Hukum Berkumur Pada Saat Puasa dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Menjalankan puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan bagi Muslim. Sebagaimana firman Allah SWT:

يأَيُّهَا الَّذِينَءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q. S. Al-Baqoroh: 183)

Bahkan saking pentingnya ibadah puasa ini, Allah memberikan keringanan bagi yang tidak mampu menjalankannya agar hamba-Nya tetap dapat pahala berpuasa.

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: ” (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah:184)

Selama berpuasa, kita diwajibkan untuk terus menjaga syarat sah puasa Ramadhan dengan menghindari hal-hal yang membatalkan puasa hingga waktu buka puasa tiba. Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (Q. S. al-Baqarah: 187].

Baca juga:

Sedangkan bagi mereka yang tidak sengaja makan atau  minum karena lupa, maka tidaklah mengapa. Puasanya tidak akan menjadi batal dan dapat diteruskan.

Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda,

إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Apabila seseorang lupa lalu ia makan dan minum sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, hendaklah dia tetap melanjutkan puasanya.

Karena Allah telah memberinya makan dan minum.”[HR al-Bukhoriy: 1933, 6669, Muslim: 1155, Ibnu Majah: 1673, ad-Darimiy: II/ 13, Ahmad: II/ 395, 425, 491, 513 dan al-Baihaqiy. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih].

Dari penjelasan di atas, maka makan dan minum dengan sengaja akan membatalkan puasa, namun tidak jika ia lupa atau tidak sengaja. Lalu bagaimana dengan perkara berkumur-kumur saat puasa? 

Dalam cara berwudhu yang benar, kita diwajibkan untuk berkumur-kumur, dan hal ini tetap harus dilakukan meskipun kita dalam keadaan sedang berpuasa. Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan,

أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ

فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ

“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah,

Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266)

Baca juga:

Umar Bin Al Khaththab pernah mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa dirinya pernah merasa berhasrat lalu mencium istrinya. Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

أَرَأَيْتَ لَوْ مَضْمَضْتَ مِنْ الْمَاءِ وَأَنْتَ صَائِمٌ

“Bagaimana menurutmu, jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?”

Lalu Umar menjawab,

لا بَأْسَ بِهِ قَالَ فَمَهْ

“Seperti itu tidak mengapa.”

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?“ (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Syaikh Al-Albani di Shahih Sunan Abi Dawud, 2089)

Hadits ini menunjukkan bahwa berkumur-kumur tidak membatalkan puasa. Berkumur-kumur saat puasa tetap harus dilakukan, namun tidak boleh terlalu keras karena dikhawatirkan akan tertelan. Bahkan kita juga diperbolehkan untuk menyikat gigi saat puasa.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ

“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad).

Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Baca juga:

Namun ada saran dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,

“Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262).

Namun jika seseorang sudah berusaha untuk tidak tertelan air wudhu, ternyata tidak sengaja tertelan maka puasanya tidak batal karena ia tidak sengaja.

Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu berkata, telah bersabda Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam,

مَنْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا فَلَا يُفْطِرْ فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ رَزَقَهُ اللهُ

“Barangsiapa makan atau minum dalam keadaan lupa (sedangkan ia dalam keadaan berpuasa) maka janganlah ia berbuka puasa karena hal itu adalah rizki yang Allah anugrahkan kepadanya”. (HR at-Turmudziy: 721. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih).

Dari Abu Salamah radliyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَفْطَرَ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَ كَفَّارَةَ

“Barangsiapa yang berbuka (batal puasa) pada bulan Ramadlan dalam keadaan lupa, maka tidak ada qodlo’ baginya dan tidak pula kiffarat”. (HR Ibnu Hibban: 906 dan al-Hakim. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Hasan)

Dari Ibnu Abbas radliyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”(HR. Ibnu Majah: 2045, 2043 dari Abu Dzarr al-Ghifariy. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih)

Demikian penjelasan terkait apa saja hukum berkumur pada saat puasa dan dalilnya. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn