Para ulama sejak dulu dan juga sekarang serta para ahli fakih, ahli hadits, ahli tafsir dan ahli agama lainnya memang sudah mengharamkan seorang wanita melakukan jabat tangan dengan lelaki yang bukan mahramnya dan tidak ada satu ulama pun yang berselisih paham tentang masalah tersebut hingga detik ini kecuali untuk ulama yang memberikan fatwa perkataan menyimpang dari syariat Islam.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz yang ditanya perihal apa hukum berjabat tangan wanita menjelaskan jika wanita yang termasuk mahram dan berjabat tangan dengan ibu, putri, saudari, saudari bapak dan istrinya maka diperbolehkan untuk berjabat tangan. Akan tetapi selain mahram maka dilarang sebab ada seorang wanita yang mengulurkan tangan pada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berjabat tangan, maka beliau bersabda, “Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita.
Artikel terkait:
Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata : “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah memegang tangan perempuan (yang bukan mahramnya) sama sekali, mereka hanya membaiatnya dengan ucapan”.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz yang ditanya apakah hukum dari jabat tangan dengan wanita bukan mahram namun sudah tua dan apakah hukum berjabat tangan jika wanita tersebu memakai sarung tangan atau penghalang lain, maka Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menjawab tetap tidak diijinkan berjabat tangan selain mahram baik itu dengan wanita muda atau waita tua serta menjabat tangan lelaki muda atau sudah tua, sebab terdapat bahaya fitnah untuk setiap pihak.
Dalam hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita”
Aisyah berkata : “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah memegang tangan perempuan (bukan mahramnya) sama sekali, karena hanya membai’atnya dengan perkataan”. Sehingga tidak membuat perbedaan antara berjabat tangan dengan penghalang atau tanpa penghalang berdasarkan dari keumuman dalil dan juga menutup jalan yang mendatangkan sebuah fitnah.
Berjabat tanang dengan perempuan yang mahram, hukumnya boleh dan atas dasar sebuah hadits riwayat Abu Daud serta Titmidzi, menyatakan bahwa Nabi Muhammad juga pernah mencium putrinya Fatimah dan Fatimah pun pernah mencium Nabi jika Nabi sedang berkunjung ke rumahnya.
Hadits tersebut yang menjadi dalil para ulama untuk menetapkan ijin berjabat tangan antar pria dan wanita mahram sebab jika bersentuhan diperbolehkan, maka berjabat tangan juga diperbolehkan karena bagian dari bersentuhan.
Wanita yang bukan mahram ada 2 jenis yakni perempuan tua dan juga muda dan keduanya mempunyai hukum berbeda dalam urusan berjabat tangan.
Hukum berjabat tangan dengan wanita tua bukan mahram: Bersalaman dengan wanita tua hukumnya diperbolehkan dengan syarat perempuan itu sudah terlihat tidak menarik dan juga tidak tertarik dengan lawan jenis. Kedua pihak sudah terbebas dari syahwat atau nafsu. Akan tetapi jika menurut madzhab Syafi’i hukumnya tetaplah haram.
Artikel terkait:
Hukum berjabat tangan dengan wanita muda bukan mahram: Bersalaman dengan wanita bukan mahram yang masih mudah adalah haram secara mutlak dan sudah disepakati oleh empat Hanbali, Syafi’i, Maliki dan Hanafi.
Dalam beberapa masjid kita sering melihat aktifitas berjabat tangan sesudah shalat lima waktu yakni berdiri sambil berjalan berkeliling untuk saling bersalaman. Apabila ditanyakan tentang kesunnahan serta contoh dari Nabi dan juga para shahabat, maka jawabannya adalah tidak ada khususnya untuk berjabat tangan sesudah shalat seperti ini dan tidak ada sunnah akan hal tersebut.
Namun jika yang perkarakan ialah apakah hal tersebut bid’ah atau tidak, maka masalah tersebut tidak bisa dibuat sederhana sebab ulama juga memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang apa yang tidak dikerjakan Nabi terutama yang berhubungan dengan ibadah yang boleh dikerjakan atau tidak.
Seperti pada berjabat tangan sesudah shalat, Nabi Saw juga tidak pernah melakukannya. Seperti yang diisyaratkan dalam sebauh hadits, “Jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru karena sesungguhnya semua bid’ah adalah sesat.” ( HR. Ahmad dan Ibnu Majah, shohih).
Berjabat tangan yang dilakukan sesama muslim yang sebagai pelaksanaan sunnah juga mempunyai fadlilah cukup besar seperti bisa memperkecil permusuhan, memperkuat kasih sayang, memperkuat tali silahturahmi dengan sesama muslim dan juga bisa menggugurkan dosa. Berjabat tangan yang dimaksud bukanlah berjabat tangan dengan beda lawan jenis sebab itu merupakan haram.
Hadits Keutamaan Berjabat Tangan
Ada beberapa hadits yang menyebutkan tentang keutamaan dalam berjabat tangan atau mushofahah dan berikut adalah penjelasan selengkapnya.
Nabi Saw bersabda, “idaklah dua orang muslim bertemu kemudian berjabat tangan kecuali akan diampuni dosa keduanya selama belum berpisah.” (HR. Abu Daud, Shohih).
Nabi Saw juga bersabda, “Sesungguhnya seorang mukmin jika bertemu dengan mukmin yang lain, kemudian dia memberi salam dan menjabat tangannya maka dosa-dosa keduanya akan saling berguguran sebagaimana daun-daun pohon berguguran.” (HR. Al Munziri, Shohih).
Dari Ibnu Umar diceritakan “berupa hadits marfu’”, “Saling bersalamanlah kamu, maka akan hilang dengki dari hati kamu” (HR. Ibnu ‘Addy, Imam Malik).
Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya dua orang Islam jika bertemu terus bersalaman dan saling menanyakan (khabar), maka Allah menurunkan diantara keduanya 100 rahmat, yang 99 rahmat bagi yang lebih berseri-seri, lebih ceria, lebih baik dan lebih bagus pertanyaannya”. (HR. Thabrani, dha’if).
Artikel terkait:
Saat penduduk Yaman datang, Nabi Saw juga bersabda, “Penduduk Yaman telah datang, mereka adalah orang yang hatinya lebih lembut dari pada kalian.” Anas bin Malik ra. berkomentar tentang sifat mereka: “Mereka adalah orang yang pertama kali mengajak untuk berjabat tangan.” (HR. Ahmad, Shahih).
Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang hukum berjabat tangan sesudah shalat. Sebagian ulama menghukumi hal tersebut sebagai mubah dan sebagian ulama lain beranggapan jika hal tersebut adalah perkara makruhah atau dibenci. Berikut ini adalah penjelasan tentang kelompok utama dan juga imam muslimin dengan nama besarnya yang bisa menjadi jaminan pandangan bermutu serta keilmuannya.
Artikel terkait:
A. Ulama Yang Membolehkan
B. Ulama Yang Melarang
Artikel terkait:
Untuk yang mengikuti pendapat mengharamkan, maka menjadi haramlah hukumnya untuk berjabat tangan atau menyentuh tangan seseorang yang bukan mahramnya. Sedangkan untuk yang mengikuti pendapat memperbolehkan maka mubahlah hukumnya untuk mereka. Pada dasarnya, kita sangat wajib untuk mengikuti pendapat terkuat tanpa ada pengaruh suka atau tidaknya.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…