Hukum Berhutang Pada Rentenir Serta Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Siapapun umumnya mempunyai permasalahan ekonomi keluarga. Ada yang bisa mengatasi dengan baik tanpa membebani orang lain dan adapula yang tidak. Jangan remehkan soal hutang piutang. Bila sudah punya kemampuan jangan ditunda-tunda lagi untuk membayar hutang tersebut.

Jangan pernah lupa mencatat utang piutang

.يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ… سورة البقرة 282

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. … Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar.” QS Al-Baqarah (2): 282

Dalam QS Al-Baqarah (2): 275, Allah swt berfirman:

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Bahkan dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW mengkategorikan riba sebagai salah satu dari tujuh dosa besar yang harus dihindari (HR Muslim).

Dalam ibarat fikih yang lain disebutkan:

والعبرة في العقود لمعانيها لا لصور الألفاظ…. وعن البيع و الشراء بواسطة التليفون والتلكس والبرقيات, كل هذه الوسائل وأمثالها معتمدة اليوم وعليها العمل

“Yang dipertimbangkan dalam akad-akad adalah subtansinya bukan bentuk lafaznya, dan jual beli via telpon, teks, telegram dan sejenisnya telah menjadi alternatif yang utama dan dipraktikkan.” (Syekh Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafiis, II/22).

Kemudian di hadits lain Rasulullah SAW melaknat kedua belah pihak yang melakukan transaksi riba. Juga orang yang menjadi saksi dalam transaksi tersebut (HR.Abu Daud).

Dalam islam pengharaman riba ini tidak dilakukan dalam satu kali tahap saja. Melainkan dilakukan secara gradual atau bertahap.

Karena praktik riba yang merupakan tradisi kaum Yahudi. Sudah mengakar dikalangan masyarakat Arab saat itu. Larangan (keharaman) praktik riba disebut secara eksplisit (sharih) dalam Alquran: 

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah 275). 

Larangan dan kecaman praktik riba disebut dalam banyak hadis Rasulullah, antara lain: 

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah SAW melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR Muslim) 

Secara lebih rinci agar kita tidak terjebak praktik riba, Habib `Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin `Umar Al Masyhur menjelaskan dalam kitabnya: 

إِذِ الْقَرْضُ الْفَاسِدُ الْمُحَرَّمُ هُوَ الْقَرْضُ الْمَشْرُوْطُ فِيْهِ النَّفْعُ لِلْمُقْرِضِ هَذَا إِنْ وَقَعَ فِيْ صُلْبِ الْعَقْدِ فَإِتْ تَوَاطَآ عَلَيْهِ قَبْلَهُ وَلَمْ يَذْكُرْ فِيْ صُلْبِهِ أَوْ لَمْ يَكُنْ عَقْدٌ جَازَ مَعَ الْكَرَاهَةِ كَسَائِرِ حِيَلِ الرِّبَا الْوَاقِعَةِ لِغَيْرِ غَرَضٍ شَرْعِيٍّ

“Praktik hutang yang rusak dan haram adalah menghutangi dengan adanya syarat memberi manfaat kepada orang yang menghutangi. Hal ini jika syarat tersebut disebutkan dalam akad. Adapun ketika syarat tersebut terjadi ketika sebelum akad dan tidak disebutkan didalam akad, atau tidak adanya akad, maka hukumnya boleh dengan hukum makruh. Seperti halnya berbagai cara untuk merekayasa riba pada selain tujuan yang dibenarkan syariat.” (Bughyah al-Mustarsyidin, hlm 135)

Tahapan Riba

Dalam bahasa Arab kata riba berasal dari kata rabaa yarbuu. Yang berarti tumbuh, berkembang ataupun bertambah. Jadi riba berarti kelebihan atau tambahan. Sedangkan menurut istilah riba adalah kelebihan harta dalam suatu muamalah transaksi dengan tidak ada imbalan atau gantinya.

Sama seperti kebiasaan meminum khamar. Menurut al-maraghir seorang musafir asal mesir, pengharaman riba dilakukan dalam empat tahap yaitu:

1. Allah Hanya Menegaskan Riba Bersifat Negatif

Allah berfirman:

“Dan suatu riba (kelebihan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah di sisi Allah.” (QS. Ar-Ruum [30]: 39).

2. Allah Memberi Isyarat Tentang Keharaman Riba Melalui Kecamannya Terhadap Praktik Riba Dikalangan Masyarakat Yahudi

Allah berfirman:

“Dan disebabkan mereka makan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang lain dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisaa` [4]: 161)

3. Allah yang Mengharamkan Riba yang Berlipat Ganda

Dia berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (QS. Ali Imran [3]: 130) .

Pada ayat ini hanya riba yang berlipat ganda saja yang diharamkan.

4. Allah Mengharamkan Riba Secara Total Dalam Segala Bentuknya, Baik yang Berlipat Ganda ataupun Tidak Berlipat Ganda

Dia berfirman:

“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

Riba ini lebih jahat dari zina. Maka sebaiknya dihindari saja.

Macam-Macam Riba

1. Riba Al-Fadhl

Kelebihan pada salah satu harta sejenis yang diperjualbelikan dengan ukuran syara timbangan atau takaran. Misal 1kg gula dijual dengan 1 ¼ kg gula lainnya. Kelebihan¼ kg gula dalam jual beli ini disebut dengan riba al-fadhl.

2. Riba An-Nasii’ah

Kelebihan atas utang piutang yang diberikan orang yang sedang berhutang. Kepada orang yang mengutanginya karena ada faktor penundaan waktu pembayaran. Misalnya, Ridwan berhutang kepada rudi Rp 200 ribu. Yang membayar dijanjikan di bulan depan.

Dengan syarat pengembalian itu lebih menjadi Rp 250 ribu. Semua ulama sepakat mengharamkan praktik riba ini. Karena dianggap sama persis dengan praktik riba yang berkembang di kalangan masyarakat jahiliyah dulu. Yang kemudian diharamkan oleh islam.

fbWhatsappTwitterLinkedIn