Hukum Berhutang untuk Biaya Menikah dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Menikah menjadi momen yang paling penting bagi berbagai kaum. Tak jarang menikah akhirnya dirayakan dengan begitu mewah.

Persiapan mulai dilakukan sejak lama mulai dari kartu undangan, pakaian pengantin, paket makanan pernikahan, hingga cindera mata bagi pengunjung.

Persiapan yang banyak tersebut mengakibatkan keuangan bisa membengkak dan calon mempelai membutuhkan biaya tambahan. Padahal islam memiliki tata cara pernikahan dalam Islam. Apa hukumnya bila berhutang untuk biaya menikah dalam Islam?

Pada dasarnya keutamaan menikah dalam islam menjadi unsur dari ibadah yang disyariatkan. Menikah begitu dianjurkan, bahkan dapat menjadi wajib untuk untuk menghindari pasangan yang dikhawatirkan berzina.

Salah satu kriteria guna menikah ialah harus mampu secara keuangan atau yang terpenting ialah mempunyai sifat ba-ah. Rasulullah SAW bersaba,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Wahai pemuda dari mereka yang telah memiliki ba-ah, maka menikahlah. Karena tersebut lebih baik menundukkan dari pandangan serta dari kemaluan. Tetapi barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah sebab puasa ialah pengekang syahwatnya.” (HR. Bukhari no 5065)

Hadits riwayat di atas menjelaskan bahwa pemuda yang telah mampu secara finansial telah berhak untuk menikah. Lalu apakah berhutang untuk biaya pernikahan tidak diperbolehkan karena tidak memenuhi sifat ba-ah tersebut? Rasulullah SAW bersabda,

ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمْ : الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ

“Tiga golongan Allah berhak memberikan pertolongan adalah Mujahid demi Allah, budak yang sedang mencicil melunasi (untuk kemerdekaannya), dan orang yang menikah ingin menjaga kehormatannya.” (HR at-Tirmidzi)

Rasulullah SAW juga bersabda,

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

Siapapun yang mengambil harta dari orang-orang (berhutang) dan hendak melunasinya, maka Allah SWT akan bantu melunasi, dan siapapun yang mengambilnya ingin menghancurkannya, Allah akan menghancurkannya” (HR. Bukhari no 2387)

Sehingga bagi yang belum memiliki kemampuan finansial atau baah hendaknya menjaga kesucian sebagaimana ayat berikut.

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (An-Nur Ayat 33)

Ada beberapa alternatif solusi agar bisa tetap menikah tanpa harus berhutang yaitu sebagai berikut:

  1. Menabung sebelum menikah

Apabila pasangan tersebut masih memungkinkan untuk menunda pernikahan mereka, maka disarankan untuk menabung terlebih dahulu. Menabung guna mengumpulkan dana yang dibutuhkan atau kekurangan mereka.

Seperti dengan Hadits yang telah disebutkan sebelumnya (HR. Bukhari no 5065), cara yang terbaik adalah dengan berpuasa sunnah dan bagi pasangan tersebut selalulah untu doa untuk orang menikah

  1. Menyederhanakan walimah pernikahan

Bentuk dari kegiatan Walimah atau resepsi adalah bentuk rasa syukur setelah berjalannya akad nikah dengan kegiatan atau acara makan bagi para tamu undangan, kerabat dan sanak saudara. Hukum resepsi dalam Islam ini juga menunjukan kegembiraan pengantin. Apabila pasangan tersebut tidak memiliki dana yang mencukupi ada baiknya untuk lebih menyederhanakan kegiatan walimah.

النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ

Sebaik-baiknya sebuah pernikahan adalah yang paling mudah” (HR. Abu Daud No. 1808)

Hal ini menjelaskan bahwa melakukan penyiaran pernikahan atau berbagi kebahagiaan dengan melaksanakan walimah adalah suatu yang dianjurkan, namun sebagai pasangan yang hendak menikah, ada baiknya untuk tidak memaksakan diri untuk bermewah hingga berhutang.

Demikian penjelasan terkait bagaimana hukum berhutang untuk biaya menikah dalam Islam. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn