Hukum Berkuda Bagi Wanita dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Salah satu cabang olahraga yang saat ini cukup diminati oleh banyak wanita adalah berkuda. Meskipun terasa sangat sulit dan menantang, tapi ternyata berkuda mempunyai daya tarik tersendiri bagi para wanita.

Selain menarik untuk dilakukan, berkuda memang menjadi olahraga yang dianjurkan oleh Rasulullah. Berkuda memberikan banyak manfaat baik untuk kesehatan maupun mental si penunggang kuda.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

ﻛُﻞُّ ﺷَﺊْ ٍﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻴْﻪِ ﺫِﻛْﺮُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﻟَﻬْﻮٌ ﻭَﻟَﻌِﺐٌ ﺇِﻻَّ ﺃَﺭْﺑَﻊٌ ﻣُﻼَﻋَﺒَﺔُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﻪُ ﻭَﺗَﺄْﺩِﻳْﺐُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻓَﺮَﺳَﻪُ ﻭَﻣَﺸْﻴُﻪُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻐَﺮْﺿَﻴْﻦِ ﻭَﺗَﻌْﻠِﻴْﻢُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﺍﻟﺴِّﺒَﺎﺣَﺔَ

Segala sesuatu yang tidak mengandung dzikirullah padanya maka itu adalah kesia-siaan dan main-main kecuali empat perkara: yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ

Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu.”

Baca juga:

Berkuda tidaklah dilarang baik untuk pria maupun wanita. Namun terdapat beberapa batasan bagi wanita yang menyukai olahraga berkuda.

Hal ini disebabkan wanita adalah aurat. Ia akan menjadi fitnah jika tidak dapat menjaga dirinya dengan baik. Setan akan selalu mengikuti kemanapun seorang wanita pergi. Apalagi dalam latihan berkuda, seorang wanita harus melakukan beberapa gerakan yang mungkin saja menyebabkan auratnya tersingkap.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Wanita adalah fitnah (cobaan). Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda: “Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).

Dari dalil di atas jelas bahwa wanita diperbolehkan untuk berkuda tapi tetap menjaga batasan tertentu, seperti hanya melakukan berkuda ketika tidak ada laki-laki di sekitarnya atau tidak dalam kondisi untuk dipertontonkan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan: “Olah raga itu banyak macamnya, dan ia kalimat yang umum. Maka olah raga untuk anak-anak wanita dengan berbagai macam jenisnya, ini (asalnya) tidak melanggar syariat yang suci ini. Misalnya para wanita jalan kaki bersama-sama di tempat yang khusus bagi wanita, tidak bercampur-baur dengan lelaki, dan tidak ada lelaki yang melihat mereka, atau olah raga renang bagi wanita di rumah mereka atau sekolah renang khusus bagi wanita, yang tidak terlihat oleh lelaki dan tidak ada lelaki. Ini tidak mengapa. Adapun olah raga yang terdapat ikhtilat (campur-baur) antara lelaki dan wanita, atau lelaki bisa melihat mereka, atau menyebabkan keburukan bagi kaum Muslimin maka tidak boleh” 

Baca juga:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid hafizhahullah juga menjelaskan:

Disyaratkan bagi wanita ketika melakukan olah raga, hendaknya jauh dari pandangan mata para lelaki. Baik lelaki tersebut pelatih, murid, guru, pengurus administrasi, atau penonton. Untuk mewujudkan syarat ini maka tidak diperbolehkan memfoto kegiatan olah raga para wanita. Karena foto tersebut bisa jatuh ke tangan para lelaki lalu mereka melihatnya. Maka kebolehan berolah raga bagi wanita hukumnya tergantung keadaan olah raganya.

Oleh karena itu yang paling utama, paling baik, paling berhati-hati, paling terlindungi, hendaknya para wanita berolah raga di rumah, bukan di klub-klub olah raga, atau di gelanggang olah raga, atau di sekolah, walaupun di tempat-tempat tersebut tidak terjadi ikhtilath (campur baur lelaki dan perempuan). Karena bisa jadi ada yang memfoto mereka diantara setan-setan (dari kalangan manusia) yang memang mereka memburu kesempatan demikian. Maka terjadilah hal yang tidak diinginkan. Adapun jika di tempat-tempat tersebut terjadi ikhtilath, maka tidak ragu lagi keharamannya sebagaimana sudah kami jelaskan” 

Wanita memang diwajibkan untuk selalu menjaga dirinya dimana pun ia berada termasuk ketika sedang berolahraga. Sebagaimana firman Allah SWT:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

Menetaplah di rumah-rumah kalian, dan janganlah kalian ber-tabarruj (berdandan) ala wanita-wanita jahiliyah dahulu. [al-Ahzâb/33:33]

Baca juga:

Permainan berkuda juga seringkali  membuat wanita harus mengenakan pakaian yang ketat dengan alasan kepraktisan. Tapi sebenarnya hal ini  justru menjerumuskan wanita tersebut ke dalam dosa. Sungguh wanita yang tidak bisa menjaga auratnya akan mendapatkan azab di akhirat.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, (yang pertama): Kaum yang memiliki cambuk-cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukuli orang-orang. Dan (yang kedua): Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menggoda dan jalannya berlenggak-lenggok, kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Para wanita itu tidak masuk surga, bahkan tidak mencium wanginya surga padahal wanginya bisa tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu.” (HR. Imam Muslim, hadits, no. 2128)

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

سَيَكُونُ آخِرُ أُمَّتِي نِسَاءً كَاسِيَاتٍ عَارِيَاتٍ عَلَى رُؤُسِهِنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ، الْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ

Akan ada di akhir umatku, para wanita yang berpakaian tapi telanjang, di kepala mereka ada seperti punuk unta, laknatlah mereka karena mereka itu terlaknat! (HR. at-Thabrani dalam kitabnya al-Mujam ash-Shaghîr, hadits no: 1125, dihasankan oleh Syaikh al-Albâni dalam kitab ats-Tsamarul Mustathab (1/317))

Baca juga:

Mengumbar aurat bukanlah perkara sepele karena sengaja mengumbar aurat merupakan salah satu dosa maksiat dalam Islam. Apalagi jika wanita tersebut mengenakan pakaian yang tidak sesuai syariat Islam ketika berkuda, maka sudah pasti bahwa ia telah melakukan dosa.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا المُجَاهِرِينَ

Seluruh umatku diampuni (dosanya), kecuali mereka yang pamer dalam melakukannya. (HR. al-Bukhâri, hadits no. 6069.)

Itulah penjelasan singkat mengenai hukum berkuda bagi wanita dalam Islam. Sesungguhnya olahraga apapun tidak dilarang untuk wanita, hanya saja terdapat batasan bagi wanita yang harus ditaati ketika melakukan olahraga, yakni menutup aurat.

Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.

fbWhatsappTwitterLinkedIn