Hukum Bergerak 3 Kali Dalam Shalat, Begini Penjelasannya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebagai manusia, tentu kita selalu melakukan gerakan. Bahkan saat tidur malam hari tanpa sadar kita tetap bergerak karena pasalnya kita adalah makhluk hidup. Namun, apa hukumnya dalam shalat jika kita melakukan pergerakan tiga kali? Simak penjelasannya di bawah.

Hukum Gerakan Tubuh Lebih Dari 3 Kali Dalam Shalat

Dalam shalat ada gerakan yang membatalkan dan tidak membatalkan shalat. Ada 14 gerakan yang dapat membatalkan shalat dan diantaranya adalah gerakan tiga kali berturut-turut yang dilakukan anggota tubuh seperti kepala, tangan, kaki dan sebagainya sebanyak tiga kali berturut-turut.

Ulama mengatakan bahwa bergerak 3 kali diluar gerakan shalat maka akan menyebabkan shalatnya batal. Hal lainnya juga menjelaskan jika 3 gerakan itu dilakukan secara terpisah atau dengan jeda cukup lama, maka tidak dianggap membatalkan shalat.

Hal ini terdapat dalam kitab Fath al-Muin yang berbunyi :

“Menggerakan tangan dan mengembalikannya secara beriringan dihitung satu hitungan, begitu juga mengangkat tangan dari dada dan meletakkan tangan di tempat menggaruk dihitung satu hitungan jika dilaksanakan secara langsung (ittishal), jika tidak langsung maka setiap jeda dihitung satu kali hitungan. Ketentuan ini berdasarkan penjelasan yang dijelaskan oleh guruku (Imam Ibnu Hajr).” (Syekh Zainudin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, halaman 251).

Berbeda dengan pergerakan kecil seperti gerakan bibir, lidah dan mata. Hal tersebut diperbolehkan namun dengan dalih, telapak tangan tidak ikut gerak, maka shalatnya sah-sah saja.

Hal Makruh Gerakan Dalam Shalat

Selain ada yang tidak diperbolehkan, ada pula hal makruh dalam shalat mengenai gerakan. Kenapa bisa makruh? Gerakan bisa membuat makruh dalam shalat jika dilakukan dengan sengaja dan dilakukan berulang kali sampai shalat selesai.

Hal tersebut disampaikan dalam kitab Fath al-Muin.

“Shalat tidak batal dengan gerakan yang ringan, meskipun dalam jumlah yang banyak dan dilakukan beriringan, hanya dihukumi makruh. Seperti menggerakan satu jari atau beberapa jari untuk menggaruk (kulit) atau bertasbih besertaan tetapnya (tidak bergeraknya) telapak tangan. Atau bergeraknya pelupuk mata, bibir, zakar dan lisan karena bagian tubuh tersebut mengikuti terhadap tempat menetapnya seperti jari-jari (mengikuti tangan).” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Muin, juz 1, Halaman 250).

Kisah Rasulullah SAW

Jadi hukum bergerak sebanyak 3 kali dalam shalat adalah batal dan dianggap tidak sah shalatnya. Gerakan yang dimaksud adalah gerakan mencolok seperti menggerakan kepala, tangan dan kaki diluar gerakan shalat.

Namun dalam kasus lain, Riwayat dari Abu Qotadah RA menceritakan bahwa Rasulullah SAW shalat sambil menggendong Umamah putri Zainab binti Rasulullah SAW. Apabila beliau sujud, beliau letakkan Ummah dan apabila beliau bangkit, beliau menggendongnya. (HR. Bukhari 516, Muslim 543 dan yang lainnya.).

Lalu Rasul juga bergerak maju, hal ini disampaikan dalam hadis.

“Saya menyediakan air untuk Rasulullah SAW kemudian beliau berwudhu dan memakai sarung, kemudian aku berdiri (jadi makmum) di sebelah kiri beliau, kemudian beliau memindahkanku ke sebelah kanannya. Lalu datang orang lain dan dia berdiri di disebelah kiri beliau ternyata beliau malah maju dan melanjutkan shalat.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1536).

Rasulullah SAW membuka pintu.

Hal ini dikutip dari Aisyah RA yang menceritakan bahwa, “Saya minta dibukakan pintu, sementara Rasulullah SAW sedang shalat sunah dan pintu ada di arah kiblat. Kemudian beliau berjalan serong kanan atau serong kiri, lalu membuka pintu dan kembali ke tempat shalatnya.” (HR. Nasai 1206, Abu Daud 922 dan dihasankan al-Albani).

Dari kisah diatas kita mengetahui bahwa Rasulullah SAW melakukan gerakan lebih dari 3 kali dan Rasul tidak sama sekali membatalkan shalatnya. Dan ini menunjukan bahwa gerakan lebih dari 3 kali diluar gerakan shalat tidak membatalkan shalat.

Kenapa bergerak 3 kali diluar gerakan shalat dikatakan batal dalam shalat?

Imam Ibnu Al-Utsaimin menjelaskan bahwa gerakan selain bagian dari shalat yang dilakukan ketika shalat tidak secara sah bisa membatalkan shalat. Gerakan tersebut bisa membatalkan shalat jika memenuhi syarat di bawah ini :

  1. Sering.
  2. Bukan bagian dari gerakan shalat.
  3. Tidak ada kebutuhan mendesak.
  4. Berturut-turut, artinya tidak terpisah.

Jika gerakan tersebut dilakukan secara terpisah-pisah maka tidak membatalkan shalat. Seperti contohnya bergerak tiga kali pada rakaat yang pertama, kemudian bergerak lagi tiga kali dirakaat kedua, kemudian bergerak lagi tiga kali dirakaat ketiga dan juga bergerak tiga kali dirakaat ke empat, maka seandainya rakaat-rakaat ini digabung tentunya banyak sekali gerakan yang dilakukan dan hal tersebut dapat membatalkan shalat.

Tetapi jika gerakan tersebut dipisah maka jadi sedikit pada rakaat masing-masing dan tidak membatalkan shalat. Selain itu, jika tidak terdesak untuk melakukan sesuatu sebaiknya kita tidak melakukan gerakan apapun selain gerakan shalat untuk kekhusukan shalat agar mendapatkan berkah dihadapan Allah SWT.

Karena shalat adalah ibadah sakral antara manusia dengan Allah SWT maka sebaiknya kita meminimalkan segala bentuk kesalahan ketika shalat. Semoga kita semua selalu menunaikan ibadah shalat dangan teratur dan sesuai dengan syariat dan ketentuan dalam Islam sebagai muslim yang taat pada perintah-Nya.

fbWhatsappTwitterLinkedIn