Hukum Bergerak Dalam Shalat menjadi salah satu kajian topik yang menarik untuk dibahas. Sebab, terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini. Ada beberapa ulama yang menyatakan bahwa bergerak lebih dari 3 kali selain daripada melakukan gerakan sholat maka akan menyebabkan sholatnya batal. Tentunya hal ini kerap menimbulkan penafsiran yang berbeda sebgaimana hukum i’tidal dalam sholat .
Shalat sendiri merupakan sebuah bentuk ibadah bagi umat islam, dapat berupa shalat wajib ataupun shalat sunnah sebgaimana dlam cara mensyukuri nikmat allah . Gerakan gerakan dalam sholatpun sudah ditentukan sehingga tentunya tidak boleh terdapat tambahan gerakan lain. Bergerak saat salah dapat ditafsirkan menambah gerakan dalam sholat apalagi jika gerakan tersebut dilakukan berulang ulang.
Namun, tidak semua gerakan tambahan yang dilakukan dapat membatalkan sholat. Masih terdapat ketentuan ketentuan lainnya. Nah, untuk mengkaji lebih jauh, berikut uraian mengenai hukum bergerak dalam sholat.
Untuj menjelaskan mengenainhal tersebut, maka anda dapat menyimak bebetapa hadist dibawah ini terlebih dahulu. sebgaimana hukum menghina lafadz Allah dan hukum mengajak orang masuk islam
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong cucunya, bernama Umamah bintu Abil Ash. Ibunya Umamah bernama Zainab putri sulung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Abu Qotadah radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا، وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sambil menggendong Umamah putri Zainab bintu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila beliau sujud, beliau letakkan Umamah, dan apabila beliau bangkit, beliau menggendongnya. (HR. Bukhari 516, Muslim 543, dan yang lainnya).
Gerakan mengendong tentu merupakan gerakan diluar dari gerakan sholat seperti pada manfaat ucapan alhamdulillah. Namun berdasarkan kepada hadist diatas, Rasulullah pernah melaksakan shalat sambil mengendong cucunya. Hadist selanjutnya juga berkaitan dengan gerakan tambahan di luar daripada gerakan sholat yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memindahkan orang yang shalat bersama beliau.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,
قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ، فَقُمْتُ أُصَلِّي مَعَهُ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ، فَأَخَذَ بِرَأْسِي، فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ
”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam, kemudian aku ikut shalat bersama beliau. Aku berdiri di sebelah kiri beliau, lalu beliau memegang kepalaku dan memindahkanku ke sebelah kanan beliau.” (HR. Bukhari 699, Muslim 763 dan yang lainnya).
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma,
صَبَبْتُ لرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضُوءًا، فَتَوَضَّأَ فَالْتَحَفَ بِإِزَارِهِ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ، فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ، وَأَتَى آخَرُ فَقَامَ عَنْ يَسَارِهِ، فَتَقَدَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي
“Saya menyediakan air untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau berwudhu dan memakai sarung. Kemudian aku berdiri (jadi makmum) di sebelah kiri beliau, kemudian beliau memindahkanku ke sebelah kanannya. Lalu datang orang lain, dan dia berdiri di sebelah kiri beliau, ternyata beliau malah maju dan melanjutkan shalat.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1536)
Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu,
بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ، فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang mengimami para sahabat, tiba-tiba beliau melepas sandalnya dan meletakkannya di sebelah kiri. Para sahabat yang melihat beliau, langsung melepas sandal mereka… (HR. Ahmad 11877, Abu Daud 650 dan dishahihkan oleh Syuaib al-Arnauth).
Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,
اسْتَفْتَحْتُ الْبَابَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي تَطَوُّعًا وَالْبَابُ عَلَى الْقِبْلَةِ فَمَشَى عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ يَسَارِهِ، فَفَتَحَ الْبَابَ ثُمَّ رَجَعَ إِلَى مُصَلَّاهُ
”Saya minta dibukakan pintu, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat sunah, dan pintu ada di arah kiblat. Kemudian beliau berjalanan serong kanan atau serong kiri, lalu membuka pintu dan kembali ke tempat shalatnya.” (HR. Nasai 1206, Abu Daud 922 dan dihasankan al-Albani).
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa gerakan yang membatalkan shalat tidak bisa kita katakan bahwa jika melakukan sekian gerakan (dengan jumlah bilangann tertentu), maka shalatnya batal. Yang benar, tidak ada batasan jumlah gerakannya. Pokoknya banyaknya gerakannya adalah kuantitas banyak yang menafikan (membatalkan) shalat dan itu secara ‘urf (kebiasaan) dinilai sudah terlampau banyak. Jadi jika seseorang dalam shalat bergerak sana-sini, lalu orang-orang melihatnya, ini seakan-akan bukan orang yang sedang shalat karena saking banyaknya gerakan yang ia lakukan, maka shalatnya batal. Sebagian ulama menyatakan gerakan yang membatalkan adalah jika sudah tiga kali geraknya, ini butuh dalil. Karena siapa saja yang membatasinya dengan bilangan tertentu atau cara tertentu, harus mendatangkan dalil. [Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, 13/309-311].
Hadist hadist diatas menjelaskan bahwa Rasulullah sendiri pernah melakukan gerakan diluar gerakan shalat. Hal ini berarti bahwa, Gerakan gerakan tertentu di luar gerakan sholat masih boleh dilakukan asal tidak menganggu gerakan sholat dan juga tidak dilakuak dalam batasan hitingan tertentu sebagaimana cara menghadapi musibah dalam islam . Sehingga jika di lihat orang orang lain saking banyaknya gerakan tambahan yang dilakukan malah membuat gerakan sholat menjadi tertutup dan anda sendiri malah bukan nampak seperti orang yang sedang sholat.
Barang kali, gerakan gerakan dikuar gerakan sholat yang dilakukan beeulang kaki akan bisa membuat kinsentrasi sholat menjadi buyar. Sehingga ibadah sholat yang seharusnya dilakukan secara khusyuk malah akan nampak seperti main main. Tenti saja hal ini dapat mengurangi nilai pahala yang seharusnya diperoleh.
Maka memberi batasan gerakan lain diluar gerakan sholat sebanyak 3 kali, bisa jadi menjadi batasan agar kemudian kita tidak terjerumus kepada bentuk ibadah sholat yang tak nampak sebagaimana orang sgolat sebab saking banyaknya gerakan gerakan yang dilakukan. Batasan 3 kali gerakan ini juga merupakan dianggap paling ideal, sebab tidak terlalu banyak dan tidak juga sedikit. Dengan demikian maka tentu setiap muslim yang sedang menjalankan ibadah sholat dapat lebih khusyuk.
Berdasarkan hadist diatas dapat disimouljan bahwa, gerakan tambahan dalam sholat yang merupakan gerakan diluar gerakan sholat sebenarnya boleh dilakukan. Asal tidak dilakukan berulang ulang kali dalam frekuensi dan jumlah yang banyak. Jika hal ini dilakukan maka dikhawatirkan akan menghilangkam esensi gerakan sholat dan justru membuat ibadah sgolat berkurang nilai pahalanya.
Itulah tadi, hukum bergerak dalam sholat beserta dalilnya. Semoga dapat bermanfaat.