Hukum Berjabat Tangan setelah Salam dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kebiasaan yang sering kali terjadi dalam kehidupan sehari-hari jika bertemu antara satu orang muslim dengan muslim lainnya adalah mengucapkan salam dan saling berjabat tangan setelahnya.

Hal ini sudah sangat lumrah terjadi dalam kehidupan masyarakat muslim sebagai salah satu cara bersilaturrahmi yang baik. Namun bagaimana hukum berjabat tangan setelah salam dalam Islam yang dilakukan setelah melaksanakan sholat berjamaah?

Juga sudah menjadi kebiasaan jika kita melakukan sholat berjamaah maka setelah berdoa selesai para jamaah akan bersalaman satu sama lain. Namun sesungguhnya hukum berjabat tangan setelah salam ini tidak ada dalil yang menjelaskan atau menganjurkannya dan tidak diketahui asal datangnya kebiasaan ini.

Bahkan nabi pun tidak berjabat tangan setelah salam melainkan hanya berdoa dan berzikir kepada Allah SWT. Seperti sabda rasulullah berikut ini :

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718)

Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)

Dan  berikut fatwa para ulama mengenai hukum berjabat tangan setelah salam dalam Islam :

Salam-salaman yang demikian (rutin setelah shalat) tidak kami ketahui asalnya dari As Sunnah atau pun dari praktek para sahabat Nabi radhiallahu’anhum. Namun seseorang jika bersalaman setelah shalat bukan dalam rangka menganggap hal itu disyariatkan (setelah shalat), yaitu dalam rangka mempererat persaudaraan atau menumbuhkan rasa cinta, maka saya harap itu tidak mengapa.

 

Karena memang orang-orang sudah biasa bersalaman untuk tujuan itu. Adapun melakukannya karena anggapan bahwa hal itu dianjurkan (setelah shalat) maka hendaknya tidak dilakukan, dan tidak boleh dilakukan sampai terdapat dalil yang mengesahkan bahwa hal itu sunnah. Dan saya tidak mengetahui bahwa hal itu disunnahkan” (Majmu’ Fatawa War Rasa-il, jilid 3)

Karena belum adanya dalil yang mensunahkan hal ini maka hukum berjabat tangan setelah salam dalam Islam adalah tidak dianjurkan untuk dilakukan. Jadi kesimpulannya berdasarkan Majmu` Fatawa War Rasa-il adalah boleh berjabat tangan setelah sholat dalam beberapa keadaan berikut ini :

  • Dengan niat untuk bersilaturrahmi antar sesama muslim karena menurut hadis berikut ini bersalam-salaman dan berjabat tangan dalam Islam antar sesama muslim sangatlah dianjurkan.
    Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727.
  • Dalam situasi yang baru saja bertemu setelah sekian lama.
  • Tidak menganggap berjabat tangan setelah salam seusai sholat itu adalah sebuah sunah atau dianjurkan.
  • Berjabat tangan untuk saling memaafkan.
  • Berjabat tangan untuk mempererat tali persaudaraan.
  • Dan tidak berjabat tangan dengan yang bukan muhrimnya karena hukum berjabat tangan bukan muhrim dalam Islam adalah haram.

Setelah mengetahui penjelasan dari hukum berjabat tangan setelah salam dalam Islam dari fatwa di atas diharapkan kita bisa mengubah niat kita ketika bersalaman setelah salam hanya untuk  bersilaturrahmi saja bukan karena telah di syariatkan agar kita terhindar dari bid`ah, karena salah satu bahaya bidah dalam Islam adalah bisa mematikan sunnah rasul. berikut sabda rasulullah tentang perkara yang belum diketahui asalnya:

“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. Muslim no. 867).

Demikian penjelasan terkait hukum berjabat tangan setelah salam dalam Islam. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn