Puasa Ramadhan merupakan bulan yang penuh rahmat. Umat muslim berlomba-lomba memperbaiki ibadah dan akhlak untuk Ridho Allah SWT. Setelah 30 hari berlalu, Hari Raya dan Shalat Idul Fitri tiba sebagai hari kemenangan. Peringatan Idul Fitri menjadi momen untuk bertemu keluarga, tetangga hingga sahabat untuk saling menikmati hikmah silaturahmi dalam Islam.
Sudah menjadi tradisi keluarga Indonesia untuk saling berjabat tangan atau bersalaman ketika menjalani hari raya ini. Berjabat tangan dengan sesama jenis maupun lawan jenis menjadi sebuah fenomena yang kadang tidak asing saat bersilaturrahim. Lantas bagaimana hukum berjabat tangan saat Idul Fitri?
Hukum berjabat tangan
Pada dasarnya hukum berjabat tangan adalah sunnah. Hal ini dijelaskan pada hadits,
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا
Artinya: “Tidak ada pribadi Muslim yang bertemu dan berjabat tangan kecuali dosa mereka diampuni Allah SWT sebelum mereka berpisah” (HR. At-Tirmidzi)
Rasulullah SAW turut menjelaskan dalam hadits,
إن المؤمن إذا لقي المؤمن، فسلم عليه وأخذ بيده، فصافحه، تناثرت خطاياهما، كما يتناثر ورق الشجر
Artinya: “Jika seorang mukmin bertemu dengan orang mukmin lain, mereka memberi salam dan mengambil tangannya (berjabat tangan), bertaburlah dosa-dosa mereka sebagai mana daun-daun tersebar.” (HR Al-Tabrani dan Al-Baihaqy)
Kedua hadits ini menjelaskan bahwa dengan berjabat tangan maka inshaa Allah dosa seorang umat muslim akan diampuni oleh Allah SWT sebagaimana daun-daun yang jatuh berserakan. Allah SWT menyukai umat muslim untuk saling menikmati hikmah silaturahmi dan berkumpul seraya saling memaafkan.
Dibenarkan bagi umat muslim saling berjabat tangan apabila:
- Laki-laki dengan laki-laki
- Perempuan dengan perempuan
- Sesama mahram baik antar laki-laki dan perempuan
- Laki-laki dengan perempuan nenek-nenek yang bukan mahram ataupun sebaliknya
Berjabat tangan dengan lawan Jenis
Walaupun berjabat tangan sangat dianjurkan, namun sering menjadi pertanyaan apabila harus berjabat tangan dengan lawan jenis, terutama bukan mahram. Akan tetapi bagaimana jika dalam keluarga kemudian mengunjungi dan bersilaturahim dengan seseorang yang merupakan lawan jenis, bolehkah berjabat tangan dalam Islam?
Ulama banyak menyebutkan bahwa berjabat tangan dengan lawan jenis lebih baik dihindari karena hukumnya haram. Ini dijelaskan bahwa sekalipun Rasulullah SAW tidak pernah berjabat tangan dengan wanita kecuali istri dan anak perempuan sebagai berikut:
أَخْبَرَناَ مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَ أَخْبَرَ ناَ عَبْدُ الرَّزَّاقْ عَنْ مُعَمَّرْ عَنِ الزُّهْرِيْ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قالت مَا مَسَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطٌّ إِلاَّ امْرَأَةً يَمْلِكُهَا
Artinya: “Aisyah mengatakan bahwa Rasulullah saw tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita, namun hanya seorang wanita yang dimilikinya”
إني لا أصافح النساء
Artinya: “Saya tidak berjabat tangan dengan wanita” (HR. Al-Mawtah dan Tirmidzi)
Hal ini sudah sangat menjelaskan agar umat muslim sangat tidak diperbolehkan untuk saling berjabat tangan apabila berbeda jenis dan bukan mahram. Rasulullah SAW bersabda,
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
Artinya: “Menusuk kepala seorang pria dengan jarum besi yang lebih baik baginya daripada menyentuh seorang wanita yang tidak mahram dengannya” (HR. Thobroni)
Dalam hal ini, ulama banyak yang sepakat bahwa berjabat tangan saat idul fitri diperbolehkan apabila memenuhi empat kriteria yang telah disebutkan. Ulama tidak membenarkan untuk saling berjabat tangan namun bukan mahram.