengganti puasanya. Maka seketika darah tersebut keluar yang merupakan darah kotor atau tidak suci, maka batal lah puasanya.
Hal ini pun berlaku jika mengerjakan puasa sunnah, seperti pelaksanaan dalam Keutamaan Puasa di Bulan Syawal , Puasa Sunah Idul Adha dalam Islam, dan puasa sunnah lainnya untuk mendapatkan Hikmah Puasa Sunnah
Demikian penjelasan tentang dalil hukum berenang saat puasa, Semoga menambah wawasan tentang islam untuk para pembaca.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…